Hukum & Kriminal

MR (16) Didenda Adat Rp 12 Juta di Kalimantan Selatan usai Unggah Ujaran Kebencian soal Gunung Halau-Halau

×

MR (16) Didenda Adat Rp 12 Juta di Kalimantan Selatan usai Unggah Ujaran Kebencian soal Gunung Halau-Halau

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kisah Remaja 16 Tahun Didenda Adat Rp 12 Juta Usai Posting Ujaran Kebencian soal Gunung Halau-Halau Kalsel

jurnalistik.co.id – MR (16) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menjalani denda adat Rp 12 juta setelah memposting ujaran kebencian terkait Gunung Halau-Halau di media sosial. Kasus ini berawal dari pelanggaran terhadap larangan pendakian yang sebelumnya diberlakukan oleh masyarakat adat setempat.

Menurut Kepala Sub Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres HST, Aipda M Husaini, proses penyelesaian perkara dilakukan melalui sidang adat dan difasilitasi hingga kedua pihak mencapai kesepakatan. Setelah rangkaian itu selesai, persoalan dinyatakan berujung damai.

Sidang adat digelar di Aula Polsek Batang Alai Selatan pada Minggu (9/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, MR dan pihak terkait membahas penyelesaian atas unggahan yang dinilai memicu masalah sosial di wilayah adat.

Husaini menjelaskan, MR tetap berusaha mendaki Gunung Halau-Halau meski masyarakat adat telah mengeluarkan larangan pendakian. Larangan itu ditujukan untuk menghormati aturan adat serta menjaga hutan adat agar tetap terpelihara dan dipandang sakral secara spiritual.

Ia menambahkan, pada pekan sebelumnya MR mendaki bersama dua orang lainnya. Namun, yang dikenai denda adat hanya MR, dengan pertimbangan bahwa unggahan ujaran kebencian dilakukan oleh MR.

Sidang adat dipimpin Majelis Hakim Sidang Adat Dayak Meratus, dengan Kepala Adat Junaidi sebagai pimpinan sidang. Dalam proses tersebut, pihak adat menetapkan langkah pemulihan yang tidak hanya berisi aspek administratif, melainkan juga menekankan pemulihan hubungan sosial serta harmoni di lingkungan masyarakat.

Denda untuk memulihkan keseimbangan

Junaidi menyebut denda Rp 12 juta ditetapkan untuk memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu akibat ucapan yang berhubungan dengan Suku Dayak. Langkah itu juga dimaksudkan sebagai ganti rugi moril serta meredakan potensi konflik horizontal yang dapat meretakkan adat dan kerukunan warga.

Selain membayar denda, MR juga diwajibkan menjalani ritual Tampung Tawar. Ritual ini diposisikan sebagai bagian dari proses pembersihan kampung adat, yang pelaksanaannya difasilitasi oleh pengurus adat setempat.

Biaya pelaksanaan ritual tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pelanggar. Setelah tahap pemulihan adat selesai, MR diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.

Permohonan maaf itu, menurut keterangan yang disampaikan dalam sidang, disiarkan melalui media massa atau media sosial. Ketentuan ini menjadi penegasan bahwa penyelesaian dilakukan dengan mengembalikan situasi ke arah normal, sekaligus memberi pesan agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Husaini menegaskan bahwa proses penyelesaian perkara dilakukan karena adanya ujaran kebencian yang kemudian sampai pada ranah sidang adat. Tujuannya, menjaga keluhuran adat, ketertiban, serta kerukunan hidup berdampingan di wilayah yang menjalankan aturan adat secara turun-temurun.

Larangan pendakian yang bersifat permanen

Sebagai informasi tambahan, aktivitas pendakian di Gunung Halau-Halau di Kabupaten HST ditutup secara permanen mulai Mei 2026. Penutupan tersebut dilakukan setelah dicapai kesepakatan adat untuk melindungi kawasan Pegunungan Meratus yang dinilai sakral oleh masyarakat setempat.

Dalam situasi itu, masyarakat adat berhak mencegah dan menghentikan pendakian apabila ada pihak yang tetap nekat melakukan pendakian. Ujungnya bukan sekadar larangan, melainkan juga keberlakuan sanksi adat bagi pelanggar, termasuk melalui mekanisme penyelesaian seperti yang dialami MR.

Dengan demikian, kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap aturan komunitas adat—baik dalam bentuk tindakan maupun unggahan di ruang publik—dapat berujung pada konsekuensi yang dirumuskan melalui sidang adat. Langkah pemulihan yang dijalankan mencakup aspek denda, ritual pembersihan, hingga permohonan maaf, agar hubungan sosial kembali pulih dan kerukunan tetap terjaga.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Sidang Adat Dayak Meratus bersama Kepala Adat Junaidi memeriksa rangkaian persoalan yang berawal dari unggahan yang dianggap memicu keresahan di lingkungan masyarakat adat. Pertemuan yang digelar di Aula Polsek Batang Alai Selatan menjadi forum untuk merumuskan mekanisme penyelesaian hingga ada kesepakatan antara pihak yang berselisih.

Setelah putusan adat dijalankan, MR juga diminta mengikuti tahapan pemulihan yang meliputi ritual Tampung Tawar serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf. Permohonan maaf itu kemudian disebarluaskan melalui media massa atau media sosial, sebagai langkah agar pesan penyelesaian dipahami publik dan menjadi rujukan bahwa aturan adat harus dihormati. Penutupan pendakian Gunung Halau-Halau yang berlangsung permanen sejak Mei 2026 turut menegaskan bahwa pelanggaran—baik pada tindakan maupun unggahan—dapat ditindak melalui sidang adat berikut sanksi yang telah ditetapkan.