jurnalistik.co.id – Seorang warga di Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, ditangkap karena diduga membakar lahan pribadi. Pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Penangkapan itu bermula dari laporan warga terkait pembukaan lahan dengan cara dibakar. Petugas kemudian mengetahui kejadian tersebut pada Kamis, 20 Agustus 2026, di lokasi yang berada di Kecamatan Simpur, HSS.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalsel, Kombes Nur Hamid, membenarkan penangkapan itu. Hamid menyatakan bahwa pelaku diamankan setelah terbukti melakukan pembakaran lahan.
“Benar ada satu yang diamankan, dia membuka lahan dengan cara dibakar di HSS,” ujar Hamid kepada Kompas.com pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Lahan pribadi di Simpur seluas 17 borongan
Lahan yang dibakar merupakan lahan pribadi milik pelaku. Lokasinya berada di Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Hamid menyebut bahwa lahan tersebut dibuka dengan luas 17 borongan, dengan masing-masing borongan memiliki ukuran 17 kali 17 meter persegi. Menurutnya, pembakaran dilakukan sebagai bagian dari upaya membuka lahan yang menjadi target pelaku.
“Pelaku hendak membuka lahan pribadi seluas 17 borongan, itu motifnya,” ungkap Hamid.
Memanfaatkan musim kemarau dan membakar semak kering
Hamid juga menjelaskan cara pelaku melakukan pembakaran. Pelaku disebut memanfaatkan musim kemarau agar proses pembukaan lahan dapat berjalan lebih cepat.
Berita Terkait
Dalam keterangannya, pelaku menggunakan ujung bambu yang disulut api, lalu meletakkannya ke semak belukar yang kering. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi sampai lahan tersebut terbakar.
Aksi pembakaran ini terpantau pada saat petugas menerima laporan. Hamid menuturkan detail bahwa proses pembakaran diawali dari ujung bambu yang dibakar oleh pelaku sendiri.
“Batang bambu itu ujungnya dibakar sama dia, kemudian langsung digunakan untuk membakar lahan,” pungkas Hamid.
Terancam Pasal 108 junto Pasal 56 Ayat (1) UU Perkebunan
Pelaku menghadapi ancaman pidana sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Hamid menyebutkan bahwa pelaku terancam dijerat Pasal 108 junto Pasal 56 Ayat (1).
Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal 10 miliar.
Dengan dasar tersebut, proses hukum terhadap pelaku dilakukan setelah pembukaan lahan dengan cara dibakar dinyatakan terbukti. Penanganan bermula dari laporan masyarakat dan berlanjut hingga pelaku diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah HSS.
Penangkapan tersebut berawal dari respons cepat kepolisian setelah menerima laporan warga mengenai pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar. Petugas kemudian menelusuri informasi yang masuk dan memastikan kejadian berlangsung di Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam pengembangan perkara, penyelidik menetapkan bahwa lahan yang dibuka merupakan tanah pribadi milik pelaku. Luas yang disebutkan mencapai 17 borongan, dengan ukuran masing-masing borongan 17 kali 17 meter persegi, sehingga proses pembukaan menjadi fokus utama yang membuat pelaku melakukan pembakaran.
Hamid menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi kemarau untuk mempercepat proses. Cara yang digunakan ialah menyalakan ujung bambu hingga berapi, lalu mengarahkannya ke semak belukar yang kering. Setelah menyalakan api, pelaku meninggalkan lokasi sampai area tersebut terbakar.
Atas rangkaian peristiwa itu, proses penanganan perkara kemudian dilakukan setelah pembakaran dinyatakan terbukti. Pelaku disebut terancam dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, yaitu Pasal 108 junto Pasal 56 Ayat (1), dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar.












