jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sedang menjalani proses hukum tetap akan memperoleh pendampingan dari pihak kementerian. Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menanggapi penahanan dua pegawai DJP sebagai tersangka.
Menurut Purbaya, sikap pendampingan tersebut menjadi bagian dari perhatian Kementerian Keuangan terhadap pegawai yang terseret perkara. Ia menegaskan hal itu dilakukan tanpa mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berjalan.
“Oh, itu kan case yang lama kan ya. Case lama berkembang-berkembang diketangkep, ya saya pikir pasti nggak bisa 100 persen (bersih-bersihnya),” kata Purbaya ketika ditemui di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Purbaya memandang kasus tersebut sebagai pengingat bagi jajaran pajak agar menjalankan tugas dengan lebih waspada. Ia menyebut pengawasan akan diperketat dan disiplin kepatuhan menjadi perhatian utama ke depan.
“Yang jelas kita peringatkan pegawai-pegawai pajak bahwa ke depan nggak ada sembarangan lagi karena kita diawasi oleh semua aparat, penegak hukum,” ujarnya.
Purbaya juga menyampaikan bahwa pendampingan tetap diberikan kepada pegawai pajak yang menghadapi proses hukum. Namun, ia menekankan Kementerian Keuangan tidak melakukan intervensi terhadap tahapan penyidikan maupun proses persidangan.
“Dia kan kerja di pajak di Kemenkeu, di tempat yang nggak didampingi, tapi nanti kita nggak ikut campur, saya nggak ikut campur, saya ikut dihalangin aja, sesuai dengan perjalanannya sidang pengadilan,” ucap Purbaya.
Penjelasan Purbaya muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi ekspor pulp. Penahanan tersebut dilakukan dalam perkara yang melibatkan PT TPL.
Berita Terkait
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri, menyebut kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penetapan status tersangka dan penahanan itu terkait dugaan perbuatan yang berhubungan dengan pelaporan transaksi ekspor dan kondisi produk.
Rangkaian dugaan dalam perkara
Dalam perkara tersebut, PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas dan kehutanan diduga telah melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasinya dengan modus under invoicing sejak 2008. Dugaan ini berkaitan dengan bagaimana nilai transaksi ekspor dicatat serta bagaimana jenis produk dilaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia.
Penyidikan menyebut produk yang dilaporkan saat ekspor adalah Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Akan tetapi, berdasarkan pemeriksaan, karakteristik, kegunaan, serta harga pasar produk yang dimaksud disebut merupakan Dissolving Pulp.
Dengan temuan tersebut, penyidik menduga adanya praktik under invoicing yang membuat nilai ekspor PT TPL tercatat lebih rendah dibandingkan nilai yang seharusnya. Dugaan praktik tersebut dikaitkan dengan periode 2018 hingga 2025.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan di dalam negeri, PT TPL diduga melaporkan produk sesuai kondisi sebenarnya. Dalam laporan tersebut, PT TPL menyebut Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp saat menjual kepada PT AP dan PT R.
Perbedaan pola pelaporan antara transaksi ekspor dan penjualan domestik diduga berdampak pada berkurangnya pajak badan yang semestinya diterima negara. Karena itu, perkara ini menempatkan persoalan kesesuaian pelaporan jenis produk dan nilai transaksi sebagai fokus dalam proses pemeriksaan.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, Purbaya menegaskan bahwa perhatian Kementerian Keuangan diarahkan pada pendampingan pegawai selama proses berjalan. Meski begitu, ia kembali menegaskan bahwa kementerian tidak akan mengambil peran dalam penentuan arah hukum perkara maupun keputusan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, sikap yang disampaikan Purbaya menempatkan dua hal sekaligus: pendampingan untuk pegawai DJP yang terlibat proses hukum, serta pembatasan ruang intervensi agar jalur penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Pernyataan itu juga menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pajak akan diperketat.












