Hukum & Kriminal

Kejagung Rilis Kronologi: PT CNI & Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Rp401 M

×

Kejagung Rilis Kronologi: PT CNI & Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Rp401 M

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: PT CNI & Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Rp401 M, Ini Kronologinya

jurnalistik.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan 2020. Dalam pengembangan perkara itu, Kejagung juga menetapkan empat orang lainnya, termasuk mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan kerugian negara sebesar Rp401 miliar.

Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Anang menyebut penyidik menemukan sejumlah fakta yang mendasari penetapan tersangka.

Kronologi perkara

Menurut Anang, pada tahun 2017 sampai dengan 2019, PT CNI yang memiliki IUP di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

Dalam rangka pengujian kadar nikel, PT CNI diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya. Dokumen itu kemudian digunakan PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.

Setelah dokumen uji kadar nikel digunakan, PT CNI meminta Kementerian ESDM agar menerbitkan rekomendasi izin ekspor. Anang menjelaskan MTP selaku Sekjen Kementerian ESDM tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan tersebut.

Anang menegaskan bahwa rekomendasi izin ekspor terbit meskipun syaratnya belum dipenuhi. “Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit,” kata Anang.

Masih dalam rangka pengurusan dokumen, PT CNI kemudian diduga meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.

Akibat permintaan itu, Anang menyebut persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor. “Sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor,” ujar Anang.

Anang juga menyatakan bahwa para penyelenggara negara yang memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang dimanipulasi diduga menerima sejumlah uang dari PT CNI. Dengan rangkaian perbuatan tersebut, kasus dinilai telah menimbulkan dampak terhadap keuangan negara.

Hasil akhir dari perbuatan para tersangka bersama pihak PT CNI, kata Anang, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp401.653.737.469,69. “Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel pada periode tahun 2017 sampai dengan 2020,” ujar Anang.

Daftar tersangka

Penetapan tersangka mencakup korporasi PT CNI serta empat orang. Anang merinci identitas masing-masing tersangka yang dimaksud.

BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018.

NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode tahun 2012-2019.

MAI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2017-2019.

Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Anang, penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Dirdik Jampidsus tertanggal 25 September 2026.

Pasal yang disangkakan

Anang menyebut para tersangka disangka melanggar sejumlah ketentuan. Dakwaan tersebut mencantumkan Primer Pasal 603 juncto Pasal 20A/C KUHP subsider juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi Pasal 12A dan/atau Pasal 12B UU Tipikor Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20A/C UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan

Anang menambahkan bahwa tindakan penahanan diberlakukan berbeda untuk masing-masing tersangka. “Bahwa terhadap tersangka BS dan tersangka MAI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sedangkan tersangka NRH di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 25 September sampai dengan 14 Oktober 2026,” kata Anang.