Hukum & Kriminal

DJBC dan Kejagung Amankan Impor Ilegal Beras, Garam, hingga Balpres senilai Rp27,33 M

×

DJBC dan Kejagung Amankan Impor Ilegal Beras, Garam, hingga Balpres senilai Rp27,33 M

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bea Cukai Tindak Beras-Balpres Ilegal, Nilainya Capai Rp27,33 M - Market

jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap penindakan terhadap dugaan impor ilegal yang melibatkan beberapa komoditas, mulai dari beras, garam, hingga balpres atau pakaian bekas. Dalam keterangan yang disampaikan bersama Kementerian Pertanian, Bulog, dan Kejaksaan Agung, DJBC menyebut nilai temuan terkait kasus ini mencapai Rp27,33 M.

Penindakan dilakukan di sejumlah titik pengawasan, sehingga proses pemeriksaan tidak hanya berhenti di satu lokasi. DJBC menyebut pengamanan berlangsung di Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat Bogor, perairan Gosong Bunga-Bunga di Selat Malaka, kawasan Sumatera Utara, serta Pelabuhan Tanjung Priok.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mengarah pada indikasi ketidaksesuaian dokumen. Menurutnya, temuan di lapangan menunjukkan adanya pola misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar.

“Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026).

Untuk komoditas beras dan garam, DJBC mengamankan 30 kontainer yang terdeteksi tidak sesuai dengan pemberitahuan. Dari pengamanan tersebut, petugas menyebut terdapat total 397,35 ton barang yang diduga sebagai beras dan 436,4 ton barang yang diduga sebagai garam.

DJBC menempatkan temuan tersebut sebagai bagian dari rangkaian penindakan atas dugaan impor ilegal. Fokus pengawasan diarahkan pada kesesuaian antara informasi yang disampaikan dengan kondisi barang yang ditemukan saat pemeriksaan.

Selain dua komoditas tersebut, DJBC juga mengungkap temuan terkait balpres. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas.

Djaka menilai temuan itu menguatkan dugaan adanya ketidaktepatan informasi saat impor dilakukan. Indikasi misdeclaration yang disebutkan DJBC menjadi dasar penting dalam proses penegakan terhadap pelanggaran yang diduga terjadi.

Lebih lanjut, keterlibatan Kementerian Pertanian, Bulog, dan Kejaksaan Agung memperlihatkan bahwa penanganan kasus tidak berdiri sendiri. Kolaborasi antarlembaga juga dimaksudkan untuk memperkuat proses pemeriksaan dan tindak lanjut yang diperlukan.

Dengan sebaran lokasi penindakan yang mencakup pelabuhan dan kawasan pengawasan di jalur perairan, DJBC menegaskan bahwa pemeriksaan diarahkan pada titik-titik yang relevan dengan arus barang. Langkah pengamanan dan pemeriksaan di beberapa wilayah itu diharapkan dapat mengurangi peluang impor yang tidak mengikuti ketentuan.

Konferensi pers yang disampaikan pada 22 September 2026 menjadi penutup rangkaian informasi awal terkait hasil penindakan. DJBC menempatkan indikasi misdeclaration sebagai temuan kunci, baik untuk komoditas pangan seperti beras dan garam maupun untuk balpres yang diduga berasal dari aktivitas impor tidak sesuai pemberitahuan.

DJBC juga menegaskan bahwa data pengamanan yang disebutkan—mulai dari jumlah kontainer, rincian tonase untuk beras dan garam, hingga jumlah bal pakaian—merupakan hasil pemeriksaan di lapangan. Angka-angka tersebut menjadi pijakan awal untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai mekanisme penegakan yang berlaku.

Hingga tahap pengumuman ini, DJBC menyampaikan bahwa penindakan berlangsung atas dugaan impor ilegal dengan indikasi misdeclaration. Dengan nilai temuan yang disebut mencapai Rp27,33 M, kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut komoditas yang berpotensi berdampak pada aspek perdagangan dan pengendalian pasokan di dalam negeri.

DJBC juga menyoroti bahwa penelusuran tidak hanya memeriksa fisik barang, tetapi menautkan temuan di lapangan dengan keterangan yang semestinya tercantum dalam pemberitahuan impor. Ketika terjadi ketidaksesuaian, DJBC menilai kondisi tersebut relevan sebagai dasar awal dugaan misdeclaration.

Dalam konteks tersebut, keterkaitan antarlembaga—yakni Kementerian Pertanian, Bulog, dan Kejaksaan Agung—ditampilkan sebagai bentuk penguatan pemeriksaan yang lebih menyeluruh. Nilai temuan yang disebut mencapai Rp27,33 miliar serta rincian pengamanan untuk beras, garam, hingga bal pakaian menjadi landasan informasi awal sebelum proses tindak lanjut dijalankan sesuai mekanisme penegakan yang berlaku.