jurnalistik.co.id – Dalam Rapat Kerja DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (24/9/2026), Badan Anggaran (Banggar) menyepakati target penerimaan perpajakan untuk RAPBN 2027. Kesepakatan itu mencakup angka pokok sekaligus rincian komponen utama.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR menetapkan target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.911,95 triliun. Ia menegaskan angka tersebut naik Rp4 triliun dibanding usulan pemerintah yang berada di kisaran Rp2.907 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Said Abdullah menyatakan, “Kemudian penerimaan perpajakan, target penerimaan perpajakan tahun 2027 sebesar Rp2.911 triliun, lebih tinggi Rp4 triliun dari yang disulkan dalam RAPBN tahun 2027,” kata Said Abdullah dalam Rapat Kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Said Abdullah, kenaikan target penerimaan perpajakan dimaksudkan untuk memperkuat pengelolaan penerimaan negara secara berkelanjutan. Upaya tersebut diarahkan melalui kebijakan yang responsif dan tepat sasaran agar target dapat dioptimalkan dalam periode perencanaan anggaran.
Ia menambahkan, “Upaya mendukung target penerimaan perpajakan tahun 2027 dilakukan melalui strategi kebijakan yang responsif dan tepat sasaran guna mendorong optimalisasi penerimaan secara berkelanjutan,” terangnya.
Rincian target penerimaan perpajakan
Banggar dan pemerintah juga menetapkan perincian sumber penerimaan perpajakan. Target penerimaan pajak dialokasikan sebesar Rp2.593 triliun, yang sebelumnya ditetapkan Rp2.591 triliun.
Berita Terkait
Selain penerimaan pajak, RAPBN 2027 memasukkan komponen penerimaan kepabeanan dan cukai yang disepakati sebesar Rp316 triliun. Dengan demikian, komposisi penerimaan perpajakan mencerminkan perhitungan dari perpajakan dan penerimaan kepabeanan-cukai dalam satu paket target anggaran.
Kesepakatan tersebut memperlihatkan adanya penyesuaian dari baseline perencanaan yang sebelumnya diajukan pemerintah. Kenaikan total target menjadi bagian dari upaya penyelarasan postur RAPBN 2027 agar penerimaan perpajakan bergerak sesuai sasaran yang disepakati bersama.
Dengan target Rp2.911,95 triliun, RAPBN 2027 menempatkan optimasi penerimaan sebagai salah satu fokus dalam penyusunan pendapatan negara. DPR dan pemerintah menegaskan bahwa strategi kebijakan akan diarahkan untuk mendukung pencapaian target secara lebih berkelanjutan, termasuk melalui pendekatan yang dinilai responsif dan tepat sasaran.
Kesepakatan dalam Rapat Kerja DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (24/9/2026) menempatkan target penerimaan perpajakan sebagai bagian penting dari postur pendapatan RAPBN 2027. Dalam forum tersebut, Banggar tidak hanya menyepakati angka total, tetapi juga menautkannya dengan rincian komponen yang menjadi dasar perhitungan target.
Said Abdullah menjelaskan bahwa penetapan angka Rp2.911,95 triliun merupakan hasil penyelarasan antara posisi pemerintah dan DPR. Ia menekankan adanya selisih sekitar Rp4 triliun dibanding usulan pemerintah yang berada pada kisaran Rp2.907 triliun, sehingga target yang disepakati menjadi lebih tinggi pada RAPBN 2027.
Menurut penjelasan Banggar, peningkatan target diarahkan untuk memperkuat tata kelola penerimaan negara secara berkesinambungan. Upaya ini dimaksudkan agar kebijakan yang ditempuh bersifat responsif dan tepat sasaran, sehingga arah penguatan penerimaan dapat diikuti secara konsisten dalam tahapan perencanaan anggaran dan pelaksanaan berikutnya.
Dalam paket yang sama, DPR dan pemerintah juga menyepakati perincian sumber penerimaan. Target penerimaan pajak ditetapkan Rp2.593 triliun, lebih tinggi dibanding angka yang sebelumnya disebut Rp2.591 triliun. Sementara itu, komponen penerimaan kepabeanan dan cukai ditetapkan sebesar Rp316 triliun, sehingga keseluruhan komposisi membentuk satu rujukan terpadu bagi target penerimaan perpajakan.
Dengan total Rp2.911,95 triliun, RAPBN 2027 menegaskan fokus pada optimasi penerimaan dalam penyusunan pendapatan negara. DPR dan pemerintah menekankan bahwa strategi kebijakan akan diarahkan untuk mendukung pencapaian target secara lebih berkelanjutan, termasuk melalui pendekatan yang dinilai responsif sekaligus tepat sasaran dalam periode perencanaan.












