Nasional

Kemenkes Mengimbau Warga Tetap di Rumah dan Hindari Menggunakan Motor

×

Kemenkes Mengimbau Warga Tetap di Rumah dan Hindari Menggunakan Motor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kemenkes Imbau Warga Tetap di Rumah dan Hindari Naik Motor

jurnalistik.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak erupsi serta sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Dalam imbauan itu, warga diminta mengurangi paparan dengan tetap berada di dalam ruangan dan menghindari penggunaan kendaraan roda dua ketika terjadi hujan abu.

Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor KL.01.02/A/17765/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau. Kemenkes menekankan langkah perlindungan kesehatan, khususnya saat abu vulkanik menyebar di sekitar tempat tinggal.

Langkah perlindungan saat abu menyebar di rumah

Menurut surat edaran Kemenkes, masyarakat sebaiknya tetap berada di dalam ruangan. Pintu dan jendela diminta ditutup rapat, termasuk celah-celah yang berpotensi menjadi jalur masuk abu vulkanik.

Masyarakat juga disarankan membersihkan abu dengan membasahinya terlebih dahulu seperlunya agar abu tidak kembali beterbangan. Kemenkes mengingatkan agar tidak menyapu abu dalam kondisi kering, tidak meniupnya menggunakan udara bertekanan, serta tidak memakai alat yang dapat membuat abu kembali tersuspensi di udara.

Selain itu, warga diminta memastikan filter pendingin udara berada dalam kondisi bersih. Perhatian lain yang disebutkan adalah penutupan penampungan air bersih, sumur, serta wadah makanan dan minuman, guna mencegah kontaminasi abu vulkanik.

Untuk kebutuhan konsumsi, Kemenkes mengingatkan agar menggunakan air yang telah dipastikan aman. Bahan makanan segar juga diminta dicuci dengan air bersih mengalir sebelum dikonsumsi.

Bagi keluarga yang memiliki anggota dengan penyakit kronis, Kemenkes meminta persediaan obat rutin tersedia dalam jumlah yang cukup di rumah. Langkah ini dimaksudkan agar kondisi kesehatan anggota keluarga tetap terjaga saat aktivitas harus dibatasi.

Jika harus keluar: masker, pelindung mata, dan larangan tertentu

Kemenkes menyebut bahwa masyarakat tetap diperbolehkan berada di luar ruangan apabila memang diperlukan. Namun, warga harus menambah perlindungan guna menekan risiko paparan abu vulkanik.

Untuk perlindungan saluran pernapasan, surat edaran merekomendasikan penggunaan masker N95, KN95, KF94, FFP2, atau masker lain yang setara. Bila jenis masker tersebut belum tersedia, masyarakat dapat memakai masker medis yang ada sebagai perlindungan sementara.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menegaskan ketentuan penggunaan masker, yaitu: “Masker harus menutup hidung, mulut, dan dagu serta diganti apabila basah, kotor, rusak, atau sulit digunakan untuk bernapas. Jangan memakaikan masker kepada bayi,” sebagaimana dikutip pada Minggu (6/9/2026).

Pendampingan perlindungan tidak berhenti pada saluran napas. Kemenkes juga mengingatkan kebutuhan perlindungan untuk mata, terutama bagi warga yang harus beraktivitas di luar ruangan. Warga disarankan menggunakan kacamata pelindung tertutup atau goggles.

Jika mata terkena abu, Kemenkes meminta warga tidak menguceknya. Mata kemudian dianjurkan untuk dibersihkan dengan membilas menggunakan air bersih yang mengalir atau cairan pembilas steril.

Selama terjadi hujan abu, masyarakat juga diminta menghindari penggunaan lensa kontak. Hal ini dilakukan agar risiko iritasi dan gangguan pada mata dapat diminimalkan.

Perlindungan kulit dan kebiasaan setelah kembali dari luar

Kemenkes turut mengimbau masyarakat melindungi kulit dari paparan abu vulkanik. Saat berada di luar ruangan, warga disarankan mengenakan pakaian berlengan panjang, celana panjang, serta alas kaki tertutup.

Setelah kembali dari luar ruangan, warga diminta mandi atau membasuh bagian tubuh yang terkena paparan abu. Pakaian yang digunakan saat beraktivitas di luar juga perlu segera diganti agar abu tidak ikut terbawa ke area rumah.

Larangan kendaraan roda dua dan kendaraan terbuka

Imbauan Kemenkes secara khusus menekankan agar masyarakat menghindari penggunaan kendaraan roda dua maupun kendaraan terbuka lainnya selama sebaran abu vulkanik berlangsung. Langkah ini bertujuan mengurangi paparan abu vulkanik secara langsung sekaligus menjaga keselamatan masyarakat saat berkendara.

Apabila kondisi mengharuskan warga tetap bepergian menggunakan kendaraan, Kemenkes meminta agar kecepatan dikurangi, lampu dinyalakan, dan jarak aman dijaga. Ketentuan tersebut tertuang dalam imbauan: “Apabila harus berkendara, kurangi kecepatan, nyalakan lampu, dan jaga jarak aman untuk menghindari kecelakaan lalu lintas,” demikian bunyi bagian imbauan yang tercantum dalam surat edaran Kemenkes.

Melalui berbagai langkah itu, Kemenkes mendorong masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dan perlindungan kesehatan saat abu vulkanik menyebar. Fokusnya adalah menekan paparan, mencegah kontaminasi, serta mengurangi risiko saat aktivitas harian harus berlangsung di tengah hujan abu.