Peristiwa

Direksi Jasa Raharja Meninjau Korban KMP Putri Yasmin di Rumah Sakit untuk Menjamin Perawatan

×

Direksi Jasa Raharja Meninjau Korban KMP Putri Yasmin di Rumah Sakit untuk Menjamin Perawatan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pastikan Jaminan Perawatan Berjalan Baik, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban KMP Putri Yasmin di Rumah Sakit

jurnalistik.co.id – Direksi PT Jasa Raharja (Persero) meninjau korban luka kebakaran KMP Putri Yasmin yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Patut Patuh Patju, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis (13/8/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan medis berjalan sesuai kebutuhan sekaligus proses penjaminan terlaksana dengan baik.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional Ariyandi hadir langsung di rumah sakit untuk mengecek penanganan korban. Mereka juga didampingi Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB Soleh beserta jajaran dan pihak fasilitas kesehatan.

Dalam peninjauan tersebut, Jasa Raharja menyatakan petugasnya telah disiagakan sejak awal. Tujuannya mempercepat pendataan dan mendukung kelancaran proses penjaminan bagi korban.

Awaluddin menegaskan respons dilakukan cepat setelah menerima informasi kejadian. Ia menyebut koordinasi dilakukan bersama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP, kepolisian, pemerintah daerah, serta rumah sakit yang merawat korban.

“Kehadiran kami di rumah sakit adalah untuk memastikan bahwa saudara-saudara kita yang sedang menjalani perawatan mendapatkan pelayanan medis yang semestinya dan seluruh proses penjaminan dapat berjalan cepat, tepat, dan tanpa kendala administratif. Negara harus hadir ketika masyarakat menghadapi musibah,” ujar Awaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (13/8/2026).

Ia juga menekankan bahwa penanganan korban terkait skema jaminan dilakukan berdasarkan ketentuan. Menurutnya, seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Pada kesempatan yang sama, Ariyandi menjelaskan langkah yang ditempuh difokuskan pada ketepatan data dan kecepatan proses. Petugas melakukan verifikasi data korban secara intensif agar penyelesaian biaya perawatan dapat berlangsung lebih cepat.

“Kami memastikan seluruh korban yang memenuhi ketentuan memperoleh jaminan perawatan sesuai haknya. Koordinasi dengan rumah sakit dilakukan secara intensif agar korban dapat fokus menjalani proses penyembuhan tanpa terbebani proses administrasi,” kata Ariyandi.

Menurut keterangan yang disampaikan, sebanyak 25 korban luka menjalani perawatan di RSUD Patut Patuh Patju dan RSUD H Moh Ruslan Kota Mataram. Peninjauan direksi dilakukan sebagai bentuk pemantauan atas layanan medis yang diterima para korban.

Jasa Raharja juga menyampaikan bahwa perhatian tidak berhenti pada korban luka. Perusahaan telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebagai bagian dari respons dalam situasi darurat.

Langkah penyerahan santunan itu, menurut Jasa Raharja, sejalan dengan arahan Danantara dan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Dorongan tersebut diarahkan untuk memperkuat peran BUMN dalam memberi pelayanan yang cepat dan responsif, khususnya saat terjadi kecelakaan.

Dalam koordinasi dengan berbagai pihak, Jasa Raharja menempatkan rumah sakit sebagai mitra utama agar alur pelayanan kepada korban berjalan terpadu. Kehadiran direksi di lokasi juga menjadi pengingat bahwa proses administrasi penjaminan diarahkan agar tidak menghambat proses pemulihan medis.

Komitmen tersebut tercermin dalam upaya percepatan pendataan serta verifikasi data korban. Perusahaan menyebut fokusnya adalah memastikan proses penjaminan dapat berjalan cepat, tepat, dan minim kendala administratif.

Dengan peninjauan ini, Jasa Raharja ingin memastikan korban memperoleh layanan medis yang semestinya selama masa perawatan. Pada saat yang sama, mekanisme penjaminan diharapkan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku agar hak korban dan keluarga dapat tersalurkan sesuai prosedur.

Direksi juga menyatakan bahwa koordinasi intensif dengan pihak rumah sakit penting agar korban bisa berfokus pada penyembuhan. Dalam konteks itu, verifikasi data dan pengaturan proses penjaminan menjadi bagian dari layanan yang menyertai perawatan medis di dua fasilitas rumah sakit di wilayah Mataram.