jurnalistik.co.id – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menekankan bahwa pembiayaan untuk mencapai target iklim Indonesia tidak dapat hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penegasan itu disampaikan Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, dalam sebuah media gathering Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Bogor pada Jumat (2/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Joko menjelaskan bahwa pencapaian target NDC membutuhkan dukungan dana yang jumlahnya besar dan tidak bisa diperlakukan secara sederhana.
Ia menyebut kebutuhan pendanaan untuk memenuhi target second Nationally Determined Contribution (NDC) atau kontribusi yang ditetapkan secara nasional (NDC) kedua berada pada kisaran sekitar US$472 miliar, yang setara dengan Rp8.442,8 triliun.
Joko menambahkan bahwa NDC merupakan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sebagai bagian dari implementasi Persetujuan Paris (Paris Agreement).
Lebih lanjut, pemerintah sedang memperbarui dokumen target iklim melalui NDC kedua yang memuat sasaran penurunan emisi sekaligus kebutuhan pembiayaannya hingga tahun 2035.
“Untuk bisa mencapai target NDC, kemudian second NDC, butuh dana. Dananya berapa? Dananya gak main-main. Kalau teman-teman nanti buka dokumen second NDC, butuh dananya itu sekitar US$472 miliar. Coba kali Rp17 ribu [asumsi kurs] berapa? Banyak, Rp8 ribuan triliun,” ujar Joko.
Menurut Joko, besaran pendanaan tersebut menjadi dasar pertimbangan dalam merumuskan langkah untuk memastikan target iklim dapat dikejar secara realistis sesuai dokumen NDC kedua.
Berita Terkait
- Konservatif Mantap Hadapi Pemilu Menjelang Konferensi Partai, Badenoch Tekankan Ekonomi dan Kesejahteraan
- Zack Polanski Minta Rem Darurat 3 Tahun untuk Kenaikan Sewa Swasta di Konferensi Partai Hijau
- Rhun ap Iorwerth minta Andy Burnham “new deal for Wales” sebelum konferensi Plaid Cymru di Llandudno
Ia juga menegaskan bahwa skala kebutuhan dana yang dipaparkan di dokumen NDC kedua tidak cukup hanya dipenuhi melalui APBN, sehingga diperlukan pendekatan pembiayaan yang lebih luas dan berkelanjutan.
Dengan konteks tersebut, BPDLH memposisikan pembiayaan lingkungan sebagai elemen yang berhubungan langsung dengan upaya pencapaian target penurunan emisi, termasuk yang tercantum dalam NDC kedua sampai 2035.
Joko menutup penjelasannya dengan menekankan bahwa angka kebutuhan dana yang disebutkan dalam NDC kedua harus dipahami sebagai estimasi yang substansial, sehingga kebijakan penganggaran untuk mengejar target iklim perlu selaras dengan kebutuhan pendanaan tersebut.
Pada kesempatan itu, Joko menempatkan pembiayaan sebagai prasyarat agar tujuan penurunan emisi dalam NDC tidak berhenti pada rencana kebijakan saja. Ia menggarisbawahi bahwa pengelolaan anggaran untuk isu iklim harus mempertimbangkan skala kebutuhan yang dinyatakan dalam dokumen NDC kedua, karena besarnya dana tersebut akan memengaruhi cara pemerintah menyusun prioritas program dan penganggaran ke depan.
Menurut penjelasan BPDLH, ketika pemerintah telah memperbarui dokumen target iklim melalui second NDC yang memuat sasaran penurunan emisi sekaligus kebutuhan pembiayaannya sampai 2035, maka proses perumusan langkah pelaksanaan semestinya mengikuti arah yang realistis. Dengan kata lain, arah kebijakan pengelolaan lingkungan tidak boleh terlepas dari estimasi pendanaan yang terkandung di dalam dokumen tersebut, agar target yang ditetapkan tetap dapat dikejar secara bertahap sesuai kapasitas perencanaan.
Joko juga menegaskan bahwa pemahaman terhadap angka kebutuhan dana dalam second NDC perlu ditempatkan sebagai estimasi yang substansial, bukan angka yang bisa dianggap kecil atau mudah dipenuhi hanya lewat satu sumber. Karena itu, BPDLH melihat perlunya perencanaan pembiayaan yang lebih luas dan berkelanjutan, sehingga keterkaitan antara pembiayaan lingkungan dan implementasi target iklim sampai 2035 berjalan selaras dan mendukung pencapaian komitmen penurunan emisi sebagai bagian dari Persetujuan Paris.
Dalam pandangan BPDLH, angka kebutuhan pendanaan yang tercantum dalam dokumen second NDC semestinya diposisikan sebagai rujukan ketika pemerintah menyusun arah kebijakan dan prioritas program ke depan. Mengingat besarnya kisaran pendanaan yang disebutkan mencapai ratusan miliar dolar dan setara triliunan rupiah, kebutuhan tersebut dinilai tidak dapat diperlakukan sebagai target yang sederhana atau bisa diselesaikan hanya melalui penganggaran rutin.
Dengan demikian, pembahasan implementasi penurunan emisi perlu berjalan seiring dengan strategi pembiayaan yang lebih luas dan berkelanjutan. BPDLH menempatkan keterkaitan antara pembiayaan lingkungan dan pelaksanaan target iklim sebagai elemen kunci sampai rentang waktu 2035, agar capaian yang ditetapkan dalam NDC kedua dapat diwujudkan secara realistis dan bertahap, sesuai komitmen Indonesia dalam kerangka Persetujuan Paris.












