Bisnis & Ekonomi

Pendanaan Awal PFII Dari Danantara, Operasional Dapat Mengandalkan APBN

×

Pendanaan Awal PFII Dari Danantara, Operasional Dapat Mengandalkan APBN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Modal Awal PFII dari Danantara, Operasional Bisa Pakai APBN - Market

jurnalistik.co.id – Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). UU tersebut disahkan pada 19 Agustus 2026 dan menjadi dasar pengaturan sejumlah aspek penyelenggaraan lembaga pengelola.

Dalam ketentuan yang termuat pada paragraf 4 Pasal 24 sampai Pasal 26, pemerintah menempatkan pendanaan PFII sebagai salah satu komponen penting yang dijabarkan secara rinci. Salah satu fokusnya adalah bagaimana modal awal Lembaga Pengelola (LP) PFII disusun dan dari mana sumbernya berasal.

Pada Pasal 24, pemerintah menyatakan bahwa modal awal LP PFII bersumber dari empat kategori. Keempat sumber tersebut mencakup Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), badan usaha, serta barang milik negara atau daerah yang dipindahtangankan melalui hibah.

Selain tiga kelompok tersebut, Pasal 24 juga membuka ruang bagi sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan rumusan ini, UU memberi kerangka bahwa pendanaan awal tidak hanya mengandalkan satu pihak, melainkan dapat melibatkan beragam instrumen yang dibenarkan hukum.

Pemerintah juga menegaskan karakter pendanaan yang datang dari Danantara. Dalam pasal yang sama disebutkan bahwa modal awal yang berasal dari Danantara berbentuk investasi khusus.

Istilah “investasi khusus” dalam UU tersebut menjadi penanda bahwa peran BPI Danantara ditempatkan dalam skema tertentu. Dengan demikian, kontribusi dari Danantara tidak diposisikan sebagai dana umum semata, melainkan memiliki bentuk pengaturan yang spesifik sebagaimana ditetapkan dalam aturan.

Setelah modal awal diterima, UU juga mengatur mekanisme lanjutan terkait rencana kerja. Dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak penerimaan modal awal, Dewan PFII wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran dari peruntukan modal awal kepada Presiden.

Pelaporan kepada Presiden tersebut bertujuan memperoleh persetujuan, sehingga proses penggunaan modal awal tetap berada dalam koridor persetujuan tingkat pemerintahan. Kewajiban tenggat 30 hari kalender menegaskan adanya batas waktu agar perencanaan pengelolaan dan penggunaan dana tidak berjalan tanpa kerangka.

Adapun ketentuan yang meliputi pengaturan operasional PFII juga menyiratkan fleksibilitas skema dukungan pendanaan. Undang-undang ini pada pokoknya menyatakan bahwa operasional PFII dapat mengandalkan APBN, sebagaimana tercantum dalam judul pemberitaan yang merujuk pada pengaturan UU tersebut.

Dengan kerangka tersebut, UU No 6 Tahun 2026 menempatkan dua arah penguatan sekaligus. Di satu sisi, pendanaan awal dijelaskan melalui sumber-sumber yang terstruktur dan melibatkan BPI Danantara beserta kategori sumber lain yang sah. Di sisi lain, operasional PFII diberi landasan bahwa dukungan APBN dapat digunakan, sementara perencanaan dan anggaran harus diajukan serta mendapatkan persetujuan Presiden dalam batas waktu yang ditentukan.

Secara keseluruhan, rumusan Pasal 24 sampai Pasal 26 memperlihatkan desain tata kelola yang menekankan kepatuhan terhadap prosedur. Mulai dari komposisi modal awal, sifat investasi khusus dari Danantara, hingga kewajiban Dewan PFII menyampaikan rencana kerja dan anggaran paling lambat 30 hari kalender, semuanya mengarah pada pengendalian dan penjaminan kelayakan implementasi.

Bagi penyelenggaraan PFII, detail pendanaan tersebut penting karena menentukan bagaimana lembaga pengelola memulai tugasnya. Dengan aturan yang menetapkan sumber modal awal serta alur persetujuan kepada Presiden, pengelolaan dapat berjalan lebih terukur sejak tahap awal hingga masuk fase implementasi operasional.

Dalam konteks pengelolaan PFII, pengaturan modal awal tersebut berfungsi sebagai fondasi yang menentukan tahap paling awal lembaga dapat beroperasi. Komposisi yang tidak bertumpu pada satu sumber membuat rancangan pembiayaan memiliki kerangka yang lebih terukur sejak permulaan.

Selain menetapkan asal modal, UU juga menegaskan alur administratif yang harus dilalui sebelum dana digunakan secara lebih luas. Dengan adanya kewajiban penyampaian rencana kerja dan anggaran kepada Presiden dalam tenggat 30 hari kalender, proses pengambilan keputusan tetap berada dalam tahapan persetujuan pemerintah.

Penggabungan antara modal awal dan dukungan operasional memberikan gambaran bahwa pengelolaan PFII diarahkan berjalan dengan pengawasan prosedural. Ketika APBN dapat menjadi penopang operasional, keseluruhan desain tetap mengaitkan penggunaan dana dengan perencanaan yang disetujui dan jadwal yang ditentukan.