Berita

Sempadan Pantai Ditabrak, Tokmas Desak Pemda Pohuwato Evaluasi Ocean Lavana di Pohon Cinta

×

Sempadan Pantai Ditabrak, Tokmas Desak Pemda Pohuwato Evaluasi Ocean Lavana di Pohon Cinta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ocean Lavana di Pohon Cinta

jurnalistik.co.id – Pembangunan sarana wisata di kawasan pesisir Pantai Pohon Cinta, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kian menuai sorotan tajam. Kali ini, keberadaan bangunan Ocean Lavana di kawasan tersebut memicu protes karena dinilai menabrak aturan sempadan pantai.

Desakan keras datang dari tokoh Pemuda setempat yang juga dikenal sebagai tokoh pecinta daerah dan peduli pariwisata.

Ia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pariwisata, untuk segera turun tangan mengevaluasi aktivitas pembangunan yang telah merambat hingga ke bibir pantai tersebut.

Struktur fisik bangunan Ocean Lavana disorot lantaran dinilai mengabaikan regulasi ketat mengenai zonasi wilayah pesisir.

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, kawasan sempadan pantai sejauh minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat harus bebas dari bangunan permanen demi menjaga fungsi ekologi dan keselamatan lingkungan.

"Kami meminta pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pariwisata, tidak tutup mata. Tolong dievaluasi dan ditinjau kembali izin serta fisik bangunan Ocean Lavana di wisata Pohon Cinta yang sudah merambat ke pesisir pantai. Aturannya sudah jelas, tidak boleh ada bangunan di dalam radius 100 meter dari sempadan pantai," ujar salah satu tokoh peduli pariwisata Marisa yang meminta namanya tidak disebutkan.

Secara regulasi, ketentuan batas minimal 100 meter tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K), serta aturan turunannya terkait tata ruang.

Pemanfaatan ruang pesisir yang menabrak batas sempadan pantai tanpa izin pemanfaatan ruang laut yang sah dikhawatirkan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu dampak lingkungan yang masif, seperti percepatan abrasi dan kerusakan ekosistem laut.

Selain dampak ekologis, posisi bangunan yang terlalu menjorok ke laut juga dikhawatirkan membatasi akses masyarakat umum serta nelayan tradisional yang sehari-hari beraktivitas di sepanjang Pantai Marisa.

Hingga berita ini dimuat, media ini masih berupaya menghubungi pihak pengelola Ocean Lavana, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Pohuwato untuk mendapatkan konfirmasi resmi terkait status perizinan dan langkah evaluasi bangunan tersebut.