jurnalistik.co.id – Said Iqbal resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Dalam prosesnya, Said Iqbal hadir sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus dari Partai Buruh.
Penetapan jabatan Said Iqbal dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 58/P Tahun 2026. Dengan dasar keputusan tersebut, pemerintah menugaskan Said Iqbal untuk menduduki posisi penasihat pada bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh.
Sebelum menandatangani rangkaian administrasi pelantikan, Said Iqbal membacakan sumpah jabatan. Pernyataan dalam sumpah tersebut menegaskan komitmennya kepada konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Said.
Setelah pembacaan sumpah selesai, Said Iqbal kemudian menempuh tahap berikutnya dalam proses pelantikan. Said dan Presiden Prabowo menandatangani berita acara pelantikan sebagai bagian dari rangkaian resmi penetapan jabatan.
Langkah penetapan dan pelantikan jabatan tersebut menjadi bagian dari penugasan struktural di lingkungan pemerintahan. Dalam pemberitaan yang sama disebutkan, pelantikan Said Iqbal membuat Presiden Prabowo memiliki 10 penasihat khusus.
Dalam daftar yang disebutkan, Wiranto tercantum sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan. Penyebutan tersebut muncul dalam bagian “berikut daftarnya” pada informasi yang memuat pelantikan Said Iqbal.
Dengan adanya Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, jabatan yang diemban membawa fokus pada urusan ketenagakerjaan. Prosesnya berjalan sesuai Keppres yang menjadi dasar, disertai sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara pelantikan.
Rangkaian pelantikan di Istana Negara pada Senin (8/6/2026) turut menegaskan tahapan formal yang ditempuh sejak penetapan keputusan presiden. Mulai dari pembacaan sumpah, hingga penandatanganan berita acara, seluruh rangkaian tersebut menjadi penutup dari proses pengangkatan Said Iqbal dalam jabatan penasihat khusus.
Pelantikan ini merupakan rangkaian resmi pengangkatan yang dimulai dari penetapan dasar hukum melalui Keppres RI Nomor 58/P Tahun 2026. Setelah keputusan tersebut keluar, proses administrasi berlanjut ke tahapan pelantikan di lingkungan pemerintahan dengan mekanisme yang bersifat formal dan terstruktur.
Dalam prosesi itu, Said Iqbal tampil sebagai pihak yang menerima penugasan penasihat khusus, serta menegaskan kedudukan dan fungsinya pada bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh. Penugasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan agenda terkait urusan pekerja dan perlindungan kepentingan buruh.
Ketika sumpah jabatan dibacakan, penekanan utamanya berada pada kepatuhan terhadap konstitusi dan pelaksanaan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Said juga menyampaikan komitmen untuk menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas, bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab, serta menempatkan kewajiban jabatan sebagai bentuk pengabdian.
Setelah sumpah selesai diucapkan, tahapan berikutnya dijalankan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Said Iqbal bersama Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini menjadi penegasan bahwa pengangkatan dilakukan sesuai prosedur dan telah dicatat sebagai bagian dari administrasi resmi penetapan jabatan.
Dalam pemberitaan yang sama, disebutkan bahwa pelantikan Said Iqbal membuat Presiden Prabowo memiliki total 10 penasihat khusus. Salah satu nama yang tercantum adalah Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, sebagaimana termuat pada bagian “berikut daftarnya”.
Keseluruhan rangkaian yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta pada Senin (8/6/2026), memperlihatkan adanya alur yang utuh dari dasar keputusan, pembacaan sumpah, hingga penandatanganan berita acara. Dengan selesainya tahapan-tahapan tersebut, posisi penasihat khusus Said Iqbal dinyatakan berlaku dan diarahkan pada fokus ketenagakerjaan serta kesejahteraan buruh.












