jurnalistik.co.id – Sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkap dugaan aliran dana kepada pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam persidangan, Ketua Tim Dokumen Importsi PT Blueray Cargo, Andri, menjalani pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026). Pembacaan BAP itu menyinggung peran John Field, pemilik PT Blueray Cargo yang juga berstatus terdakwa.
Jaksa Takdir Suhan menyebutkan pemberian uang itu dilakukan atas perintah John Field. Pernyataan tersebut termuat dalam BAP yang dibacakan di persidangan, yakni:
“Bahwa atas perintah John Field ada memberikan sejumlah uang kepada pihak lain selain pihak-pihak yang ada di Bea Cukai untuk pihak yang ada di BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
“Betul,” jawab Andri.
Menurut isi BAP, pemberian uang atas arahan John Field diserahkan langsung kepada pejabat yang disebut berada di BPOM. Jaksa kemudian menanyakan rincian peruntukan pemberian tersebut berdasarkan keterangan Andri dalam dokumen pemeriksaan.
“Bahwa pemberian kepada pihak BPOM ditujukan kepada Deputi Tubagus yang tadi Pak Andri sampaikan dan Direktur Partomo. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan,” kata Takdir.
Dalam proses pemeriksaan lanjutan, jaksa menyinggung keterbatasan informasi Andri terkait besaran uang yang diserahkan. Andri menyampaikan bahwa tidak mengingat jumlah karena uang disimpan dalam amplop.
“Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan uang tersebut, namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso’, ya?” tanya Takdir.
“Betul,” jawab Andri.
Berdasarkan BAP yang sama, jaksa KPK juga mengungkap adanya pemberian uang dari PT Blueray Cargo kepada pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dalam pembacaan dokumen pemeriksaan, disebutkan bahwa uang itu dialamatkan kepada empat orang.
Jaksa menyebutkan rincian nama-nama yang tercantum dalam BAP serta posisi yang tidak dipahami oleh Andri. Uraian tersebut berbunyi:
“Ditujukan kepada 4 orang namun saya tidak tahu jabatannya. Yang saya tahu sebutan namanya yaitu Aldison, Ronald, Rangga, Michael. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan,” ujar Takdir membacakan BAP Andri.
Pernyataan tersebut kembali diikuti jawaban yang menegaskan keterbatasan ingatan mengenai frekuensi dan jumlah uang. Jaksa kemudian menanyakan detail yang tersaji dalam BAP, dan jawabannya termuat sebagai berikut:
“Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan uang tersebut namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso’,” imbuh dia.
Selain menguraikan dugaan aliran dana ke BPOM dan Kemendag, persidangan juga menyoroti dakwaan sebelumnya dalam perkara suap Bea Cukai terkait pengurusan impor milik PT Blueray Cargo. Sebelumnya, jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri.
Dalam dakwaan tersebut, John Field dkk disebut memberikan suap senilai total Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan. Suap itu terdiri dari uang tunai sekitar Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Jaksa menyebut pemberian suap dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dipercepat dari pengawasan kepabeanan. Dalam dakwaan, suap diduga diberikan dalam delapan kesempatan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Kantor Pusat Bea dan Cukai serta restoran di Jakarta Utara.
Di antara pihak yang didakwa menerima aliran suap, jaksa menghadirkan tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketiganya disebut oleh jaksa dalam perkara, yaitu Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jaksa juga menyatakan bahwa ketiga pejabat Bea Cukai tersebut masih berstatus tersangka dan belum disidangkan. Dalam pembacaan dakwaan, status perkara itu menjadi bagian dari penjabaran posisi para pihak yang disebut dalam proses persidangan.
Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan rangkaian ketentuan pidana. Dakwaan tersebut mencantumkan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan demikian, persidangan pada hari tersebut menambah detail dugaan keterkaitan aliran dana dari PT Blueray Cargo kepada pihak di luar lingkungan Bea Cukai, termasuk pejabat di BPOM dan Kemendag, sebagaimana termuat dalam BAP terdakwa dan keterangan yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.












