jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat pelindungan konsumen melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan pembiayaan, menyusul dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan yang melibatkan pihak ketiga mitra PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten.
OJK menyatakan proses pendalaman telah diselesaikan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasannya. Setelah tahapan pemeriksaan, OJK menyampaikan temuan awal dan langkah korektif yang harus dilakukan TAFS.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan data dan dokumen serta permintaan klarifikasi kepada jajaran pengurus TAFS. Klarifikasi itu dilakukan pada 22 Juni 2026 sebagai tindak lanjut dari pemanggilan sebelumnya yang dilakukan pada 8 Juni 2026.
Menurut Agus, hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS.
Agus menekankan temuan tersebut sebagai dasar perhatian serius OJK untuk memastikan seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan. Pernyataan ini disampaikan Agus dalam keterangannya pada Sabtu (27/6/2026).
"Pendalaman yang dilakukan OJK menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan PKS maupun SOP penarikan agunan yang berlaku di TAFS," kata Agus Firmansyah.
Dia menambahkan, OJK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengalihan obyek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan. Informasi ini menjadi bagian dari rangkaian pendalaman yang dilakukan OJK.
Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. OJK menyatakan penanganannya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Sebagai tindak lanjut proses pengawasan, TAFS telah menyampaikan berbagai langkah korektif kepada OJK. Langkah tersebut antara lain melakukan evaluasi internal, menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang terbukti tidak menjalankan tugas sesuai PKS dan SOP, menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengawasan, serta melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala.
OJK selanjutnya meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan. Di dalamnya, OJK menekankan pentingnya memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga.
"Kami meminta TAFS segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proses penagihan dan penarikan agunan. Penguatan pengawasan terhadap pihak ketiga merupakan bagian penting untuk memastikan praktik penagihan berjalan sesuai ketentuan, mengedepankan etika, serta memberikan pelindungan yang optimal kepada konsumen," ujar Agus.
Untuk memastikan perbaikan berjalan efektif, OJK mewajibkan TAFS menyampaikan rencana aksi (action plan) dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja. OJK juga mewajibkan pelaporan implementasi rencana aksi itu paling lama tiga puluh hari kerja.
Agus menjelaskan bahwa rencana aksi yang disampaikan harus mencakup penguatan tata kelola, peningkatan pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporannya. Dengan demikian, tindak lanjut tidak berhenti pada respons awal, tetapi juga memuat sistem pemantauan untuk memastikan kepatuhan berjalan.
Agus menegaskan OJK akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, OJK menyatakan akan mengambil tindakan pengawasan maupun mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya.












