Teknologi

Apple Digugat TrinamiX, Diduga Melanggar 7 Paten Teknologi Face ID

×

Apple Digugat TrinamiX, Diduga Melanggar 7 Paten Teknologi Face ID

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Apple Digugat, Langgar 7 Paten Teknologi Face ID - Teknologi

jurnalistik.co.id – Apple Inc. digugat di Amerika Serikat terkait dugaan pelanggaran tujuh paten yang berkaitan dengan teknologi autentikasi wajah yang dipakai pada fitur Face ID di iPhone dan iPad.

Gugatan tersebut diajukan oleh TrinamiX, anak usaha BASF, perusahaan kimia asal Jerman, di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Barat Texas.

Dalam berkas gugatannya, TrinamiX menyatakan bahwa Apple menggunakan teknologi yang dipatenkan dalam sistem pengenalan wajah Face ID pada sejumlah iPhone dan iPad terbaru.

Seperti dilaporkan MacRumors pada Rabu (9/9/2026), pihak penggugat menilai penggunaan teknologi itu melanggar klaim-klaim paten yang dimilikinya.

Teknologi untuk mencegah pembobolan dengan media palsu

TrinamiX mengklaim telah mengembangkan teknologi yang dirancang untuk mencegah sistem pengenalan wajah dibobol menggunakan foto, topeng palsu, maupun replika wajah berbahan silikon.

Menurut perusahaan, teknologi tersebut memungkinkan sistem membedakan kulit manusia asli dari material lain, termasuk foto atau topeng yang digunakan sebagai upaya penyamaran.

TrinamiX juga menyebut bahwa pendekatan itu memberikan lapisan pemeriksaan tambahan untuk menangkap upaya pemalsuan yang berpotensi lolos dari metode pemindaian wajah optik konvensional.

Dengan demikian, proses identifikasi wajah di perangkat yang memakai Face ID dinilai tidak hanya mengandalkan pemindaian optik standar, tetapi juga memerlukan kemampuan untuk mengenali perbedaan antara bahan autentik dan bahan tiruan.

Dalam pandangan penggugat, kemampuan tersebut penting karena upaya spoofing tidak selalu dilakukan dengan cara ā€œmeniruā€ wajah secara langsung, melainkan dapat memanfaatkan perangkat atau media visual yang menyerupai tampilan wajah manusia.

TrinamiX menilai, ketika sistem hanya mengandalkan pemindaian optik konvensional, upaya pemalsuan menggunakan foto, topeng palsu, atau replika silikon masih berpeluang melewati pemeriksaan awal.

Karena itu, pihaknya mendorong agar persoalan pelanggaran paten yang terkait dengan teknologi autentikasi wajah Face ID diproses melalui jalur hukum di pengadilan yang dituju.

Gugatan ini menegaskan adanya sengketa paten di bidang autentikasi berbasis wajah antara TrinamiX dan Apple, dengan fokus pada klaim teknologi yang diklaim mampu mendeteksi upaya pembobolan melalui berbagai jenis media palsu.

Dalam gugatan tersebut, TrinamiX menempatkan persoalan pada penggunaan fitur autentikasi berbasis wajah di perangkat Apple, khususnya pada iPhone dan iPad yang disebut menggunakan teknologi pengenalan wajah Face ID. Pihak penggugat menyatakan ada beberapa klaim paten yang relevan, sehingga sengketa tidak dipandang sebagai persoalan kosmetik, melainkan terkait komponen teknologi autentikasi.

TrinamiX juga menekankan bahwa inti dari teknologinya adalah mekanisme perlindungan terhadap upaya pembobolan yang memanfaatkan media tiruan. Menurut penjelasan penggugat, sistem tidak berhenti pada pengukuran yang bersifat visual semata, tetapi diarahkan untuk membedakan karakteristik kulit manusia asli dengan material lain yang digunakan untuk penyamaran. Media yang disebut dalam gugatan meliputi foto, topeng palsu, hingga replika wajah berbahan silikon.

Dari sudut pandang penggugat, pendekatan tambahan ini berperan sebagai tahap verifikasi yang lebih ketat ketika upaya spoofing mencoba ā€œmengelabuiā€ pemeriksaan. TrinamiX menyebutkan bahwa keberadaan lapisan pemeriksaan tersebut bertujuan menangkap upaya pemalsuan yang berpotensi lolos bila hanya mengandalkan pemindaian optik konvensional. Dengan kata lain, kemampuan mengenali perbedaan bahan autentik dan bahan tiruan diposisikan sebagai elemen penting.

Penggugat menilai bahwa cara-cara pemalsuan tidak selalu dilakukan dengan meniru wajah secara langsung. Upaya penyamaran, sebagaimana dirinci dalam berkas gugatan, dapat mengambil bentuk media visual yang menyerupai tampilan wajah manusia, sehingga sistem autentikasi perlu mampu mengenali perbedaan mendasar antara objek nyata dan replika. Penilaian ini kemudian menjadi landasan bahwa penggunaan teknologi Face ID oleh Apple berpotensi melanggar klaim-klaim paten yang disengketakan.

Karena itu, TrinamiX mendorong agar masalah pelanggaran paten yang berkaitan dengan teknologi autentikasi wajah Face ID ditangani melalui proses hukum di pengadilan yang dituju. Gugatan ini, secara keseluruhan, menegaskan bahwa sengketa paten di bidang autentikasi berbasis wajah berpusat pada klaim teknologi yang diklaim mampu mengidentifikasi upaya pembobolan melalui berbagai jenis media palsu, sekaligus mempersoalkan kesesuaian penerapannya dalam sistem Apple.