Teknologi

Pemprov Gorontalo Perkuat Layanan Sertifikasi Elektronik lewat PKS BSrE BSSN (24/8/2026)

×

Pemprov Gorontalo Perkuat Layanan Sertifikasi Elektronik lewat PKS BSrE BSSN (24/8/2026)

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pemprov Gorontalo Perkuat Sertifikasi Elektronik Bersama BSrE BSSN

jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo memperkuat pemanfaatan Sertifikasi Elektronik untuk mendukung keamanan sistem elektronik sekaligus percepatan transformasi layanan pemerintahan digital. Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah dan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Senin (24/8/2026).

Kegiatan penandatanganan berlangsung secara daring, dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran. PKS dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo, bersama Kepala BSrE BSSN, Jonathan Gerhard Tarigan.

Dalam kerja sama ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengatur kelangsungan pemanfaatan layanan Sertifikasi Elektronik di lingkungan instansi daerah. Ruang lingkup PKS ditetapkan untuk periode 2026 sampai 2030, sehingga menjadi acuan keberlanjutan penerapan sertifikat dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik pemerintahan.

Menurut informasi yang disampaikan pihak terkait, layanan Sertifikasi Elektronik memiliki peran penting dalam meningkatkan keamanan penyelenggaraan Sistem Elektronik. Sertifikat yang diterbitkan oleh BSrE BSSN digunakan untuk memastikan aspek keamanan informasi, terutama pada proses autentikasi serta menjaga integritas data.

Kepala Bidang Persandian Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Moh. Yani Uno menjelaskan bahwa pemanfaatan Sertifikasi Elektronik di lingkungan pemerintah daerah telah berjalan sejak 2018. Menurut Yani, penerapan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keamanan informasi sekaligus mendukung percepatan pelayanan publik melalui penerapan pemerintahan digital.

Yani menegaskan bahwa pemakaian Sertifikat Elektronik diperlukan sebagai langkah pengamanan. “Untuk menjamin keamanan Sistem Elektronik, diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara,” jelas Yani.

Selain autentikasi dan integritas, Yani juga menyebutkan perlunya layanan Sertifikasi Elektronik untuk mendukung pengelolaan sistem secara lebih aman. Layanan tersebut dipakai agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan pengamanan terhadap data maupun dokumen yang terlibat dalam Sistem Elektronik.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sertifikasi juga berfungsi sebagai penopang keandalan proses ketika Sistem Elektronik digunakan dalam kegiatan layanan pemerintahan. Dengan demikian, penerapan sertifikat diarahkan untuk memperkuat keutuhan informasi dan memastikan dokumen yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dalam rangkaian proses elektronik.

Melalui PKS yang telah ditandatangani, pihak Pemprov Gorontalo berharap ada kepastian payung hukum bagi kelanjutan pemanfaatan layanan Sertifikasi Elektronik. Harapan itu disampaikan sebagai bentuk kesinambungan agar penerapan sistem pengamanan tidak berhenti pada implementasi sebelumnya.

“Diharapkan PKS ini dapat memayungi legalitas pemanfaatan Sertifikasi Elektronik pada Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” pungkas Yani. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kerja sama 2026–2030 dimaksudkan untuk mempertahankan keberlanjutan program keamanan informasi berbasis sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Penandatanganan PKS ini juga dipahami sebagai bentuk konsolidasi tata kelola keamanan informasi di lingkungan pemerintahan daerah. Dengan adanya perjanjian, pemanfaatan layanan Sertifikasi Elektronik dapat diarahkan lebih terstruktur, sekaligus memastikan penerapan sertifikat tetap sejalan dengan kebutuhan pengamanan pada Sistem Elektronik.

Dalam pelaksanaannya, sertifikat berfungsi sebagai instrumen teknis yang mendukung proses autentikasi dan sekaligus menjaga integritas data yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan berbasis elektronik. Pemprov Gorontalo memandang penerapan aspek keamanan tersebut tidak hanya untuk memenuhi aspek proteksi, tetapi juga untuk mempertahankan kualitas proses layanan yang berjalan melalui sistem digital.

Selain itu, kesinambungan kerja sama hingga periode 2026 sampai 2030 menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program pengamanan berbasis sertifikat. Melalui payung hukum yang diharapkan dari PKS, penerapan autentikasi, integritas, dan pengelolaan sistem secara lebih aman dapat terus berjalan tanpa terputus pada tahapan implementasi sebelumnya.