jurnalistik.co.id – Kota Gorontalo, 24/8/2026—Pemerintah Provinsi Gorontalo memperkuat pemanfaatan Sertifikasi Elektronik untuk mendukung keamanan sistem elektronik serta mempercepat transformasi pemerintahan digital.
Penguatan itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Senin (24/8/2026).
Kegiatan penandatanganan dilakukan secara daring dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran, sehingga penerapan kolaborasi dapat tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan penyelenggaraan.
Dokumen PKS ditandatangani oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo, bersama Kepala BSrE BSSN, Jonathan Gerhard Tarigan.
Melalui kerja sama yang ditandatangani tersebut, kelangsungan pemanfaatan layanan Sertifikasi Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo disepakati untuk periode 2026 hingga 2030.
Dalam kacamata penyelenggaraan, pemanfaatan layanan ini ditempatkan sebagai bagian penting dalam mendukung keamanan penyelenggaraan Sistem Elektronik pemerintahan.
Dilaksanakan sejak 2018
Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo, Moh. Yani Uno, menjelaskan bahwa pemanfaatan Sertifikasi Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo telah berjalan sejak 2018.
Menurut Yani, penerapan tersebut dilakukan untuk memenuhi aspek keamanan informasi, sekaligus mempercepat pelayanan publik melalui penerapan pemerintahan digital.
Artinya, sejak awal penggunaan Sertifikasi Elektronik diarahkan agar proses layanan digital dapat berjalan dengan mekanisme keamanan yang terjaga.
Yani menegaskan, untuk menjamin keamanan Sistem Elektronik, diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data.
“Untuk menjamin keamanan Sistem Elektronik, diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara,” jelas Yani.
Ia menambahkan, layanan Sertifikasi Elektronik dibutuhkan dalam mendukung keamanan pada pengelolaan Sistem Elektronik.
Berita Terkait
Penekanan itu mencakup memastikan autentikasi serta integritas data dan dokumen yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan cara tersebut, Pemprov Gorontalo memposisikan Sertifikasi Elektronik sebagai instrumen pengaman dalam pengelolaan sistem dan penggunaan dokumen pada layanan pemerintahan.
Ia juga menyampaikan bahwa penerapan Sertifikasi Elektronik tidak hanya berkaitan dengan proses teknis, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan keamanan dalam penyelenggaraan pemerintahan digital.
Jika layanan Sertifikasi Elektronik terus dijalankan, maka proses autentikasi dan integritas data yang dibutuhkan dapat tetap terjaga pada Sistem Elektronik pemerintahan.
PKS sebagai payung legalitas
Yani berharap PKS yang telah ditandatangani dapat menjadi payung legalitas bagi keberlanjutan pemanfaatan Sertifikasi Elektronik pada Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Diharapkan PKS ini dapat memayungi legalitas pemanfaatan Sertifikasi Elektronik pada Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.
Harapan tersebut merujuk pada kesepakatan periode 2026 hingga 2030, yang memberi ruang agar pemanfaatan layanan dapat tetap terkelola dan berjalan sesuai kebutuhan penyelenggaraan Sistem Elektronik pemerintahan.
Dengan adanya pengaturan dalam PKS, penggunaan Sertifikasi Elektronik dipandang memiliki dasar yang lebih jelas untuk dipertahankan dari sisi legalitas.
Pada saat yang sama, Pemprov Gorontalo menempatkan kerja sama ini sebagai bagian dari langkah transformasi pemerintahan digital yang terus berlangsung.
Kepastian masa kerja sama dan arah pemanfaatan diharapkan dapat mendukung kebutuhan keamanan informasi, autentikasi, serta integritas data dan dokumen di dalam sistem elektronik pemerintahan.
Melalui penegasan tersebut, Pemprov Gorontalo berharap penguatan keamanan sistem elektronik tetap sejalan dengan upaya percepatan layanan publik secara digital.
Kolaborasi yang ditandatangani pada 24/8/2026 itu karenanya diposisikan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sebagai pengaturan kelanjutan pemanfaatan Sertifikasi Elektronik dalam periode yang telah disepakati.












