jurnalistik.co.id – DAMASKUS — Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ahmed Hassoun, mantan grand mufti pada era Bashar al-Assad. Vonis itu diberikan setelah ia dinyatakan bersalah atas berbagai tindak kejahatan, termasuk keterlibatan dalam pembunuhan yang disengaja dan dugaan ikut menghasut pecahnya perang saudara.
Hassoun berusia 77 tahun dan menjabat sebagai grand mufti pada 2005 hingga 2021, ketika pemerintahan Assad sedang berlangsung. Ia ditetapkan sebagai salah satu tokoh kunci dalam institusi keagamaan resmi yang dipimpin Hassoun selama periode tersebut.
Dari keterangan yang dilaporkan kantor berita Sana, Pengadilan Keempat Pidana di Damaskus menyimpulkan bahwa institusi keagamaan resmi yang dipimpin Hassoun dimanfaatkan sebagai “tameng” bagi operasi militer dan keamanan rezim selama perang 13 tahun. Pengadilan menyebut institusi itu dipakai untuk memberi justifikasi secara publik, termasuk dalam penggunaan bom barel di wilayah yang berpenduduk.
Bom barel, sebagaimana dijelaskan dalam laporan tersebut, adalah wadah silinder berisi bahan peledak. Disebutkan pula bahwa berdasarkan satu kelompok pemantau, hampir 82.000 bom barel dijatuhkan oleh pesawat milik rezim pada area yang dikuasai kelompok oposisi antara 2012 dan 2021, dan penjatuhan itu menewaskan lebih dari 11.000 warga sipil.
Hassoun membantah semua tuduhan. Jaksa menilai ia menghasut kekerasan terhadap warga sipil serta mendukung rezim lewat ceramah dan pertemuan keagamaan, termasuk melalui pernyataan dan wawancara media.
Sana juga memuat rujukan pada sebuah wawancara televisi Suriah saat pertempuran Aleppo pada 2015. Dalam wawancara itu, Hassoun disebut mengatakan kepada warga agar meninggalkan bagian timur kota yang dikuasai pemberontak, serta menyatakan, “every area from which a shell is fired should be completely destroyed” yang berarti setiap wilayah yang menjadi sasaran tembakan proyektil harus dihancurkan sepenuhnya.
Berita Terkait
Pengadilan turut menyatakan Hassoun “menerima uang dan hadiah” sebagai imbalan ketika ia melakukan upaya untuk memastikan pembebasan warga sipil yang ditahan oleh aparat keamanan. Selain itu, ia dinilai secara rutin memberi dukungan finansial kepada milisi yang pro-rezim, Liwa al-Quds.
Meski begitu, Hassoun menyampaikan bahwa klip video yang beredar telah diambil di luar konteks dan ia berupaya untuk menyelamatkan orang-orang dari rezim. Hakim Fakhr al-Din al-Aryan kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hassoun karena menghasut perang saudara dan konflik sektarian, serta menambah hukuman lain terkait hasutan dan peran dalam pembunuhan yang disengaja.
Selain seumur hidup, Hassoun juga dihukum 20 tahun karena menghasut pembunuhan yang disengaja, 10 tahun karena peran utama dalam pembunuhan yang disengaja, dan tiga tahun karena penyalahgunaan jabatan. Putusan ini membuat Hassoun menjadi tokoh era Assad ke-10 yang dijatuhi vonis di bawah otoritas transisi Suriah.
Hanya berselang waktu, Assad juga telah dijatuhi hukuman mati secara in absentia dalam perkara lain yang memuat kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pada 11 Agustus, Assad bersama saudara laki-lakinya Maher serta tujuh tokoh senior lainnya dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan yang sama, sementara satu-satunya terdakwa yang menjalani persidangan secara langsung adalah Atef Najib—sepupu Assad dan mantan kepala intelijen Political Security di kota Deraa—dan ia kemudian divonis mati.
Wassim Assad, sepupu lainnya yang disebut sebagai komandan milisi pro-rezim, juga dijatuhi hukuman mati secara in absentia setelah menjalani persidangan pada pekan berikutnya. Vonis terhadap banyak nama dalam rangkaian persidangan itu memberi sebagian warga Suriah rasa bahwa keadilan mulai bergerak, meski aktivis hak asasi manusia tetap meminta transparansi lebih jauh mengenai bagaimana putusan dijatuhkan.
Di perkembangan lain, Amerika Serikat menyatakan pihaknya telah membatalkan penetapan Suriah sebagai Negara Sponsor Terorisme setelah 47 tahun, sejalan dengan janji Presiden Donald Trump untuk memberi keringanan sanksi. Dalam konteks yang sama, Presiden sementara Ahmed al-Sharaa dan kelompoknya, Hayat Tahrir al-Sham (HTS), juga dikeluarkan dari daftar Specially Designated Global Terrorist organizations; HTS yang sebelumnya dikenal sebagai Front al-Nusra merupakan afiliasi Al-Qaeda di Suriah sebelum Sharaa memutus hubungan dengan jaringan jihad pada 2016, dan pada akhir 2024 kelompok itu memimpin ofensif yang menggulingkan Assad serta mendominasi pemerintahan transisi.












