Otomotif

5 Kendaraan yang Tidak Kena Pajak Kendaraan Bermotor

×

5 Kendaraan yang Tidak Kena Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Ini 5 Kendaraan yang Tidak Kena Pajak Kendaraan Bermotor Otomotif 21 Juni 2026
Ilustrasi: Ini 5 Kendaraan yang Tidak Kena Pajak Kendaraan Bermotor

jurnalistik.co.id – Setiap pemilik kendaraan bermotor pada umumnya wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun sebagai syarat pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, tidak semua jenis kendaraan masuk objek PKB, sehingga ada pengecualian yang membuat kewajiban pajak tahunan tidak berlaku untuk beberapa kategori tertentu.

Pengecualian tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa terdapat lima jenis kendaraan yang tidak termasuk objek PKB, sehingga tidak dikenai pajak tahunan.

Lima kendaraan yang tidak termasuk objek PKB

Pertama, kereta api tidak termasuk kendaraan yang dikenakan PKB dalam ketentuan yang dimaksud. Dengan kata lain, kategori ini diposisikan di luar objek pajak kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Permendagri.

Kedua, kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara juga dikecualikan dari objek PKB. Artinya, pemanfaatannya untuk kebutuhan tersebut membuat kendaraan tidak menjadi objek kewajiban PKB tahunan.

Ketiga, kendaraan bermotor milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak turut dikecualikan. Ketentuan ini mempertegas bahwa status pembebasan pajak pada lembaga tertentu berpengaruh pada penerapan PKB.

Keempat, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek PKB. Permendagri menyebut kategori ini sebagai salah satu pengecualian yang tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor secara tahunan.

Kelima, terdapat juga kendaraan bermotor lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. Artinya, selain daftar yang sudah disebut, masih ada ruang penetapan tambahan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah melalui aturan turunannya.

Ketentuan pengecualian ini mengacu pada Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Dengan demikian, kelima jenis kendaraan tersebut diposisikan sebagai pengecualian yang berdasar norma regulasi, bukan sekadar kebiasaan atau interpretasi umum.

Kendaraan listrik tetap perlu pengesahan STNK

Meskipun kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk kendaraan listrik, disebut berada dalam kategori yang dikecualikan dari objek PKB, pemiliknya tidak sepenuhnya bebas dari seluruh kewajiban administrasi. Permendagri menegaskan bahwa pemilik kendaraan listrik tetap wajib melakukan pengesahan STNK sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan aturan ini, pembebasan dari objek PKB tidak diartikan sebagai penghapusan total proses administrasi di bidang perizinan kendaraan. Pengesahan STNK tetap menjadi bagian dari kepatuhan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan listrik.

Insentif PKB dan BBNKB untuk KBLBB

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 juga mengatur pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 19 pada Permendagri tersebut.

Dalam penerapannya, besaran insentif dapat berbeda di tiap daerah, karena disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat. Artinya, meski kerangka aturannya serupa secara nasional, detail manfaat yang diterima pemilik KBLBB tetap mengikuti ketentuan di wilayah masing-masing.

Secara keseluruhan, aturan ini memberi gambaran bahwa keringanan pajak untuk kendaraan tertentu—termasuk kendaraan listrik—dapat hadir dalam bentuk pengecualian dari objek PKB maupun insentif pada PKB dan BBNKB. Namun, kewajiban administrasi seperti pengesahan STNK tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pemilik kendaraan, pemahaman terhadap kategori yang dikenai atau dikecualikan dari objek PKB menjadi penting agar tidak keliru dalam memenuhi kewajiban tahunan. Pada saat yang sama, pemilik kendaraan listrik perlu menyiapkan pengesahan STNK sebagaimana mestinya, sekaligus memeriksa ketentuan insentif KBLBB yang berlaku di daerah masing-masing.