Politik & Parlemen

Komisi II DPR serap masukan revisi UU Pemilu dalam masa reses 22 Juli–13 Agustus 2026

×

Komisi II DPR serap masukan revisi UU Pemilu dalam masa reses 22 Juli–13 Agustus 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Memulai Pembahasan Revisi UU Pemilu saat Masa Reses...

jurnalistik.co.id – Masa reses DPR 22 Juli–13 Agustus 2026 menjadi momentum untuk mematangkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Komisi II akan menampung masukan lebih dulu sebelum pembahasan resmi masuk tahap berikutnya.

Dasco mengatakan Komisi II berencana berkunjung ke partai politik non-parlemen untuk menerima masukan. Ia juga menyebut keterlibatan organisasi-organisasi pemerhati pemilu sebagai bagian dari upaya pengayaan perspektif dalam revisi aturan pemilu.

“Undang-Undang Pemilu di masa reses, kami akan, Komisi II akan berkunjung ke partai non-parlemen untuk menerima masukan, lalu kemudian organisasi-organisasi pemerhati pemilu,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Dasco, agenda serap masukan tersebut diarahkan agar undang-undang yang mengatur sistem kepemiluan dapat disusun dengan lebih utuh. Dengan tahapan seperti itu, pembahasan di DPR diharapkan tidak hanya berangkat dari satu sudut pandang, melainkan mempertimbangkan masukan dari beragam pihak yang selama ini turut mengamati dinamika penyelenggaraan pemilu.

Dalam kesempatan yang sama, Dasco menegaskan fokus pembahasan juga berkaitan dengan upaya mengurangi potensi gugatan ulang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai keputusan MK seharusnya tidak berujung pada rangkaian judicial review yang membingungkan, karena setiap putusan dipandang final dan mengikat.

“Jangan sampai ada JR-JR ( judicial review ) lagi, sehingga nanti keputusan dari JR itu membingungkan. Karena satu keputusan final dan mengikat, di-JR lagi, final dan mengikat lagi, sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan,” kata Dasco.

Reses DPR sendiri dimulai pada 22 Juli hingga 13 Agustus 2026, dan anggota dewan kembali aktif pada 14 Agustus 2026. Dalam jeda itu, proses pengumpulan masukan menurut Dasco dijadikan cara untuk mempercepat pengayaan materi revisi yang bakal dibahas setelah reses berakhir.

Persiapan kajian di KPU

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya sedang menyiapkan kajian terkait revisi UU Pemilu. Afifuddin menyebut KPU menggelar berbagai forum yang berfungsi sebagai ruang penelaahan internal untuk menghasilkan masukan apabila diperlukan oleh pembuat undang-undang.

“Kami di KPU sedang menyiapkan banyak forum untuk melakukan semacam kajian internal, yang nanti orientasinya adalah memberikan masukan jika diminta oleh pembuat undang-undang,” kata Afifuddin saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

Afifuddin mengaitkan upaya tersebut dengan pengalaman pembahasan revisi UU Pemilu pada 2017. Saat itu, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu diminta menyampaikan usulan perbaikan yang berlandaskan evaluasi pelaksanaan pemilu.

“Sebagai tindak lanjut, KPU kini tengah mengkaji berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, mulai dari sistem, penataan daerah pemilihan (dapil), hingga berbagai persoalan teknis lainnya,” demikian gambaran yang disampaikan melalui penjelasan Afifuddin dalam konteks persiapan kajian internal.

Hasil evaluasi dan kajian tersebut rencananya diserahkan kepada DPR dan pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Dalam proses penyusunannya, setiap alternatif kebijakan akan dianalisis secara menyeluruh dengan memetakan kelebihan, kelemahan, serta tantangan yang berpotensi muncul pada tahap implementasi.

Dengan demikian, ketika Komisi II DPR menyiapkan penyerapan masukan selama masa reses, KPU juga menjalankan persiapan kajian internal untuk memperkuat pertimbangan teknis dan administratif. Tahapan-tahapan paralel ini diharapkan memperkecil ruang perbedaan tafsir serta membantu penyusunan aturan pemilu yang lebih siap diterapkan setelah pembahasan memasuki tahap formal.

Dalam jeda reses tersebut, pengumpulan masukan diarahkan agar materi revisi UU Pemilu tidak datang secara mendadak pada saat pembahasan formal dimulai. Dengan pola penyerapan lebih dulu, Komisi II diharapkan punya bahan yang lebih kaya untuk merapikan substansi aturan dan menyesuaikan pertimbangan dengan dinamika yang selama ini dipantau banyak pihak.

Dasco juga menekankan bahwa tujuan pengayaan tidak berhenti pada aspek politik, melainkan menyasar kepastian arah hukum agar tidak membuka peluang sengketa lanjutan yang berulang. Prinsip bahwa putusan yang bersifat final dan mengikat perlu dihormati menjadi pertimbangan penting saat penyusunan kebijakan, sehingga potensi kebingungan akibat rangkaian judicial review dapat diminimalkan.