Politik & Parlemen

DPR RI dan Pemerintah Setuju Tambahan Dana untuk Layanan Kapal Perintis di Kompleks Parlemen

×

DPR RI dan Pemerintah Setuju Tambahan Dana untuk Layanan Kapal Perintis di Kompleks Parlemen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Rapat Koordinasi, DPR dan Pemerintah Sepakat Tambahan Anggaran Kapal Perintis

jurnalistik.co.id – DPR RI dan pemerintah menyepakati tambahan anggaran untuk layanan kapal perintis. Persetujuan itu dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung DPR RI, pemerintah diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Prasetyo menjelaskan, penambahan anggaran ditujukan untuk memenuhi kebutuhan operasional pada sisa tahun anggaran 2026. Menurutnya, kebutuhan tersebut mencakup biaya layanan yang masih harus dijalankan pada periode akhir tahun.

Ia menyebut, kebutuhan yang disampaikan berkisar pada dua komponen pengelolaan layanan. “Yang tadi disampaikan adalah kebutuhan sekitar Rp 139 miliar untuk di ASDP, dan kurang lebih Rp 70 miliar sekian untuk yang di Pelni,” ujar Prasetyo saat ditemui usai rapat terbatas.

Prasetyo menambahkan bahwa pemenuhan kebutuhan tersebut menggunakan mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT). “Ya, untuk sementara kalau mekanisme ABT kan hanya untuk tahun anggaran tahun berjalan ya. Artinya di sisa semester kedua di tahun 2026 ini,” kata dia.

Dalam pembahasan yang sama, pertemuan juga mengulas usulan ABT yang diajukan oleh Kementerian Perhubungan. Nilai usulan tersebut disebut berada pada kisaran besar yang perlu ditata lebih lanjut sesuai tahapan perincian.

Prasetyo menjelaskan angka usulan ABT Kementerian Perhubungan yang dibahas dalam forum. “Kurang lebih, kalau saya tidak salah ya, tadi di sekitar 2,3 atau 2,4 triliun,” ungkapnya.

Meski angka tersebut telah disebutkan, Prasetyo menyatakan proses rincinya masih akan dikerjakan. Perincian akan dilakukan Kementerian Perhubungan bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Evaluasi agar administrasi tidak menghambat layanan

Selain menyetujui tambahan anggaran, DPR dan pemerintah juga membahas evaluasi mekanisme pendanaan layanan perintis. Fokus pembahasan tidak hanya pada besaran anggaran, tetapi juga pada tata cara agar operasional tidak terganggu.

Prasetyo mengatakan, persoalan yang ingin diperbaiki meliputi proses administratif yang selama ini dapat menahan jalannya layanan. “Nah, itu tadi yang salah satu yang disampaikan. Tidak hanya masalah anggarannya, tetapi juga masalah mekanismenya untuk memastikan bahwa proses atau mekanisme administratif tidak mengganggu pelayanan kepada publik, kepada masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, setiap perubahan mekanisme tetap harus mengikuti prinsip tata kelola dan administrasi keuangan negara. Ia menekankan bahwa perbaikan yang dilakukan tidak boleh mengorbankan ketertiban administrasi.

“Kalau nanti kita putuskan terjadi perubahan, tentu kita harus memastikan bahwa semua administratif, tata kelolanya juga dijalankan dengan benar,” kata Prasetyo.

Dengan demikian, diskusi di rapat koordinasi berupaya menutup potensi berulangnya hambatan administrasi pada periode layanan berikutnya. Penyesuaian yang disepakati diarahkan agar kebutuhan transportasi bagi masyarakat tetap berjalan.

Prioritas untuk daerah perintis dan 3T

Prasetyo menyatakan, pemerintah dan DPR ingin administrasi tidak lagi menjadi faktor yang memperlambat pelayanan transportasi. Ia menempatkan kebutuhan dasar masyarakat, terutama yang tinggal di daerah perintis, sebagai bagian yang harus dipastikan.

“Intinya administrasinya kita coba cari supaya bisa dipercepat, karena ini menyangkut kebutuhan dasar dari masyarakat, terutama di daerah-daerah perintis dan daerah 3T,” pungkasnya.

Melalui pembahasan itu, pemerintah menegaskan bahwa penambahan anggaran ABT diarahkan pada pemenuhan operasional di sisa semester kedua 2026. Pada saat yang sama, usulan ABT dengan nilai besar juga dibahas untuk kemungkinan penajaman kebutuhan di masa mendatang, setelah dirinci bersama kementerian terkait.

Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan layanan kapal perintis tetap dapat berjalan tanpa terkendala proses administratif. Dengan evaluasi mekanisme pendanaan, DPR dan pemerintah berharap hambatan serupa tidak kembali terjadi dan pelayanan publik di wilayah penunjang konektivitas dapat terus dipertahankan.