jurnalistik.co.id – PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengungkap bahwa tiga anak usahanya menghadapi kondisi kahar atau force majeure yang berimbas pada pemenuhan kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen BYAN menyebut ketiga entitas tersebut sama-sama menyampaikan pemberitahuan keadaan memaksa kepada para pelanggan pada 11 September 2026.
BYAN menjelaskan, dampak kondisi kahar itu terkait dengan kewajiban penyediaan batu bara berdasarkan perjanjian penyediaan batu bara yang sedang berjalan.
Entitas yang terlibat
Perusahaan menyebut tiga anak usaha yang mengalami force majeure, yaitu PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).
Ketiganya dilaporkan mengalami kondisi yang bersifat memaksa, sehingga pemenuhan kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan terdampak selama periode yang merujuk pada pemberitahuan yang disampaikan pada 11 September 2026.
BYAN juga mencatat bahwa informasi ini merupakan bagian dari pembaruan keterbukaan kepada BEI pada Senin (14/9/2026).
Alasan kondisi kahar
Manajemen BYAN menerangkan bahwa keadaan kahar tersebut timbul karena persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum diterbitkan kepada ketiga anak usaha, yakni TA, TJ, dan FSP.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, perusahaan menempatkan isu keterlambatan terbitnya persetujuan perubahan RKAB sebagai faktor yang memengaruhi proses pemenuhan kewajiban pasokan batu bara.
Dengan kata lain, pihak perusahaan menyampaikan bahwa ketiadaan penerbitan persetujuan perubahan RKAB 2026 kepada masing-masing anak usaha menjadi dasar timbulnya pemberitahuan kondisi kahar.
Pernyataan tersebut juga disertai kutipan dari pemberitahuan yang disampaikan perusahaan terkait keadaan memaksa.
Berita Terkait
“Pada tanggal 11 September 2026 menyampaikan pemberitahuan keadaan atau kejadian yang bersifat memaksa (keadaan kahar/force majeure) terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan perjanjian penyediaan batu bara,” dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (14/9/2026).
Imbas terhadap pemenuhan pasokan
BYAN menegaskan, pemberitahuan force majeure tersebut berhubungan langsung dengan kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara kepada pelanggan yang tercantum dalam perjanjian penyediaan batu bara.
Karena itu, kondisi kahar yang dialami oleh TA, TJ, dan FSP disebut memiliki dampak terhadap kemampuan pemenuhan kewajiban pasokan batu bara pada pihak-pihak yang menjadi mitra pelanggan.
Perusahaan tidak menyebutkan rincian tambahan mengenai skala keterlambatan atau durasi spesifik di luar informasi bahwa pemberitahuan keadaan memaksa disampaikan pada 11 September 2026.
Namun, BYAN menggarisbawahi bahwa akar masalah yang menyebabkan kondisi kahar berawal dari persetujuan perubahan RKAB 2026 yang belum diterbitkan kepada ketiga anak usaha tersebut.
Kronologi pemberitahuan
Menurut keterbukaan informasi yang disampaikan pada Senin (14/9/2026), tiga anak usaha BYAN menyampaikan pemberitahuan keadaan kahar kepada pelanggan pada 11 September 2026.
Periode pemberitahuan itu menjadi penanda bahwa perusahaan memosisikan kondisi force majeure sebagai kejadian yang memaksa pelaksanaan kewajiban pasokan batu bara sesuai kerangka perjanjian yang ada.
Setelah pemberitahuan disampaikan kepada para pelanggan, BYAN kemudian menyalurkan informasi tersebut melalui mekanisme keterbukaan kepada BEI.
Dengan demikian, pengungkapan yang dilakukan BYAN memuat dua hal inti: adanya kondisi kahar pada TA, TJ, dan FSP, serta penjelasan penyebab yang dikaitkan dengan belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB 2026 kepada masing-masing anak usaha.
Perusahaan juga menempatkan hubungan sebab-akibat tersebut secara eksplisit dalam keterangannya, yakni ketika persetujuan atas perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada ketiga anak usaha, kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan perjanjian menjadi bagian yang terdampak.
Langkah pemberitahuan yang dilakukan oleh ketiga entitas kepada pelanggan pada 11 September 2026 menjadi salah satu elemen penting yang ikut membentuk konteks pengungkapan BYAN kepada BEI pada 14 September 2026.












