Bisnis & Ekonomi

GGRM: Rokok Rp26.000/Bungkus, Cukai Rp19.000 Disetor ke Pemerintah

×

GGRM: Rokok Rp26.000/Bungkus, Cukai Rp19.000 Disetor ke Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: GGRM Jual Rokok Rp26.000, Bayar ke Negara Rp19.000 - Market

jurnalistik.co.id – PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menilai industri rokok saat ini menghadapi tekanan dari peredaran rokok ilegal yang dapat dijual lebih murah karena tidak menanggung beban cukai seperti produsen legal.

Dalam paparan perseroan yang disampaikan Direktur Gudang Garam, Heru Budiman, perusahaan mencontohkan perhitungan pada produk sigaret kretek mesin (SKM) 12 batang.

Menurut manajemen, harga jual rokok SKM 12 batang saat ini berada di kisaran Rp26.000 per bungkus.

Dari angka tersebut, sekitar Rp19.000 harus disetorkan sebagai cukai kepada pemerintah.

Dengan mengurangi cukai dari harga jual, penerimaan bersih yang diterima GGRM dari produk tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp7.000 per bungkus.

Heru menegaskan, angka Rp7.000 itu belum mencerminkan keuntungan, karena masih ada biaya produksi dan berbagai beban lain yang harus diperhitungkan perusahaan.

Manajemen menilai perbedaan struktur beban inilah yang membuat rokok legal tidak bisa sepenuhnya bersaing dengan produk ilegal di pasar.

Sebaliknya, produsen rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai dapat menawarkan harga jauh lebih rendah.

Perseroan memberikan contoh rokok ilegal dijual sekitar Rp12.000 tanpa beban cukai, sehingga nilai yang diterima produsen menjadi net sales proceeds.

Ilustrasi itu, dalam pandangan perusahaan, menunjukkan adanya “gap” kemampuan harga antara pelaku yang membayar cukai dan pihak yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.

Heru lantas menggambarkan logika pricing ketika produsen memilih untuk tidak membayar cukai.

“Kalau kita ambil produsen yang tidak membayar cukai, apakah dia harus juga menjual di Rp26.000? Enggak , dia cukup misalnya menjual di Rp15.000,” ujar Heru dalam paparan perseroan, dikutip Senin (14/9/2026).

Paparan tersebut memperlihatkan bahwa besaran cukai menjadi salah satu komponen kunci yang membentuk ruang gerak harga untuk produk legal.

Dengan beban cukai yang melekat pada rokok resmi, harga jual yang lebih tinggi tidak hanya terkait sisi penetapan merek, tetapi juga merupakan konsekuensi dari kewajiban penerimaan negara.

Di titik ini, GGRM menempatkan isu rokok ilegal sebagai faktor yang dapat menggeser daya saing di tingkat konsumen.

Menurut perusahaan, ketika rokok ilegal dijual lebih murah tanpa beban cukai, produsen legal harus menanggung struktur biaya yang berbeda.

Perbedaan itu kemudian tercermin pada kalkulasi penerimaan bersih per bungkus, sebagaimana contoh yang disampaikan GGRM melalui produk SKM 12 batang.

Perusahaan juga menekankan bahwa penerimaan setelah pengurangan cukai tidak otomatis berarti margin laba langsung.

Perseroan masih harus menghitung biaya produksi serta beban lainnya agar gambaran hasil usaha menjadi lebih utuh dan sesuai realitas operasional.

Dengan demikian, manajemen memandang tekanan yang muncul dari rokok ilegal bukan semata persoalan harga di permukaan, melainkan juga soal ketidaksetaraan kewajiban cukai antara pelaku di pasar.

GGRM menyampaikan penjelasan ini sebagai bagian dari paparan perseroan, dengan menyoroti bagaimana komponen cukai mempengaruhi penerimaan bersih yang diterima perusahaan dari penjualan rokok legal.

Di sisi lain, keberadaan produk ilegal yang bisa dijual lebih rendah tanpa kontribusi cukai membuat strategi harga produsen legal kerap terserap pada hitungan pembagian beban yang berbeda.

Kesimpulannya, perusahaan memperlihatkan bahwa pada produk legal, dari harga jual Rp26.000 per bungkus, sekitar Rp19.000 dialokasikan untuk cukai sehingga net penerimaan bersih setelah cukai berada di kisaran Rp7.000, sedangkan skema rokok ilegal yang tidak menanggung cukai dapat membuat nilai penjualan produsen menjadi jauh lebih besar pada tingkat harga yang lebih rendah.