jurnalistik.co.id – Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar meminta pemerintah menata ulang arah belanja negara sebelum melangkah ke kebijakan pajak baru. Menurutnya, pembahasan pajak semestinya tidak berhenti pada soal penerimaan, melainkan juga kualitas manfaat yang kembali ke masyarakat.
Fajry menilai, pajak perlu dipahami sebagai bagian dari kontrak sosial. Dalam pandangannya, masyarakat seharusnya merasakan kegunaan dari pungutan yang dikumpulkan melalui belanja negara.
“Untuk apa ada pungutan pajak baru jika dari sisi belanja tidak ditujukan untuk kepentingan masyarakat banyak? Pajak itu merupakan kontrak sosial, bukan semata-mata kewajiban warga negara. Seharusnya, perbaiki dahulu sisi belanjanya,” ujar Fajry kepada Kompas.com pada Rabu (18/8/2026).
Pandangan tersebut muncul di tengah evaluasi publik terhadap sejumlah kebijakan belanja pemerintah. Fajry menyebut respons atas kritik yang beredar dinilai belum memadai, sehingga isu belanja menjadi faktor yang ikut menentukan penerimaan terhadap rencana pajak berikutnya.
Ia kemudian menekankan risiko politik dan sosial apabila kebijakan pajak baru dipaksakan dalam situasi ketidakpuasan yang masih berlangsung. Fokus peringatannya adalah kemungkinan penolakan dari masyarakat luas bila arah belanja belum diperbaiki.
“Kalaupun pemerintah bersikeras mengenakan pajak baru, pasti akan ada gelombang penolakan dari masyarakat luas,” ujar Fajry.
Dalam pembahasan target penerimaan untuk tahun mendatang, Fajry mengaitkannya dengan kebijakan yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.908 triliun pada 2027.
Rincian target tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 2.591,4 triliun dan penerimaan bea cukai sebesar Rp 316 triliun. Purbaya menyebut target itu meningkat 12,1 persen dibandingkan capaian tahun 2026.
Fajry menilai kenaikan target tidak otomatis menjadi jawaban atas kebutuhan kebijakan yang lebih seimbang. Ia justru mendorong agar arah target penerimaan perpajakan diarahkan untuk memberi ruang evaluasi, bukan memperbesar beban target.
Berita Terkait
“Rekomendasi saya satu: turunkan target penerimaan pajak. Jangankan naik, dia seharusnya lebih rendah dibandingkan target 2026,” kata Fajry.
Menurut Fajry, penurunan target penerimaan pajak berkaitan dengan cara pemerintah memosisikan strategi fiskal ke depan. Ia menggarisbawahi bahwa pembenahan harus dimulai dari kualitas belanja, bukan sekadar menambah instrumen pungutan.
Selain soal target penerimaan perpajakan, Fajry juga meminta langkah pengendalian belanja negara difokuskan pada belanja yang dinilai tidak tepat sasaran. Ia menggunakan istilah belanja populis untuk menggambarkan pos yang, menurutnya, perlu dipangkas.
“Lalu potong anggaran belanja populis yang tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Dengan menempatkan pemangkasan anggaran populis sebagai salah satu rekomendasi, Fajry berharap pemerintah dapat memastikan alokasi belanja lebih relevan terhadap kepentingan masyarakat. Argumentasinya kembali pada gagasan kontrak sosial: pajak baru akan lebih mudah diterima bila publik melihat belanja negara diarahkan pada kebutuhan yang lebih luas.
Ia juga menilai bahwa kritik yang muncul selama ini seharusnya ditanggapi secara memadai melalui perbaikan kebijakan belanja. Apabila respons kebijakan belanja tidak sejalan dengan ekspektasi masyarakat, maka kebijakan pajak berisiko menghadapi resistensi.
Dalam kerangka itu, Fajry tidak hanya menyoroti angka-angka target penerimaan, tetapi juga hubungan sebab-akibat antara desain belanja dan persepsi publik terhadap kebijakan pajak. Fokusnya adalah agar pemerintah tidak menempatkan pajak sebagai satu-satunya jawaban tanpa penataan substansi belanja.
Pada akhirnya, rekomendasi Fajry bertumpu pada dua arahan yang ia sampaikan: pertama, menurunkan target penerimaan perpajakan pada 2027; kedua, memangkas anggaran belanja populis yang tidak tepat sasaran. Melalui dua langkah itu, ia berharap kebijakan fiskal dapat berjalan dengan lebih selaras terhadap kepentingan masyarakat.
Sejalan dengan penetapan target Rp 2.908 triliun pada 2027 yang terdiri dari Rp 2.591,4 triliun penerimaan pajak dan Rp 316 triliun bea cukai, Fajry menegaskan bahwa kebijakan ke depan seharusnya mempertimbangkan kualitas belanja terlebih dahulu. Ia juga menilai pemerintah perlu membaca situasi kritik publik secara serius agar langkah kebijakan tidak memicu gelombang penolakan.












