jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah belum akan buru-buru menerapkan jenis pajak baru. Menurutnya, keputusan tersebut masih menunggu penguatan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Purbaya menilai, pertumbuhan ekonomi yang mencapai 6 persen dalam satu kuartal belum cukup menjadi dasar untuk langsung mengenakan pajak baru. Ia juga menekankan bahwa ruang penerapan kebijakan itu dinilai masih terbuka, bergantung pada kondisi di lapangan.
“Kalau baru 1 kuartal belum mungkin, tetapi ruang untuk itu jadi terbuka lebar. Nanti kita lihat gimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya,” ujar Purbaya usai Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan skenario pertumbuhan yang bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah. Ia menyatakan pajak-pajak baru berpotensi diterapkan bila capaian pertumbuhan tetap terjaga.
“Let’s say , kalau akhir tahun ini bisa 6 persen, lalu kuartal I-2027 bisa 6 persen lagi, atau lebih, mungkin kita akan mengenakan pajak-pajak yang baru,” katanya.
Dalam penjelasan itu, Purbaya menempatkan daya beli masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menentukan arah kebijakan perpajakan. Pemerintah, katanya, tetap akan memantau perkembangan ekonomi sebelum mengambil keputusan yang lebih luas.
Selain rencana pajak baru, Purbaya juga menyebut pemerintah masih berupaya menerapkan layer baru cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini. Namun, rencana tersebut harus dibahas bersama DPR terlebih dahulu.
Ia menambahkan, terkait kebijakan perpajakan lain yang sebelumnya dijadwalkan berlaku efektif pada Agustus 2026, pemerintah juga sudah menunda implementasi pemungutan PPh final 0,5 persen melalui marketplace atau toko digital hingga ekonomi membaik. Purbaya mengatakan pemerintah belum memiliki waktu untuk membicarakan kebijakan itu dengan parlemen.
Berita Terkait
“Kalau untuk cukai rokok, kita akan mencoba menerapkan tahun ini, setelah saya berbicara dengan parlemen. Kita masih belum bertemu, masih belum dapat waktu,” ujarnya.
Pembahasan bersama DPR, kata Purbaya, akan dilakukan setelah 17 Agustus 2026. Ia menjelaskan, penerapan layer baru CHT diarahkan agar peredaran rokok ilegal dapat masuk ke jalur legal.
Setelah mekanisme tersebut dijalankan, pemerintah akan mengambil tindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Purbaya menyampaikan maksudnya dengan menggambarkan pendekatan yang memberi ruang transisi terlebih dahulu.
“Sehingga saya bisa menutup semua yang ilegal setelah itu. Kalau mereka enggak dikasih hidup kan saya dosa, tetapi kalau saya kasih ruang untuk hidup terus yang ilegal betulan saya pukul, saya dosanya enggak banyak-banyak amat lah ,” tutur Purbaya.
Ia menegaskan bahwa langkah kebijakan perpajakan baru tidak dapat dilepaskan dari evaluasi terhadap kondisi ekonomi yang sedang berjalan. Pemerintah, menurutnya, ingin memastikan dorongan pertumbuhan yang sudah terlihat benar-benar berlanjut sekaligus memberikan ruang bagi kemampuan konsumsi masyarakat untuk tetap stabil.
Dalam konteks itu, Purbaya juga menggambarkan bahwa arah penerapan pajak bisa mengikuti pola capaian ekonomi dari waktu ke waktu. Dengan kata lain, ketika target pertumbuhan dapat dipertahankan pada periode berikutnya, rencana pengenaan jenis-jenis pajak baru akan makin mungkin dijalankan.
Di sisi lain, ia menyampaikan proses terkait kebijakan cukai hasil tembakau membutuhkan pembahasan lebih dulu di DPR sebelum implementasi. Setelah pembahasan dilakukan, pemerintah akan melanjutkan tahapan berikutnya untuk menata peredaran rokok agar lebih banyak masuk ke jalur legal dan mengurangi ruang bagi produk ilegal.
Terkait kebijakan pajak lain yang semula ditargetkan berlaku efektif pada Agustus 2026, ia menyebut pemerintah memilih penundaan terlebih dahulu, khususnya untuk skema pemungutan PPh final 0,5 persen lewat marketplace atau toko digital, sampai kondisi ekonomi dipandang lebih mendukung.












