Bisnis & Ekonomi

Pantauan Terbaru Harga Emas Antam Minggu 9 Agustus 2026

×

Pantauan Terbaru Harga Emas Antam Minggu 9 Agustus 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 9 Agustus 2026, Cek Daftar Terbarunya

jurnalistik.co.id – Harga emas batangan Antam pada Minggu, 9 Agustus 2026, tercatat tidak mengalami perubahan dibanding perdagangan sebelumnya.

Pantauan pada hari itu menunjukkan harga emas Antam masih berada di level yang sama untuk ukuran 1 gram, yaitu Rp 2.690.000 per gram. Pergerakan harga tersebut juga merujuk pada informasi yang tercantum di laman resmi Logam Mulia.

Dengan kondisi yang konsisten, harga buyback emas Antam pun tidak berubah. Buyback untuk emas Antam pada Minggu (9/8/2026) tercatat Rp 2.511.000 per gram.

Pasar emas batangan Antam tersedia dalam berbagai opsi berat. Mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), sehingga pembeli dapat menyesuaikan dengan kebutuhan maupun rencana kepemilikan.

Harga emas Antam per ukuran pada 9 Agustus 2026

Untuk perdagangan Minggu (9/8/2026), harga emas Antam ditetapkan pada Rp 1.395.000 untuk 0,5 gram; Rp 2.690.000 untuk 1 gram; Rp 5.320.000 untuk 2 gram; Rp 7.955.000 untuk 3 gram; Rp 13.225.000 untuk 5 gram; Rp 26.395.000 untuk 10 gram; Rp 65.862.000 untuk 25 gram; Rp 131.645.000 untuk 50 gram; Rp 263.212.000 untuk 100 gram; Rp 657.765.000 untuk 250 gram; Rp 1.315.320.000 untuk 500 gram; serta Rp 2.630.600.000 untuk 1.000 gram (1 kg).

Secara keseluruhan, daftar harga tersebut menggambarkan bahwa pada tanggal yang sama, posisi harga tiap ukuran tetap mengikuti level dari perdagangan sebelumnya. Laporan juga menyebutkan bahwa pembaruan harga di laman Logam Mulia dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Harga setelah pajak PPh 22 0,25 persen

Dalam ketentuan yang berlaku, laman Logam Mulia menampilkan harga setelah pajak PPh 22 sebesar 0,25 persen. Berikut angka yang tertera untuk Minggu (9/8/2026): Rp 1.398.488 untuk 0,5 gram; Rp 2.696.725 untuk 1 gram; Rp 5.333.300 untuk 2 gram; Rp 7.974.888 untuk 3 gram; Rp 13.258.063 untuk 5 gram; Rp 26.460.988 untuk 10 gram; Rp 66.026.655 untuk 25 gram; Rp 131.974.113 untuk 50 gram; Rp 263.870.030 untuk 100 gram; Rp 659.409.413 untuk 250 gram; Rp 1.318.608.300 untuk 500 gram; serta Rp 2.637.176.500 untuk 1.000 gram (1 kg).

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak. Dengan begitu, pembeli dapat menggunakan dokumen tersebut sesuai ketentuan administrasi pajak yang berlaku.

Ketentuan pajak pembelian dan buyback

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Pada praktiknya, pajak pembelian emas dihitung dalam tampilan harga setelah PPh 0,25 persen sebagaimana tercantum dalam daftar.

Sementara itu, untuk pajak penjualan kembali atau buyback, disebutkan bahwa untuk transaksi dengan nilai di atas Rp 10 juta berlaku tarif pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak buyback juga disebut dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.

Dengan demikian, bagi pemilik emas yang mempertimbangkan penjualan kembali, tarif pajak buyback akan berpengaruh pada nilai yang diterima, terutama pada skema transaksi yang melampaui batas nilai yang ditetapkan.

Itulah harga emas Antam hari ini, Minggu (9/8/2026), yang terpantau per pukul 08.30 WIB. Pada tanggal tersebut, baik harga pembelian maupun buyback tercatat berada pada level yang sama seperti perdagangan sebelumnya.

Perlu dicatat, pada daftar yang dipublikasikan laman Logam Mulia terdapat dua rujukan harga yang tampil berbeda: harga sebelum pajak dan harga setelah penerapan PPh 22 sebesar 0,25 persen. Artinya, nilai yang harus disiapkan saat membeli mengikuti angka setelah pajak, sedangkan rincian buyback mengacu pada ketentuan penjualan kembali.

Untuk ilustrasi pada ukuran 1 gram, harga buyback pada Minggu (9/8/2026) tercatat Rp 2.511.000 per gram, sedangkan harga emas Antam pada ukuran yang sama berada di level Rp 2.690.000 per gram. Konsistensi ini menunjukkan pergerakan harga pada hari tersebut tetap sama dengan perdagangan sebelumnya, baik dari sisi pembelian maupun penjualan kembali.

Selain itu, daftar harga juga menegaskan pembaruan dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Jadi, apabila pembeli ingin menyesuaikan perencanaan transaksi, mereka dapat menggunakan pembaruan waktu tersebut sebagai acuan untuk mengecek harga yang berlaku pada hari berjalan.