Bisnis & Ekonomi

Tagihan Utang Kopdes dari Himbara Belum Masuk ke Kemenkeu, Ini Tahapannya

×

Tagihan Utang Kopdes dari Himbara Belum Masuk ke Kemenkeu, Ini Tahapannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kemenkeu Belum Terima Tagihan Utang Kopdes, Beber Alurnya - Market

jurnalistik.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hingga saat ini belum menerima pengajuan tagihan utang dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) atau Kopdes. Karena itu, proses pembayaran yang diatur pemerintah masih menunggu kelengkapan tagihan dari pihak yang berwenang.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti. Ia menegaskan bahwa pembayaran akan mengikuti mekanisme yang tertuang dalam ketentuan yang menjadi dasar pembiayaan.

Tagihan utang yang dimaksud bersumber dari pinjaman PT Agrinas Pangan Nusantara kepada Himbara. Nilai pinjaman tersebut ditetapkan maksimal masing-masing Rp3 miliar per unit pembangunan Kopdes.

Menurut PMK Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah menggunakan uang negara untuk membayar pinjaman itu secara mencicil selama enam tahun. Artinya, skema pembayaran tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan yang sesuai aturan.

Dalam keterangannya, Frans—sapaan Nufransa—menyampaikan, “Terkait dengan pembayaran untuk KDMP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2026. Nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara,” ujarnya pada Jumat (18/9/2026).

Alur tagihan dan verifikasi dokumen

Setelah Kemenkeu menerima tagihan dari Himbara, langkah berikutnya adalah penyerahan dokumen. Himbara, dalam alur yang dijelaskan, akan terlebih dahulu melakukan serah terima dokumen dari Agrinas dan Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Dokumen yang diserahkan tidak berdiri sendiri, melainkan harus berdasarkan hasil telaah yang dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi. Kemenkop disebut melakukan peninjauan, dan proses itu melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).

Dengan demikian, urutan pekerjaan yang dipaparkan menggambarkan hubungan antarinstansi: pengajuan tagihan menjadi pemicu bagi tahapan pembayaran, sedangkan kelengkapan dokumen menjadi bagian yang harus dipastikan terlebih dahulu melalui mekanisme verifikasi dan validasi.

Frans juga menekankan bahwa Kemenkeu tidak akan melangkahi tahapan yang ditetapkan. Pembayaran menunggu adanya tagihan dari Himbara, sambil memastikan bahwa dokumen yang menjadi dasar proses telah sesuai hasil review oleh pihak terkait.

Poin krusialnya berada pada pemenuhan prasyarat administratif. Karena Kemenkeu menyatakan belum menerima tagihan, maka mekanisme pembiayaan dalam PMK 15/2026 belum bisa berjalan pada tahap pembayaran kepada pihak yang berhak menerima.

Di sisi lain, penyerahan dokumen yang disebutkan berasal dari dua institusi terkait proyek, yakni PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kemenkop. Setelah berkas berpindah sesuai serah terima, barulah proses verifikasi dan validasi menjadi dasar kelanjutan administratif.

Pelibatan BPKP dan BPK dalam verifikasi dan validasi menempatkan tahapan kontrol ke dalam alur yang sama. Dengan cara itu, dokumen yang menjadi rujukan pembayaran dipastikan melalui prosedur pemeriksaan yang melibatkan lembaga pengawasan dan pemeriksaan negara.

Sepanjang tagihan belum diajukan, bagian pembiayaan yang berada di Kemenkeu tidak dapat diproses lebih jauh. Pernyataan ini mempertegas bahwa alur yang ditekankan adalah berbasis urutan kewenangan dan dokumen, bukan perkiraan atau tahapan yang dapat ditunda tanpa dasar pengajuan.

Secara keseluruhan, Kemenkeu mengaitkan pembayaran KDMP/Kopdes dengan dua komponen utama: pertama ketersediaan tagihan dari Himbara sesuai ketentuan; kedua, adanya dokumen yang telah diserahkan dan divalidasi melalui proses yang melibatkan Kemenkop, BPKP, dan BPK. Bila keduanya terpenuhi, barulah skema pencicilan sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2026 dapat dijalankan selama enam tahun.

Dalam kerangka ketentuan yang disampaikan, Kemenkeu menegaskan bahwa pembayaran tidak dapat bergerak sebelum tahap pengajuan tagihan dari Himbara selesai dilakukan. Setelah tagihan tersedia, barulah langkah administratif berikutnya dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembiayaan yang menjadi dasar.

Penyerahan dokumen juga diposisikan sebagai bagian yang harus lolos verifikasi dan validasi, bukan sekadar pengumpulan berkas. Proses peninjauan melibatkan Kemenkop, serta pemeriksaan oleh BPKP dan BPK, sehingga dokumen yang menjadi pijakan pembayaran benar-benar telah diperiksa pada tahapan yang ditetapkan.

Karena PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur pembayaran secara mencicil selama enam tahun, pelaksanaan skema tersebut mengikuti urutan prasyaratnya. Dengan demikian, ketika tagihan dari Himbara belum masuk, pencicilan sesuai ketentuan belum dapat dimulai pada tahap pembayaran.