Bisnis & Ekonomi

Tarif Udang Indonesia di AS Sebesar 13,9% Lebih Rendah dari India dan Vietnam

×

Tarif Udang Indonesia di AS Sebesar 13,9% Lebih Rendah dari India dan Vietnam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tarif Udang Indonesia di AS Cuma 13,9 Persen, Lebih Rendah dari India dan Vietnam

jurnalistik.co.id – Indonesia punya peluang memperlebar ekspor udang ke Amerika Serikat setelah tarif masuk yang dikenakan terhadap produk udang asal Tanah Air dinilai lebih rendah dibanding sejumlah pemasok Asia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat total tarif udang Indonesia di pasar AS mencapai sekitar 13,90 persen. Rinciannya terdiri atas tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen serta bea masuk antidumping senilai 3,90 persen.

Plt Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Erwin Dwiyana, menyampaikan bahwa komposisi tarif tersebut memberi ruang untuk menguatkan posisi udang Indonesia. “Peluang peningkatan pangsa pasar udang Indonesia juga terbuka, khususnya dibandingkan dengan pemasok dari Asia, meskipun persaingan dengan Ekuador diperkirakan tetap ketat,” ujar Erwin melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat (21/8/2026).

Dari sisi perbandingan tarif, Indonesia memang berada pada posisi yang lebih menguntungkan. India dikenakan total tarif sekitar 19,53 persen, sedangkan Vietnam sekitar 41,10 persen.

Implikasi terhadap daya saing eksportir

Perbedaan tarif itu menjadi salah satu alasan mengapa eksportir udang Indonesia dapat lebih leluasa bersaing di pasar AS. Dalam konteks perdagangan, tarif yang lebih rendah cenderung membantu biaya masuk produk ke pasar tujuan sehingga harga dan penawaran menjadi relatif lebih kompetitif dibanding negara-negara pembanding.

Namun, peluang tersebut tetap harus diimbangi kesiapan di level pelaku usaha karena persaingan tidak berhenti pada faktor tarif. Erwin juga menegaskan bahwa meski ruang pasar terbuka, persaingan dengan Ekuador diperkirakan tetap ketat.

Ketergantungan pada pasar AS dan kebutuhan mitigasi risiko

KKP juga menyoroti bahwa Amerika Serikat merupakan salah satu pasar utama bagi udang Indonesia. Data KKP menyebutkan nilai ekspor udang Indonesia pada 2025 sekitar 1,87 miliar dollar AS. Dari nilai tersebut, ekspor ke AS mencapai 1,15 miliar dollar AS atau sekitar 61,5 persen dari total ekspor udang Indonesia.

Jika dilihat dalam rentang lima tahun terakhir, nilai ekspor udang Indonesia rata-rata mencapai sekitar 1,93 miliar dollar AS per tahun, dengan volume ekspor rata-rata sekitar 229.250 ton per tahun.

Besarannya porsi ekspor ke AS menjadikan pasar tersebut krusial bagi kinerja komoditas udang. Karena itu, peningkatan pangsa pasar yang hendak dikejar perlu disertai penguatan daya saing sekaligus pengelolaan risiko perdagangan agar perusahaan tidak rentan terhadap perubahan kebijakan atau mekanisme tarif di negara tujuan.

KKP menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, asosiasi perikanan, eksportir, serta perwakilan Indonesia di AS. Koordinasi lintas pihak ini ditujukan agar kebutuhan pelaku usaha bisa lebih cepat ditangani ketika berhadapan dengan skema perdagangan di pasar tersebut.

Dalam keterangan yang sama, Erwin menyebut bahwa KKP turut membantu eksportir udang Indonesia menjalani proses administrative review terkait bea masuk antidumping. Dukungan semacam ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha merespons mekanisme peninjauan yang menyangkut perlakuan antidumping.

Peluang komoditas lain selain udang

Kesempatan memperluas ekspor tidak hanya terbatas pada udang. KKP melihat sejumlah komoditas perikanan lain juga memiliki keunggulan tarif dibanding produk dari negara pesaing.

Untuk contoh, produk kepiting dan rajungan Indonesia disebut memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5 persen dibandingkan produk dari sejumlah pemasok Asia, termasuk Vietnam dan Filipina. Dengan adanya diferensiasi tarif tersebut, komoditas perikanan selain udang berpotensi ikut memperoleh daya tarik tambahan di pasar tujuan yang relevan.

Dengan demikian, tarif udang yang berada pada kisaran 13,90 persen menjadi sinyal penting bagi pelaku industri untuk memperkuat strategi ekspor ke AS, sambil tetap memperhatikan faktor persaingan dan proses administrasi perdagangan yang berlaku.