Daerah

Danial Ibrahim Minta Maaf atas Layanan SAMSAT di Kabupaten Gorontalo

×

Danial Ibrahim Minta Maaf atas Layanan SAMSAT di Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kepala Bapenda Gorontalo Minta Maaf

jurnalistik.co.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, meminta maaf atas layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di Kabupaten Gorontalo.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Danial Ibrahim dalam keterangan pers pada Senin (19/10/2026). Ia menegaskan, kegaduhan di ruang publik akibat dugaan pungli menjadi bahan evaluasi bagi pihak-pihak terkait.

Danial menyatakan komitmennya untuk memperbaiki kualitas layanan melalui penguatan pengawasan dan koordinasi di seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) P3D/SAMSAT. Ia juga meminta agar layanan berjalan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

“Atas nama pemerintah provinsi saya meminta maaf atas apa yang terjadi baru baru ini. Kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan di semua UPTD P3D/SAMSAT agar bebas dari pungli,” kata Danial, Senin (19/10/2026).

Dalam penjelasannya, Danial menguraikan bahwa layanan SAMSAT melibatkan tiga unsur. Ketiganya adalah Pemerintah Provinsi melalui Bapenda, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Ditlantas, serta PT Jasa Raharja.

Menurutnya, masing-masing unsur memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan tersendiri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, perbaikan layanan juga harus dilakukan secara terpadu, sesuai peran masing-masing pihak.

“Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan seluruh unsur Samsat, meningkatkan transparansi, pengawasan, serta memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” sambung Danial.

Danial menambahkan bahwa setiap persoalan dalam layanan perlu menjadi perhatian bersama. Penanganannya, kata dia, harus ditindaklanjuti secara proporsional sesuai kewenangan tiap unsur, tanpa mengurangi komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan tanggapan terkait evaluasi dari pihak Dirlantas. “Dari Pihak Dirlantas Polda juga kami lihat ada komitmen perbaikan yang sangat baik. Tadi disampaikan di RDPU, oknum berinisial OI pegawai harian lepas (PHL) sudah diberhentikan dan oknum anggota Polri juga dimutasi ke Yanma untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Danial.

Selain penindakan yang disebutkan tersebut, Bapenda turut mendorong sejumlah langkah perbaikan tata kelola layanan. Salah satunya adalah optimalisasi pembayaran non-tunai agar proses pembayaran lebih tertib dan dapat dipantau dengan baik.

Bapenda juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai persyaratan serta biaya pelayanan. Dengan keterbukaan yang jelas, masyarakat diharapkan memiliki acuan yang sama saat mengurus layanan SAMSAT.

Penguatan mekanisme pengaduan masyarakat juga menjadi bagian dari upaya perbaikan. Danial menyebutkan bahwa saluran pengaduan perlu tersedia dan dapat bekerja efektif agar permasalahan yang muncul di layanan bisa ditindaklanjuti lebih cepat.

Langkah penguatan integritas layanan

Lebih lanjut, Danial menyampaikan bahwa Bapenda telah mengajukan permohonan pendampingan dan asistensi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada UPTD P3D Kabupaten Gorontalo. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan integritas pelayanan publik.

Dengan rangkaian langkah tersebut, pemerintah provinsi menegaskan bahwa pengawasan dan perbaikan koordinasi akan terus dilakukan. Tujuannya, agar layanan SAMSAT tidak hanya berjalan, tetapi juga memenuhi standar pelayanan yang bersih, transparan, dan sesuai ketentuan.

Danial menutup penekanan bahwa persoalan dalam layanan perlu ditangani serius dan berkelanjutan. Ia menggarisbawahi bahwa perbaikan layanan menjadi komitmen bersama seluruh unsur SAMSAT, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pelayanan tetap berorientasi pada kepentingan publik.

Danial juga menegaskan bahwa tindak lanjut perbaikan tidak berhenti pada satu kali evaluasi, melainkan harus diterapkan dalam rutinitas layanan. Penguatan pengawasan internal serta koordinasi antarusur akan diarahkan agar setiap proses di lapangan berjalan konsisten, termasuk dalam pemenuhan prosedur layanan yang menjadi acuan bersama.

Untuk mendukung ketertiban proses, Bapenda mendorong pembenahan pada aspek pembayaran, terutama lewat peningkatan penggunaan mekanisme non-tunai. Dengan alur pembayaran yang lebih tertata, proses dapat dipantau dengan lebih jelas dan meminimalkan ruang terjadinya penyimpangan dalam layanan.

Selain pembenahan tata kelola, penanganan juga diarahkan pada penguatan kualitas integritas melalui pendampingan Zona Integritas menuju WBK yang diajukan untuk UPTD P3D Kabupaten Gorontalo. Upaya ini sejalan dengan kebutuhan agar masyarakat menerima layanan yang bersih, transparan, serta ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan yang benar-benar dapat merespons permasalahan dengan cepat.