jurnalistik.co.id – Pemprov Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menandatangani nota kesepakatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, pada Kamis (27/8/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sumurung P. Simaremare, dengan Badan Pendapatan Daerah menjadi pihak yang melaksanakan proses penandatanganan.
Langkah ini diarahkan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara pemerintah provinsi dan Kejati Gorontalo dalam mendukung penguatan tata kelola keuangan daerah, termasuk upaya optimalisasi PAD.
Dalam sambutannya, Gusnar Ismail menyampaikan bahwa PAD merupakan salah satu substansi dari otonomi daerah. Menurutnya, kondisi APBD Provinsi Gorontalo tahun ini menunjukkan porsi PAD yang masih terbatas.
Gusnar menyatakan, “Kalau ini kita kaitkan dengan otonomi, daerah ini belum otonomi, masih terus kita mengharapkan kucuran dana dari pusat. Oleh karena itu kita berkolaborasi dan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi untuk mendorong PAD itu supaya bergerak naik, paling tidak kita berupaya untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah,” tegas Gusnar.
Gubernur menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut diharapkan memberi dampak nyata terhadap peningkatan PAD. Ia juga menekankan bahwa kesepakatan akan dikembangkan ke arah penanganan program-program strategis.
Lebih lanjut, Gusnar menyampaikan, “Saya harapkan kesepakatan ini segera ditindaklanjuti agar kita bisa segera melangkah bersama dengan tujuan mendorong terwujudnya kemandirian fiskal dan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam paparan awal, disebutkan pula bahwa APBD Provinsi Gorontalo tahun ini berada pada kisaran sekitar Rp1,5 triliun. Dari total tersebut, Rp450 miliar di antaranya merupakan bagian dari PAD.
Berita Terkait
Sementara itu, Kajati Sumurung P. Simaremare menyatakan Kejaksaan Tinggi Gorontalo berkomitmen hadir sebagai mitra strategis Pemprov Gorontalo. Ia menekankan komitmen tersebut dengan tetap menjaga profesionalitas, independensi, integritas, serta batas-batas kewenangan masing-masing lembaga.
Kajati juga menjelaskan bahwa pendekatan preventif melalui pemberian pendapat dan pertimbangan hukum dipandang dapat menghadirkan kepastian serta rasa aman bagi jajaran pemerintah daerah. Ia berharap hal itu mendukung pelaksanaan program pembangunan sepanjang seluruh prosesnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumurung menegaskan, “Perlu kami tegaskan bahwa pendampingan atau bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan bukan dimaksudkan untuk membenarkan setiap kebijakan pemerintah daerah, melainkan untuk memastikan agar setiap kebijakan dan pelaksanaan kegiatan memiliki landasan hukum yang kuat. Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kecepatan pembangunan, kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kepetingan masyarakat,” pungkas Kajati Gorontalo.
Melalui nota kesepakatan ini, kedua institusi berharap langkah yang dijalankan tidak hanya berhenti pada tanda tangan, tetapi segera ditindaklanjuti dalam kerja-kerja strategis. Target akhirnya adalah penguatan kemandirian fiskal daerah dan pelaksanaan otonomi yang nyata serta bertanggung jawab.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas pembagian peran antarlembaga, terutama lewat pelibatan Badan Pendapatan Daerah sebagai pihak yang menjalankan proses penandatanganan. Kehadiran kedua pimpinan juga menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi dalam memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi.
Dengan mengacu pada gambaran APBD Provinsi Gorontalo tahun ini yang berada pada kisaran sekitar Rp1,5 triliun, porsi PAD disebutkan masih berada di angka Rp450 miliar. Kondisi ini menjadi dasar argumentasi bahwa peningkatan PAD perlu didorong secara bertahap, agar penguatan tata kelola keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif dan terukur.
Dari sisi Kejaksaan Tinggi Gorontalo, komitmen pendampingan ditegaskan melalui pendekatan preventif, yakni pemberian pendapat maupun pertimbangan hukum. Harapannya, setiap proses program pembangunan dan kebijakan yang ditempuh pemerintah daerah tetap berada dalam koridor aturan perundang-undangan, sekaligus memberi kepastian dan rasa aman bagi jajaran terkait.
Kesepakatan yang telah ditandatangani diharapkan juga menghasilkan tindak lanjut nyata dalam kerja-kerja strategis, bukan sebatas seremoni. Nantinya, kolaborasi ini dirancang untuk mendukung pengembangan penanganan program-program strategis yang sejalan dengan target kemandirian fiskal daerah dan pelaksanaan otonomi yang nyata serta bertanggung jawab.












