Daerah

Nelayan Natuna Menilai PLBN Serasan Mempercepat Ekspor Tangkapan Laut

×

Nelayan Natuna Menilai PLBN Serasan Mempercepat Ekspor Tangkapan Laut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Nelayan Natuna Nilai PLBN Serasan Mempermudah Ekspor Tangkapan Laut

jurnalistik.co.id – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Serasan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mendapat respons positif dari nelayan setempat. Mereka mengaitkan keberadaan PLBN dengan kemudahan pengurusan dokumen untuk ekspor hasil tangkapan laut.

Bagi nelayan, aktivitas lintas batas tidak berhenti pada proses di kapal. Sebelum barang dikirim, kelengkapan administrasi menjadi bagian yang harus dipersiapkan agar proses ekspor bisa berjalan.

Leo Agustian (36) adalah salah satu nelayan yang menyampaikan pengalamannya. Ia menilai PLBN Serasan membantu penyelesaian urusan administratif ekspor, terutama terkait surat-menyurat dan pembuatan paspor.

“Alhamdulillah, adanya PLBN sangat mempermudah. Terutama untuk urusan surat-menyurat dan pembuatan paspor, sekarang sudah enak, tidak jauh lagi,” ujar Leo kepada Kompas.com, Senin (17/8/2026).

Leo menegaskan bahwa kemudahan tersebut muncul pada bagian yang biasa dikerjakan melalui perjalanan jauh. Untuk urusan surat-menyurat dan paspor, kini ia menilai jaraknya tidak lagi jauh seperti sebelumnya.

Dalam penuturannya, Leo menjelaskan bahwa sebelumnya pengurusan dokumen menuntut perjalanan jauh. Setelah PLBN hadir, kebutuhan terkait surat dan paspor dapat dikerjakan dengan jarak yang lebih dekat dengan aktivitasnya.

Leo juga menggambarkan bagaimana alur ekspor-impor yang ia lihat saat ini berjalan lebih baik. Ia mengatakan pemilik kapal (pompong) dapat mengurus kelengkapan dokumen dengan lebih terstruktur.

Menurut Leo, proses di lapangan pun menjadi lebih efisien. Ia menekankan bahwa urusan dokumen yang sudah lengkap membuat tahapan setelahnya tidak berbelit-belit.

“Yang penting kita bongkar muat ikan, sesudah itu bisa langsung balik. Prosesnya cepat dan tidak susah karena surat-suratnya sudah lengkap semua,” tambahnya.

Dalam penjelasan itu, kelengkapan surat menjadi alasan agar aktivitas setelah pembongkaran bisa dilakukan segera. Dengan surat yang lengkap, kapal dapat melanjutkan langkah berikutnya tanpa hambatan berarti.

Ia menilai alur tersebut membantu pemilik kapal merapikan kelengkapan dokumen sesuai proses ekspor-impor.

Leo menyampaikan penilaian itu dalam konteks ekspor hasil laut.

Dari sisi pengelola, Kepala PLBN Serasan Wendriadi menyampaikan pandangan yang selaras. Ia menegaskan keberadaan PLBN Serasan bertujuan menertibkan sekaligus menghidupkan ekonomi di kawasan perbatasan.

Wendriadi menyebut, sebelum PLBN, aktivitas lintas batas sering dilakukan secara terbatas dan tidak resmi. Ia mencontohkan, pada masa tersebut hanya ada sekitar tiga pompong yang beroperasi di wilayah perbatasan secara ilegal.

“Dulu mungkin hanya ada tiga pompong yang beroperasi di wilayah perbatasan secara ilegal. Tapi sekarang, kita buka secara legal tanpa batas,” tegas Wendriadi.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak membatasi jumlah kapal yang ingin melintas. Syaratnya, kapal-kapal tersebut memenuhi persyaratan dokumen yang lengkap.

Wendriadi memandang kebijakan itu sebagai kekhususan untuk masyarakat Serasan. Menurutnya, dengan aturan yang jelas, perdagangan hasil laut dapat berjalan dan memberi ruang bagi peningkatan taraf ekonomi.

Selain penataan lintas batas, Wendriadi juga menyinggung rencana akses untuk kapal berbendera asing. Ia menyatakan PLBN Serasan akan dijadikan access entry point bagi kapal-kapal berbendera asing.

“PLBN ini akan dijadikan sebagai access entry point bagi kapal-kapal berbendera asing. Tidak menutup kemungkinan PLBN Serasan akan menjadi pusat ekspor-impor utama untuk wilayah Natuna bagian selatan dan Indonesia bagian utara secara keseluruhan,” pungkas Wendriadi.

Kehadiran PLBN Serasan turut mengubah cara kerja nelayan ketika menyiapkan ekspor. Persiapan surat-menyurat dan kelengkapan identitas tidak lagi dipandang sebagai urusan yang terpisah jauh dari kegiatan di perairan, tetapi bisa diselaraskan sebelum hasil tangkapan dikirim. Dampaknya, rangkaian proses dapat dilakukan lebih cepat dan tidak terlalu menguras waktu karena jarak yang harus ditempuh dinilai tidak lagi jauh.

Bagi para pemilik kapal, dokumen yang tertata juga membuat kerja di tahap berikutnya lebih terarah. Ketika kelengkapan administrasi sudah dipastikan, kapal dapat melanjutkan tahapan setelah pembongkaran tanpa hambatan yang berarti. Kepala PLBN Wendriadi juga menekankan bahwa penataan ini berfungsi untuk menertibkan aktivitas yang sebelumnya terbatas dan tidak resmi, sekaligus membuka ruang agar perdagangan hasil laut dapat berjalan lebih legal dan memberi dorongan bagi ekonomi kawasan perbatasan.

Selain menata arus lintas batas, pengelola menyebut PLBN Serasan akan difungsikan sebagai access entry point. Dengan rencana tersebut, peluang untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai titik ekspor-impor juga dibuka, termasuk dalam konteks wilayah Natuna bagian selatan dan Indonesia bagian utara secara keseluruhan, sepanjang kapal memenuhi persyaratan dokumen yang lengkap.