Pendidikan

Menkeu Purbaya Tegaskan Pengalihan Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pemerintah Pusat Tidak Mengganggu Fiskal

×

Menkeu Purbaya Tegaskan Pengalihan Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pemerintah Pusat Tidak Mengganggu Fiskal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Menkeu Purbaya Pastikan Pengalihan Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat Tak Ganggu Fiskal

jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal negara.

Penegasan itu disampaikan Menkeu dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026). Ia menyatakan pemerintah telah memperhitungkan implikasi kebijakan tersebut sebelum menetapkannya.

Purbaya menyampaikan bahwa simulasi telah dilakukan agar pengalihan status kepegawaian berjalan tanpa menimbulkan ancaman bagi fiskal. “Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” ujarnya.

Selain memastikan aspek fiskal, Menkeu juga menyinggung target defisit pada Rancangan APBN 2027. Ia menegaskan target tersebut tetap dijaga pada angka 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau senilai Rp 671,2 triliun.

Menurut Purbaya, keputusan dan langkah kebijakan diambil setelah melalui simulasi terhadap anggaran berjalan serta proyeksi tahun-tahun berikutnya. “Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” kata dia.

Pemerintah, melalui penjelasan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyebut pengalihan status PPPK merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI. “Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” tutur Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, skema pengalihan tersebut juga menyentuh status jam kerja guru PPPK. Guru yang sebelumnya berstatus PPPK paruh waktu disebut akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada tahun 2027. Ia menyatakan tahapan ini dirancang melalui sinkronisasi data kepegawaian yang relevan dengan berbagai kategori status.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian masalah kepegawaian guru tidak bisa berdiri sendiri karena ada berbagai aspek yang perlu dihitung secara cermat. Pemerintah, menurutnya, juga terus menerima masukan dari kalangan asosiasi guru selain pembahasan bersama DPR.

Prasetyo menekankan komitmen untuk mencari jalan keluar secepat mungkin. “Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujarnya.

Dengan penjelasan tersebut, pemerintah ingin memastikan kebijakan pengalihan status guru PPPK tetap sejalan dengan desain keuangan negara. Di saat yang sama, arah penataan kepegawaian diarahkan pada penyesuaian berjenjang sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR RI.

Langkah sinkronisasi data yang disebut terus dilakukan juga menjadi bagian penting dari proses kebijakan ini. Pemerintah berharap kejelasan status ke depan dapat diiringi dengan perhitungan yang menjaga kondisi fiskal, termasuk posisi defisit dalam RAPBN 2027.

Dalam penjelasan tersebut, pemerintah menempatkan pengalihan status guru PPPK sebagai bagian dari rangkaian penataan yang sudah diproyeksikan sejak tahap perencanaan kebijakan. Penghitungan yang dilakukan tidak hanya melihat kebutuhan anggaran sesaat, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kesinambungan belanja pada periode berikutnya.

Selain aspek fiskal, penataan status kepegawaian dipaparkan memiliki keterkaitan dengan pengaturan jam kerja dan penyesuaian kategori guru. Skema yang disebut pemerintah diarahkan agar transisi berjalan dengan tertib, termasuk melalui sinkronisasi data kepegawaian agar perbedaan status yang ada dapat dipetakan dengan lebih seragam.

Pemerintah juga menyatakan proses ini tetap terbuka untuk masukan, termasuk dari asosiasi guru, sembari pembahasan bersama DPR berlanjut. Dengan langkah-langkah yang dilakukan secara bertahap dan berbasis hasil rapat, pemerintah ingin memastikan kejelasan status ke depan berjalan seiring dengan jaminan bahwa target defisit RAPBN 2027 tetap dijaga di kisaran 2,40 persen terhadap PDB.