jurnalistik.co.id – Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie, mengkritik praktik maskapai yang terlalu sering mengalami keterlambatan pemberangkatan atau delay. Kritik itu disampaikannya saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Alvin menyoroti pola delay yang berulang dan kian panjang, sehingga perlu dipertanyakan. “Ada juga maskapai-maskapai yang sangat sering mengalami delay. Nah ketika maskapai ini sangat sering mengalami delay, berulang, dan kualitas delay-nya ini makin panjang, ini yang perlu dipertanyakan,” tegasnya dalam sidang.
Dalam keterangannya, Alvin meminta pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar bersikap lebih tegas kepada maskapai yang kerap mengalami delay. Ia menilai ada perubahan cara penyampaian istilah yang berpotensi menutupi substansi masalah yang sama.
Alvin menyebut sejumlah maskapai mulai menghindari penggunaan kata “delay” dan menggantinya dengan istilah lain seperti retiming atau rescheduling. “Kata delay ini seolah-olah dihindari oleh airlines, jadi diumumkan akan ada retiming, rescheduling. Bahwa itu sebenarnya adalah delay dalam bentuk lain,” ujarnya.
Menurut Alvin, APJAPI telah melakukan survei pada 2024 di lima bandara besar, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu. Dari 7.414 responden yang ditanya, 84 persen menyatakan bahwa penghematan waktu menjadi alasan mereka menggunakan transportasi udara.
Alvin lalu menegaskan bahwa ketika penumpang terbang untuk menghemat waktu, ketepatan jadwal menjadi unsur yang sangat penting. “Ketika kita terbang untuk menghemat waktu, ketepatan jadwal merupakan merupakan unsur yang sangat penting,” katanya dalam sidang.
Di MK, sejumlah pihak menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Gugatan tersebut menyasar Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176.
Berita Terkait
Gugatan diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa. Para penggugat mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan, namun mempermasalahkan transparansi mengenai penyebab keterlambatan serta bukti yang dianggap sah dan dapat diakses publik.
Para penggugat menilai Pasal 146 UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus posisi yang tidak berimbang. Di satu sisi, pasal tersebut dinilai membebaskan tanggung jawab pengangkut, namun di sisi lain tidak mengatur mekanisme bagi pengangkut untuk menyampaikan bukti keterlambatan, termasuk kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Selanjutnya, para penggugat juga mendalilkan Pasal 170 UU Penerbangan mengandung cacat norma yang merugikan hak konstitusional. Menurut mereka, ketentuan tersebut menetapkan nilai ganti kerugian secara seragam (flat), tanpa membedakan antara rute jarak jauh—dalam perkara ini Jakarta–Papua—dengan rute jarak pendek—dalam perkara ini Jakarta–Yogyakarta.
Dengan latar itu, Alvin menekankan agar persoalan delay tidak hanya dipahami sebagai perubahan istilah, melainkan sebagai masalah yang dampaknya nyata bagi penumpang. Ia berharap pemerintah dapat mendorong kepatuhan maskapai secara lebih tegas, terutama ketika delay terjadi berulang dan kualitas keterlambatannya semakin panjang.
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, para penggugat juga menyoroti pengalaman keterlambatan yang pernah mereka alami, sekaligus menilai bahwa penjelasan mengenai penyebab delay belum sepenuhnya dapat dipahami secara terbuka oleh publik. Mereka meminta adanya kejelasan serta bukti yang dapat diakses sesuai standar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pokok perkara turut menyinggung struktur aturan dalam UU Penerbangan. Para pihak yang menggugat menilai ketentuan terkait tanggung jawab dan mekanisme pembuktian tidak memberi ruang yang memadai bagi pengangkut untuk menghadirkan bukti keterlambatan, termasuk surat keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
Alvin juga menggarisbawahi bahwa manfaat perjalanan udara bagi penumpang tidak berhenti pada efisiensi waktu semata, tetapi sangat bergantung pada ketepatan jadwal. Karena itu, ketika delay muncul berulang dan durasinya makin panjang, pemerintah diminta mendorong kepatuhan maskapai agar dampaknya tidak sekadar disamarkan lewat perubahan istilah.












