Politik & Parlemen

Prabowo Kirim Surpres ke DPR untuk Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

×

Prabowo Kirim Surpres ke DPR untuk Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Prabowo Ajukan KRI Ki Hajar Dewantara Dijual, Kirim Surpres ke DPR

jurnalistik.co.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR terkait penjualan satu unit eks kapal perang latih milik TNI AL, KRI Ki Hajar Dewantara. Pengajuan tersebut disampaikan dalam bentuk permohonan persetujuan DPR yang dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada rapat paripurna.

Dalam pembacaan di ruang sidang, Dasco menjelaskan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI dengan nomor R-33 tertanggal 14 Juli. Surat tersebut memuat permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa 1 unit eks kapal KRI Ki Hajar Dewantara.

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit eks kapal KRI Ki Hajar Dewantara ,” ujar Dasco, Selasa (18/8/2026).

Dasco juga menyampaikan bahwa Prabowo tidak hanya mengirimkan surpres terkait kapal tersebut. Menurutnya, Presiden turut mengirimkan surat presiden mengenai sejumlah nama calon yang akan mengisi posisi penting di lembaga keuangan negara.

Rincian yang disampaikan Dasco mencakup surpres terkait calon Gubernur Bank Indonesia (BI), calon Deputi Gubernur Senior BI, serta calon Deputi Gubernur BI. Selain itu, ada pula surpres mengenai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Dasco menegaskan bahwa proses tindak lanjut terhadap seluruh surpres tersebut akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR. Ia menyebutkan bahwa surat-surat yang disampaikan Presiden telah, dan akan, ditangani berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang Berlaku.

Dengan adanya pembacaan dalam rapat paripurna, DPR selanjutnya akan menjalankan prosedur sesuai ketentuan internal untuk memastikan semua permohonan persetujuan maupun pengusulan jabatan dapat diproses melalui tahapan yang ditetapkan. Pada tahap ini, perhatian diarahkan pada kepatuhan terhadap tata tertib serta kelengkapan materi yang menjadi dasar pembahasan di dewan.

Adapun untuk konteks permohonan penjualan, surat Presiden yang dibacakan Dasco secara spesifik menyebutkan penjualan barang milik negara berupa 1 unit eks kapal KRI Ki Hajar Dewantara. Dalam pernyataan Dasco, pengajuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian surpres yang disampaikan melalui saluran resmi kepada pimpinan DPR.

Pembacaan surpres di rapat paripurna juga menjadi pengingat bahwa DPR memiliki peran konstitusional dalam memberikan persetujuan maupun menindaklanjuti usulan Presiden pada urusan tertentu. Melalui ketentuan tata tertib, DPR akan mengatur jadwal dan alur pemeriksaan sebelum keputusan diambil dalam forum sesuai proses yang berlaku.

Secara keseluruhan, rapat paripurna yang menghadirkan pembacaan surpres tersebut menegaskan adanya dua agenda yang disampaikan Presiden dalam waktu yang sama: permohonan persetujuan DPR untuk penjualan eks kapal KRI Ki Hajar Dewantara, serta pengiriman surpres yang berkaitan dengan calon pejabat pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dasco menutup penjelasannya dengan menekankan bahwa tindak lanjut akan dilakukan mengikuti ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

Pembacaan surat-surat tersebut dilakukan pada rapat paripurna yang menjadi forum resmi DPR untuk menyampaikan informasi dari Presiden kepada pimpinan dewan. Dengan penyampaian di ruang sidang, agenda yang dibawa Presiden langsung masuk ke alur prosedural di DPR.

Untuk permohonan persetujuan penjualan, Dasco menyebut bahwa surat presiden yang diterima pimpinan dewan memuat objek yang spesifik, yaitu 1 unit eks kapal KRI Ki Hajar Dewantara. Pengajuan itu kemudian akan diproses sebagai permohonan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, pada bagian lain yang disampaikan Dasco, surat presiden juga memuat pengusulan nama-nama untuk posisi di lembaga keuangan negara. Rincian yang disebut mencakup calon Gubernur Bank Indonesia, calon Deputi Gubernur Senior BI, calon Deputi Gubernur BI, serta calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Dasco juga menggarisbawahi bahwa seluruh rangkaian tindak lanjut terhadap permohonan persetujuan maupun usulan jabatan akan mengikuti tata tertib DPR. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pada ketentuan internal, termasuk kelengkapan materi yang menjadi dasar pembahasan sebelum keputusan diambil dalam forum sesuai tahapan yang ditetapkan.