Hukum & Kriminal

PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah

×

PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah

jurnalistik.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana atas permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Sidang tersebut akan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan agenda panggilan para pihak.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, persidangan dijadwalkan digelar di Ruang Sidang 03 pada pukul 09.00 WIB. Perkara yang didaftarkan tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam persidangan praperadilan tersebut, hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili adalah Richard Edwin Basoeki. Penetapan hakim tunggal ini menjadi bagian dari tahap awal proses, sebelum masuk pada pembuktian dan pemeriksaan materi permohonan.

Adapun pihak yang ditetapkan sebagai termohon meliputi Kapolda Metro Jaya, Kakoortas Tipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Penentuan termohon ini berkaitan dengan pengujian yang dimohonkan oleh pemohon, khususnya terhadap proses yang dijalankan dalam penanganan perkara.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Febrie Adriansyah setelah ia sebelumnya menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Sebelumnya, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Dalam penjelasan tim kuasa hukum, gugatan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, penahanan, serta upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam penyidikan perkara tersebut. Tim kuasa hukum menyatakan telah menemukan dugaan pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara.

Tim kuasa hukum menyebut bahwa permohonan praperadilan merupakan langkah untuk menguji proses penanganan perkara dari sisi hukum acara pidana sekaligus administrasi yang menyertai proses penyidikan. Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukum yang mengatakan, “Perlu juga kami sampaikan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan,” kata Kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Dalam kesempatan yang sama, pemohon juga menegaskan fokus permohonan pada pengujian proses. Ia menyampaikan, “Jadi konteks utamanya adalah mari kita sama-sama menguji bagaimana proses penanganan perkara untuk Pak FA ini. Nah, tentu saja di hukum acara nanti ada detailnya teknisnya. Yang diuji adalah upaya paksa yang sudah dilakukan dan seluruh dokumen hukum yang terkait dengan hal tersebut,” kata dia.

Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa praperadilan bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme hukum yang bertujuan memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum acara. Dengan demikian, pokok yang dipermasalahkan berada pada tahapan dan tindakan yang sudah dijalankan dalam proses penyidikan.

Febrie Adriansyah juga menjelaskan bahwa tim kuasa hukum mengajukan dua permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyusunan permohonan ini menjadi dasar bahwa gugatan tidak hanya mempersoalkan satu aspek, melainkan mencakup lebih dari satu pokok pengujian.

Selain itu, tim kuasa hukum menguraikan perkembangan temuan dugaan pelanggaran hukum acara yang mereka nilai terjadi dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Mereka menyebut, pada awalnya ada setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara, namun dalam beberapa hari terakhir jumlah temuan tersebut dinyatakan bertambah.

Hal itu disampaikan dengan kutipan berikut: “Kami sudah menemukan sebelumnya setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi,” ungkapnya. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari argumentasi tim kuasa hukum dalam menilai bahwa proses penanganan perkara memiliki persoalan prosedural.

Dengan sidang perdana yang dijadwalkan pada 18 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 03, pemeriksaan awal diharapkan dapat menjadi titik mulai bagi proses pembuktian dan penilaian terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Putusan praperadilan nantinya akan menjadi jawaban atas pengujian yang diminta, khususnya terkait sah atau tidaknya tindakan penyidik yang dipersoalkan.