jurnalistik.co.id – Sidang perkara 255/PUU-XXIV/2026 kembali menyoroti persoalan pengelolaan sampah, terutama frasa “pengawasan” dalam UU Pengelolaan Sampah. Keterangan disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, dan Mutu Lingkungan Laksmi Widyajayanti.
Laksmi menjelaskan bahwa dalil-dalil pemohon tidak diarahkan pada persoalan konstitusionalitas norma undang-undang. Menurutnya, pokok perhatian lebih pada efektivitas pelaksanaan norma atau penerapan hukum (law enforcement).
“Pengawasan” sebagai ruang partisipasi warga
Dalam keterangannya, Laksmi menegaskan bahwa frasa “pengawasan” pada Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah justru berfungsi sebagai instrumen hukum. Ia menyebut frasa tersebut memberi ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Partisipasi itu, lanjut Laksmi, ditempatkan sebagai upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dengan demikian, pengawasan tidak diposisikan semata-mata sebagai aktivitas sepihak, tetapi juga membuka peran warga dalam proses pengelolaan sampah.
Laksmi juga memaparkan bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf b secara tegas memerintahkan adanya pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah dan peraturan daerah. Ia menilai, pengaturan lanjutan tersebut mencegah munculnya kekosongan hukum sekaligus mencegah ketidakpastian hukum.
Norma yang dimaksud, menurut keterangan Kementerian LH, telah diikuti oleh peraturan pelaksana. Di sisi lain, pelaksanaannya didukung oleh kelembagaan, mekanisme pengaduan masyarakat, serta praktik penegakan hukum yang dinilai efektif.
Peran kanal pelaporan dalam pengawasan
Lebih lanjut, Laksmi menyebut salah satu bentuk mekanisme pengaduan atau penyampaian data informasi dari masyarakat dilakukan melalui kanal pelaporan. Ia menekankan bahwa kanal tersebut bekerja sebagai media komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
Melalui kanal pelaporan, pemerintah memperoleh informasi faktual yang dapat digunakan sebagai dasar tindakan lanjutan. Tindakan itu mencakup pemantauan, verifikasi, pemeriksaan, langkah korektif, hingga penegakan hukum.
Berita Terkait
Dalam penjelasannya, Laksmi menyatakan informasi yang masuk juga berfungsi sebagai mekanisme peringatan dini. Dengan mekanisme ini, pemerintah dapat mengetahui adanya persoalan dalam pengelolaan sampah sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi pencemaran, bahkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Ia pun mengaitkan fungsi kanal pelaporan dengan penguatan pengawasan yang dijalankan pemerintah. Laksmi menyatakan bahwa sejak dini pemerintah dapat mengambil tindakan korektif, sehingga keberadaan informasi dari masyarakat berkontribusi nyata pada efektivitas pengawasan.
“Pengaduan dari masyarakat merupakan salah satu bentuk pengawasan yang memiliki peran penting dalam rangka pengelolaan sampah yang dijalankan oleh pemerintah,” kata Laksmi dalam sidang yang digelar Senin (10/8/2026).
Gugatan pemohon dan permintaan tafsir bersyarat
Perkara 255/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh pemohon bernama Dudy Mempawardi Saragih, S.H. Pemohon disebut sebagai pensiunan yang juga berprofesi sebagai advokat, dengan didampingi kuasa hukumnya dari LBH Jendela Yustisia Nusantara (JYN).
Dalam positanya, pemohon mendalilkan bahwa frasa “pengawasan” dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah bersifat longgar dan kabur. Pemohon juga menyatakan frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum memaksa.
Menurut pemohon, kondisi tersebut berujung pada pengabaian laporan warga terkait tumpukan sampah liar di ruang publik. Pemohon menilai birokrasi kerap tidak memberikan tindakan seketika terhadap laporan semacam itu.
Pada petitumnya, pemohon meminta MK agar menyatakan pasal tersebut konstitusional bersyarat. Permintaan itu didasarkan pada tafsir bahwa frasa dimaknai “termasuk pengaduan warga negara akibat penumpukan sampah yang wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara”.
Dengan demikian, fokus yang dibawa pemohon tidak berhenti pada ukuran norma semata, tetapi pada arah pelaksanaan yang dinilai harus responsif terhadap pengaduan warga. Di saat yang sama, pihak pemerintah melalui keterangan Laksmi Widyajayanti memposisikan frasa “pengawasan” sebagai dasar partisipasi masyarakat dan mekanisme penguatan lewat kanal pelaporan.
Siding perkara ini menjadi ruang pertimbangan mengenai bagaimana norma dalam UU Pengelolaan Sampah dipahami dan diterapkan, termasuk kaitannya dengan pengawasan, pengaduan masyarakat, serta langkah-langkah pemerintah untuk memastikan pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup berlangsung efektif.












