jurnalistik.co.id – Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan eksepsi dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/8/2026). Eksepsi itu menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024.
Melalui eksepsi tersebut, tim Yaqut menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang dinilai terkait kebijakan administrasi pemerintahan. Menurut mereka, persoalan yang diuji justru menyangkut sah tidaknya keputusan serta ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang.
Penasihat hukum Yaqut menyatakan, “Pengujian sah atau tidaknya keputusan tersebut beserta penentuan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara (PTUN) bukan pengadilan tindak pidana korupsi,”. Pernyataan itu disampaikan saat pembacaan perlawanan atas dakwaan.
Tim Yaqut menilai tindakan kliennya saat menetapkan pembagian kuota haji tambahan termasuk dalam pelaksanaan fungsi dan kewenangan Menteri Agama sebagai pejabat tata usaha negara. Dengan demikian, sengketa yang timbul seharusnya diproses melalui jalur yang sesuai dengan jenis keputusan tata usaha negara.
Dalam penjelasannya, penasihat hukum mengaitkan kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan sejumlah Keputusan Menteri Agama, yakni KMA Nomor 467 Tahun 2023, KMA Nomor 1156 Tahun 2023, serta KMA Nomor 130 Tahun 2024. Tim juga menegaskan dasar rujukan kebijakan tersebut berkaitan dengan kewenangan atributif dan tunduk pada ketentuan peraturan yang mengatur administrasi pemerintahan.
Tim Yaqut menyebut kebijakan itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dari konstruksi ini, mereka menilai bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan administrasi, mekanisme sanksi administratif seharusnya ditempuh terlebih dahulu.
Berita Terkait
Selain soal kewenangan pengadilan, tim penasihat hukum juga menyoroti cara jaksa membangun konstruksi kerugian negara dalam dakwaan. Dalam eksepsinya, mereka menyatakan adanya cacat hukum pada angka kerugian yang disebut dalam dakwaan primer.
Penasihat hukum menyampaikan, “Konstruksi kerugian negara sebesar Rp 622 miliar sekian dalam dakwaan primer cacat hukum karena didasarkan pada premis keliru yang menganggap kuota haji sebagai obyek atau kekayaan negara,”. Tim Yaqut menekankan bahwa kuota haji dipahami bukan sebagai keuangan negara atau barang milik negara, melainkan alokasi hak keberangkatan administratif yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Tim Yaqut menambahkan, dakwaan jaksa juga dinilai tidak memuat penjelasan hubungan kausal antara kebijakan pembagian kuota yang ditetapkan Yaqut dengan angka kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut mereka, pencantuman angka kerugian tidak dibarengi argumentasi yang menghubungkan kebijakan dengan perhitungan kerugian tersebut.
Lebih jauh, tim penasihat hukum menilai jaksa mencampuradukkan antara kebijakan penetapan kuota dengan mekanisme teknis pengisian kuota haji khusus melalui jemaah T-0 dan T-X serta dugaan penerimaan fee percepatan. Dalam pandangan tim, penggabungan konteks-konteks tersebut membuat konstruksi dakwaan menjadi tidak tepat.
Tim Yaqut menyampaikan, “Penetapan pembagian kuota tambahan oleh menteri tidak identik dengan keputusan mengenai siapa yang mengisi kuota. Dan terlebih lagi tidak identik dengan kesepakatan untuk memperoleh fee percepatan,”. Dengan kalimat itu, tim menekankan adanya perbedaan antara penetapan kuota sebagai kebijakan administrasi dan penentuan pihak yang menjalankan pengisian.
Berdasarkan keseluruhan alasan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara. Mereka juga meminta surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum, sehingga proses perkara tidak dilanjutkan dalam forum yang dinilai tidak tepat.
Sidang berlanjut sesuai agenda pengadilan untuk menanggapi eksepsi yang diajukan tim Yaqut. Putusan atas eksepsi menjadi salah satu penentu arah pemeriksaan perkara selanjutnya di persidangan Tipikor.












