Otomotif

Lebih dari 400.000 Kendaraan Angkutan Barang Masih Tercatat Melanggar Ketentuan hingga 7 Agustus 2026

×

Lebih dari 400.000 Kendaraan Angkutan Barang Masih Tercatat Melanggar Ketentuan hingga 7 Agustus 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Lebih dari 400.000 Kendaraan Angkutan Barang Masih Langgar Aturan

jurnalistik.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus melakukan pengawasan terhadap angkutan barang. Pengawasan tersebut dijalankan lewat 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam periode Januari hingga 7 Agustus 2026, Kemenhub mencatat masih ada pelanggaran yang dilakukan kendaraan angkutan barang. Namun, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyebut tingkat kepatuhan terhadap ketentuan juga mengalami peningkatan dibandingkan hasil pemantauan sebelumnya.

Menurut Aan Suhanan, dari total 1.811.713 kendaraan angkutan barang yang tercatat dalam pengawasan, sebanyak 1.351.006 atau 74,57 persen dinilai mematuhi ketentuan atau tidak melanggar. Sementara itu, 460.707 kendaraan lainnya atau 25,43 persen teridentifikasi melanggar.

Dominasi pelanggaran pada aspek dokumen dan daya angkut

Aan menjelaskan, temuan pelanggaran paling banyak terkait dokumen dan daya angkut. Pelanggaran terkait dokumen tercatat sebanyak 306.218 temuan atau 50,23 persen, sedangkan pelanggaran pada daya angkut mencapai 293.546 temuan atau 48,16 persen.

Selain itu, terdapat 6.551 temuan atau 1,07 persen yang berkaitan dengan pelanggaran dimensi. Temuan terkait persyaratan teknis tercatat 68 temuan atau 0,01 persen, sedangkan pelanggaran tata cara muat berada pada angka 3.200 temuan atau 0,52 persen.

Dengan komposisi itu, pengawasan menunjukkan bahwa persoalan administratif dan kesesuaian kemampuan kendaraan terhadap muatan masih menjadi fokus penting dalam penegakan ketentuan angkutan barang. Pada saat yang sama, jenis pelanggaran lain seperti dimensi, persyaratan teknis, maupun tata cara muat turut ditemukan dalam jumlah yang lebih kecil.

Operasi ODOL di ruas tol: peringatan hingga tilang

Di sisi lain, PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan bahwa pihaknya menjaring 505 kendaraan angkutan barang yang terindikasi melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam Operasi ODOL. Operasi tersebut dilakukan di berbagai ruas tol yang dikelola perusahaan sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Perusahaan juga melaporkan bahwa penindakan dilakukan pada 142.150 kendaraan atau 30,85 persen. Penindakan itu terdiri atas peringatan sebanyak 131.766 kendaraan (92,70 persen), sanksi tilang sebanyak 5.252 kendaraan (3,69 persen), sanksi tilang kepolisian sebanyak 646 kendaraan (0,46 persen), serta sanksi tilang UPPKB sebanyak 4.486 kendaraan (3,16 persen).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan di lapangan tidak hanya berhenti pada identifikasi pelanggaran, tetapi juga berlanjut pada langkah penegakan berdasarkan temuan. Proporsi peringatan yang mendominasi memperlihatkan adanya tahapan respons yang berbeda sesuai hasil penindakan.

Perusahaan dengan pelanggaran tertinggi dan komoditas dominan

Aan juga menyebut adanya lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi. Kelima perusahaan tersebut adalah PT SIL sebanyak 1.669 kendaraan, PT IP sebanyak 1.388 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.149 kendaraan, PT EW sebanyak 1.142 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.139 kendaraan.

Selain menyoroti pelaku usaha, pengawasan juga merekam komoditas muatan yang paling sering terkait pelanggaran. Menurut Aan, lima komoditas dengan pelanggaran tertinggi meliputi barang campuran sebanyak 29.855 kendaraan, barang paket sebanyak 26.163 kendaraan, muatan pasir sebanyak 19.892 kendaraan, muatan semen sebanyak 11.366 kendaraan, dan muatan CPO sebanyak 10.993 kendaraan.

Rincian ini penting untuk memetakan pola pelanggaran dari sisi jenis muatan. Dengan demikian, evaluasi penertiban dapat disusun agar lebih tepat sasaran berdasarkan karakteristik distribusi barang.

Peningkatan capaian pengawasan dan rencana perbaikan

Aan menambahkan, kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode 2026 menunjukkan peningkatan capaian. Tingkat pengawasan terhadap LHR kendaraan angkutan barang mencapai 8,20 persen, lebih tinggi dibandingkan capaian 2025 sebesar 7,47 persen.

Lebih lanjut, kegiatan pengawasan akan dievaluasi dan diperbaiki guna meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang serta pemilik barang. Langkah yang akan dilakukan meliputi peningkatan dan perbaikan fasilitas sistem informasi di UPPKB, sosialisasi serta pembinaan kepada perusahaan angkutan barang, dan penegakan hukum yang lebih konsisten serta terukur.

Dengan data yang terkumpul dari Januari hingga 7 Agustus 2026, pengawasan yang dijalankan Kemenhub menegaskan bahwa kepatuhan masih perlu terus ditingkatkan. Meski demikian, adanya peningkatan kepatuhan dan capaian pengawasan menjadi sinyal bahwa perbaikan sistem serta pembinaan dapat berpengaruh pada hasil pengendalian di lapangan.