jurnalistik.co.id – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) mengamankan dua warga negara India pada Minggu (16/8/2026) dini hari di Jakarta. Keduanya diduga terhubung dengan jaringan penambangan serta penyelundupan emas ilegal dengan tujuan Dubai.
Dalam keterangannya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa penindakan berangkat dari penelusuran aktivitas penambangan ilegal dari hulu sampai hilir. Menurut Irhamni, hasil penjualan dari kegiatan tersebut diduga akan dibawa ke luar negeri melalui penyelundupan ke negara-negara tujuan secara ilegal.
Operasi dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni dua apartemen di kawasan Jakarta Utara. Dari penggeledahan di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas yang tersimpan di dalam brankas.
Irhamni merinci bahwa emas tersebut terdiri dari dua batang emas, masing-masing sekitar satu kilogram. Selain itu, ditemukan pula emas berbentuk cincin dengan berat sekitar setengah kilogram.
Pada lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan. Di lokasi ini juga ditemukan 18 keping logam putih yang disebut sebagai residu dari proses pengolahan emas.
Menurut Irhamni, residu tersebut berbobot sekitar 18 kilogram dan “mendekati silver”. Ia menambahkan bahwa residu pengolahan itu menunjukkan kemungkinan emas murninya telah diselundupkan berulang kali, meski yang ditemukan saat penindakan adalah sisa prosesnya.
Selain emas dan residu hasil pengolahan, polisi juga menyita uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat. Penyidik turut mengamankan berbagai peralatan yang diduga dipakai dalam proses pengolahan emas di apartemen tersebut.
Irhamni menyebut bahwa kedua WNA diketahui baru berada di Indonesia sekitar dua bulan. Mereka masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun pekerjaan yang berkaitan dengan perdagangan.
Berita Terkait
Dalam informasi yang dihimpun penyidik, aktivitas pengolahan dan penyelundupan diduga berjalan secara intensif. Irhamni mengatakan, dalam satu hari jaringan tersebut diperkirakan mampu mengolah hingga sekitar 30 kilogram material emas.
Ia kemudian mengilustrasikan perhitungan berdasarkan informasi tersebut. Jika 30 kilogram per hari dikalikan 30 hari, maka totalnya mencapai kurang lebih satu ton.
Irhamni juga menyampaikan gambaran nilai ekonominya dengan mengacu pada harga per gram yang ia sebutkan sebesar Rp2,6 juta. Dengan angka itu, ia memperkirakan hampir Rp3 triliun nilai emas yang diselundupkan ke luar negeri tanpa diketahui pihak terkait.
Besarnya volume yang diduga dihasilkan, menurut Irhamni, menunjukkan potensi nilai ekonomi yang sangat besar dari hasil tambang yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Dari penjelasan tersebut, fokus penindakan polisi menempatkan dugaan pergerakan hasil tambang dari proses pengolahan hingga upaya pengiriman ke luar negeri.
Penyidik pun menekankan bahwa penelusuran dilakukan mengikuti alur kegiatan dari hulu sampai hilir. Dengan pengamanan dua lokasi dan penyitaan barang bukti yang disebutkan, proses pemeriksaan diarahkan untuk mengusut keterlibatan jaringan yang diduga menjalankan rangkaian penambangan dan penyelundupan emas ilegal tersebut.
Irhamni menegaskan penindakan berawal dari rangkaian penelusuran yang tidak berhenti pada satu titik, melainkan menyasar keseluruhan proses yang diduga dilakukan jaringan. Penangkapan terhadap dua warga negara India pada Minggu (16/8/2026) dini hari di Jakarta kemudian diikuti dengan pengamanan dua lokasi berbeda di kawasan Jakarta Utara, yang masing-masing berkaitan dengan tahap penyimpanan dan pengolahan.
Dari pemeriksaan di salah satu apartemen, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas yang tersimpan di brankas, dengan rincian dua batang emas masing-masing sekitar satu kilogram serta emas berbentuk cincin seberat sekitar setengah kilogram. Di lokasi lain, polisi menemukan tempat yang diduga dipakai untuk mengolah emas, termasuk 18 keping logam putih sebagai residu proses, berbobot sekitar 18 kilogram dan “mendekati silver”. Penyidik menilai temuan residu itu menguatkan dugaan bahwa emas murninya telah berulang kali dibawa keluar negeri, sementara yang ditemukan merupakan sisa proses.
Selain barang bukti utama, polisi juga menyita uang tunai dalam Rupiah dan Dollar Amerika Serikat serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas di apartemen tersebut. Berdasarkan gambaran aktivitas yang diduga intensif, penyidikan kemudian diarahkan untuk melacak keterkaitan kerja jaringan, mulai dari pengolahan hingga upaya pengiriman hasil tambang ke luar negeri, sesuai fokus penindakan “dari hulu sampai hilir” yang disebutkan pihak Dirtipidter.












