jurnalistik.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan dua kali sidang dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam rangkaian proses tersebut, agenda berikutnya yang menjadi penantian para pihak adalah putusan sela untuk gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Ketika ditanya mengenai kepastian kapan putusan sela akan dibacakan oleh hakim MK, Denny menyampaikan bahwa informasi jadwal tersebut belum diterimanya. Ia menegaskan, “Belum. Kami juga masih menunggu,” saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (27/9/2026).
Menurut ketentuan yang mengatur tahapan persidangan di MK, sidang putusan sela dijadwalkan berlangsung pada 28 atau 29 September 2026. Aturan tersebut merujuk pada Peraturan MK (PMK) 1/2026 yang menjadi dasar penentuan waktu pelaksanaan agenda penting sebelum perkara masuk ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Gugatan yang dibawa Denny dan para pemohon memiliki fokus pada syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Setelah dua sidang PHPU Pilpres 2024 digelar, perhatian kemudian mengarah pada putusan sela sebagai bagian dari rangkaian proses yang menentukan apakah perkara dapat berlanjut pada tahapan berikutnya.
Dalam keterangan yang ia sampaikan, Denny juga menunjukkan harapannya agar permohonan yang diajukan dapat diterima melalui putusan sela. Ia berharap majelis hakim membuka jalan agar sengketa dapat masuk pada tahapan pemeriksaan lanjutan.
“Semoga hati sembilan hakim konstitusi dibukakan untuk membuka sidang pemeriksaan lanjutan,” ujar Denny. Pernyataan itu mencerminkan posisi para pemohon yang menantikan sikap MK sebelum memasuki fase pembuktian dalam perkara.
Berita Terkait
Secara prosedural, putusan sela merupakan penanda penting dalam perjalanan suatu perkara di MK. Pada tahap ini, majelis hakim biasanya menentukan langkah yang akan diambil terhadap permohonan yang sedang diperiksa, termasuk kelanjutan proses menuju tahap-tahap pemeriksaan berikutnya.
Bagi Denny, jeda menuju jadwal putusan sela itu menjadi waktu penantian yang menentukan arah perkembangan perkara. Ia tidak hanya menunggu jadwal pembacaan, tetapi juga menantikan kemungkinan perkara melaju ke tahap pembuktian setelah putusan sela ditetapkan.
Dengan sidang putusan sela yang dijadwalkan pada 28 atau 29 September 2026, proses pemeriksaan di MK berada pada titik yang mengarah pada keputusan awal. Setelah putusan sela dibacakan, barulah agenda berikutnya berpotensi bergerak menuju tahap pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan persidangan.
Sejauh ini, Denny menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki informasi pasti terkait tanggal pembacaan putusan sela. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penantian masih berlangsung, sementara dasar jadwal yang dipakai mengacu pada PMK 1/2026 yang menetapkan rentang waktu 28 atau 29 September 2026.
Dalam penantian tersebut, para pihak tetap berada pada fase yang berorientasi pada kepastian prosedural. Putusan sela diposisikan sebagai momen yang memengaruhi cara perkara diproses selanjutnya, sehingga setiap perkembangan jadwal menjadi perhatian tersendiri bagi pemohon maupun pihak terkait.
Di sisi lain, ketidaktersediaan informasi waktu pembacaan membuat jeda persidangan berjalan dalam kondisi menunggu. Denny menekankan bahwa pihaknya masih berupaya memperoleh kepastian mengenai kapan majelis hakim akan membacakan putusan sela, sambil tetap berpegang pada acuan tahapan yang menyebut rentang 28 atau 29 September 2026.
Bagi pemohon, putusan sela juga menjadi pintu penentu untuk mengarah pada proses pemeriksaan lanjutan. Harapan itu terlihat dari penekanan agar permohonan dapat memperoleh respons melalui putusan sela, sehingga sengketa yang diajukan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dapat bergerak menuju tahapan berikutnya sesuai alur yang ditentukan dalam peraturan persidangan.












