jurnalistik.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti pengawasan pemerintah terhadap maskapai penerbangan yang kerap mengalami keterlambatan atau delay. Dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ia mempertanyakan sejauh mana fungsi regulator dan pengawas benar-benar dijalankan.
Saldi menyampaikan perhatian itu saat membahas perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026). Ia menilai, pembahasan tidak cukup berhenti pada penjelasan normatif, melainkan perlu dilengkapi bukti dan data pengawasan.
Menurut Saldi, pemerintah diwakili Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta menjelaskan bentuk sanksi atau tindak lanjut terhadap maskapai yang sering mengalami delay. Ia menekankan bahwa otoritas pengawasan idealnya dapat menunjukkan bagaimana proses peringatan, penanganan, hingga tindakan yang diambil terhadap maskapai tertentu.
Dalam persidangan, Saldi menyatakan, “Terutama pemerintah ini sebagai apa? regulator, sebagai pengawas. Jika perlu kami tolong diberikan data, ini loih peringatan yang dilakukan terhadap Garuda, ini loh terhadap Lion Group, ini terhadap dan segala macamnya,” ujar Saldi dalam sidang, Selasa. Kalimat itu menggambarkan bahwa pertanyaan utamanya adalah transparansi data pengawasan, bukan sekadar penegasan peran institusi.
Ia juga menyinggung permintaan yang sempat disampaikan pada sidang sebelumnya. Saat itu, Saldi meminta pemerintah menghadirkan bukti terkait pengawasan terhadap maskapai yang kerap delay. Namun, jawaban tertulis yang disampaikan menurutnya masih terlalu umum dan belum menyajikan informasi konkret.
Saldi menilai respons yang diberikan pemerintah bernuansa standar. Ia menegaskan, “Di sini dijawab oleh pemerintah bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan udara niaga berjadwal untuk memastikan setiap badan usaha angkutan udara memenuhi standar keselamatan. Ini normatif banget jawabannya, Pak,” tegas Saldi. Pernyataan itu menunjukkan kritik terhadap cara pemerintah memaparkan tugas pengawasan yang dianggap tidak langsung menjawab kebutuhan data.
Dengan latar kritik tersebut, Saldi kembali meminta agar pemerintah melengkapi penjelasan dengan data pengawasan yang lebih spesifik. Ia menyoroti pentingnya angka, serta bentuk teguran yang diberikan kepada maskapai atau layanan yang terlambat.
Saldi menyampaikan, “Yang kami minta itu angka dan apa bentuk teguran yang disampaikan kepada penerbangan itu atau airlines itu. Tolong ini disampaikan Pak, agar kami bisa tahu berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah,” tegas Saldi. Permintaan ini diarahkan agar proses pengawasan dapat dipahami secara jelas oleh pihak yang mempertanyakan efektivitasnya.
Berita Terkait
Selain itu, Saldi menekankan aspek yang berkaitan dengan kepentingan penumpang. Ia berpandangan bahwa masyarakat yang berulang kali kecewa oleh delay memiliki hak untuk mengetahui faktor penyebab keterlambatan penerbangan. Dalam konteks tersebut, data pengawasan menjadi bagian penting untuk menelusuri bagaimana pemerintah menilai dan merespons pola delay yang terjadi.
APJAPI: Kemenhub diminta lebih tegas pada maskapai yang delay berulang
Di rapat yang sama, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie turut menyampaikan pandangan agar Kemenhub bertindak lebih tegas terhadap maskapai yang sering melakukan keterlambatan penerbangan atau delay.
Alvin menyebut bahwa masalah delay tidak cukup dipandang sebagai kejadian sesekali. Menurutnya, ketika keterlambatan terjadi berulang kali, bahkan kualitas delay menjadi makin panjang, maka kondisi itu perlu dipertanyakan lebih serius. Ia menilai pembinaan yang dilakukan seharusnya tidak berhenti pada pendekatan yang tidak berdampak.
Alvin menjelaskan di persidangan, “Ketika maskapai ini sangat sering mengalami delay, berulang dan kualitas delay-nya ini makin panjang, ini yang perlu dipertanyakan. Harapan saya dari Kementerian Perhubungan lebih tegas lagi melakukan, dalam tanda kutip, pembinaan, terhadap maskapai-maskapai penerbangan yang secara berulang mengalami delay,” ujar Alvin dalam sidang. Poin yang ia tekankan adalah perlunya ketegasan pembinaan ketika pola delay sudah terlihat konsisten.
Ia juga menggarisbawahi bahwa kompensasi tidak otomatis memadai untuk menutup kerugian penumpang. Alvin menilai, tujuan utama sebagian besar pengguna transportasi udara adalah menghemat waktu, sehingga keterlambatan jadwal menimbulkan dampak yang nyata.
Alvin menyatakan, “Ketika jadwal itu tidak terpenuhi, maka tentunya menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pengguna jasa penerbangan,” ujar Alvin. Setelah itu, ia menambahkan penegasan mengenai nilai waktu dalam pengalaman perjalanan penumpang.
Ia melanjutkan, “Bagi setiap manusia, waktu ketika sudah lewat, tidak akan bisa kembali lagi. Untuk itu, kompensasi berapapun tidak akan cukup untuk menggantikan kerugian waktu itu,” sambungnya menegaskan. Dengan demikian, ia menempatkan kompensasi sebagai bagian yang tidak sepenuhnya menggantikan kehilangan waktu akibat delay.
Dalam rangkaian penyampaian tersebut, fokus persidangan mengerucut pada dua aspek: tuntutan agar pemerintah menunjukkan data pengawasan secara lebih terukur, dan permintaan agar pembinaan terhadap maskapai yang berulang kali terlambat dilakukan dengan langkah yang lebih tegas. Bagi Saldi Isra, ketersediaan angka serta bentuk teguran menjadi kunci untuk menilai efektivitas pengawasan regulator. Sementara bagi Alvin Lie, pola delay yang makin panjang perlu ditangani dengan penegasan, karena kerugian penumpang tidak hanya bersifat finansial, melainkan juga menyangkut waktu yang telah terlewati.












