jurnalistik.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan banding atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada tiga anggota DPRD NTB dalam perkara dugaan gratifikasi terhadap anggota dewan lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan langkah hukum tersebut telah ditempuh setelah menerima salinan putusan lengkap dari pengadilan. Pihak Kejati menilai putusan yang membebaskan para terdakwa perlu diuji kembali melalui mekanisme banding.
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan JPU sudah menyatakan banding secara resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Jumat (7/8/2026). Ia menyampaikan hal itu pada Senin (10/8/2026).
Harun menjelaskan saat pengajuan banding tersebut, JPU belum menyertakan memori banding. Menurutnya, hal itu dilakukan karena tim masih mempelajari salinan putusan secara utuh.
“Jadi, untuk memori banding lagi disusun,” kata Harun, merujuk pada tahap penyusunan argumentasi lanjutan setelah berkas putusan dipelajari. Dengan demikian, proses banding tetap berjalan, namun dokumen pendukungnya belum langsung dilampirkan.
Putusan bebas terhadap tiga terdakwa sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Mataram. Majelis tersebut diketuai Dewi Santini dan membacakan putusan secara terpisah pada Rabu (5/8/2026).
Dalam perkara itu, majelis membebaskan para terdakwa, yaitu Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias. Ketiganya dinyatakan tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan penuntut umum, sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Berita Terkait
Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian uang sitaan. Nilainya disebut total Rp 2,6 miliar yang akan dikembalikan kepada 15 anggota DPRD NTB.
Uang yang disita itu sebelumnya diserahkan kepada jaksa pada tahap penyidikan. Jaksa menduga uang tersebut berkaitan dengan pemberian dari tiga terdakwa kepada 15 anggota DPRD NTB lainnya.
Menurut penilaian JPU dalam perkara pokok, pemberian uang kepada 15 penerima dilakukan dengan tujuan memengaruhi kewenangan atau peran mereka sebagai penyelenggara negara. Dalam konstruksi perkara, pemberian tersebut disebut terkait permintaan agar 15 penerima tidak terlibat dalam program direktif Gubernur NTB bernama Desa Berdaya.
Program Desa Berdaya itu disebut menggunakan dana APBD senilai Rp 76 miliar. Jaksa menyatakan permintaan kepada para penerima diarahkan supaya mereka tidak menjalankan atau terlibat pada program tersebut, sekaligus mengarahkan penggunaan kewenangan mereka.
Dalam tuntutannya, penuntut umum menyusun dasar dakwaan dengan merujuk pada ketentuan pidana yang disebut di dalam pasal-pasal primer. JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa melanggar dakwaan primer Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai bentuk tuntutan dalam persidangan, JPU menuntut agar ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Penuntut umum juga meminta agar terdakwa Indra Jaya Usman dibebani uang pengganti sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Dengan pengajuan banding yang resmi dilakukan pada Jumat (7/8/2026), Kejati NTB berharap proses pemeriksaan tingkat selanjutnya dapat meninjau kembali putusan bebas tersebut. Pada tahap ini, JPU menyatakan memori banding masih disusun setelah mempelajari salinan putusan secara penuh.
Langkah banding ini menjadi kelanjutan dari perkara yang berujung pada pembebasan tiga terdakwa sekaligus perintah pengembalian uang sitaan senilai total Rp 2,6 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB. Selanjutnya, pengadilan akan menilai apakah putusan tersebut dipertahankan atau dibatalkan dalam proses banding.








