jurnalistik.co.id – PEKALONGAN—Kasus dugaan korupsi yang menjerat bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, kembali menyingkap ihwal aliran uang dari proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Dalam perkara tersebut, jaksa menempatkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai perusahaan yang menerima transaksi bernilai besar selama rentang 2023 hingga 2026.
Menurut dakwaan, PT RNB disebut menerima transaksi sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Jaksa merinci bahwa dari total tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.
Sementara itu, sisa nilai transaksi—sekitar Rp 24 miliar—diduga tidak sepenuhnya terkait pembayaran tenaga kerja. Angka tersebut disebut mengalir sebagai keuntungan untuk keluarga Fadia Arafiq.
Dalam uraian dakwaan, perusahaan outsourcing PT RNB juga disebut merupakan perusahaan keluarga Fadia. Fadia didakwa mendirikan perusahaan tersebut, lalu mengarahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar PT RNB memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing.
Dakwaan menyebut bahwa kontrak PT RNB tidak berasal dari satu perangkat daerah saja. Sepanjang 2023 hingga 2026, perusahaan itu disebut menerima transaksi sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan berbagai OPD di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Jaksa kemudian menekankan komposisi penggunaan dana berdasarkan angka dalam dakwaan. Dari total transaksi, sekitar Rp 22 miliar diperuntukkan membayar gaji tenaga outsourcing, sehingga terdapat selisih yang menjadi fokus dugaan keuntungan.
Dengan dasar perhitungan tersebut, sekitar Rp 24 miliar disebut menjadi bagian dugaan keuntungan yang dikaitkan dengan PT RNB dalam perkara yang menjerat Fadia. Uraian ini menjadi salah satu bagian yang dipaparkan dalam persidangan terkait peran Fadia dalam tata kelola pengadaan jasa outsourcing.
Berita Terkait
Selain menyoroti keuntungan dari proyek PT RNB, dakwaan juga menempatkan isu penerimaan gratifikasi. Fadia disebut didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam persidangan, penasihat hukum Fadia, Fadli Nasution, menyampaikan bahwa pihaknya tidak membantah seluruh keterangan mengenai adanya pemberian uang. Namun, ia meminta agar rincian mengenai nominal serta detail peristiwa diperjelas.
Fadli mengatakan, “Sebetulnya tidak membantah keseluruhan. Soal jumlah-jumlah saja, karena memang beliau tidak tahu. Sebagian itu melalui ajudan, ada sebagian melalui staf-staf. Tinggal berapa jumlahnya, kapan dan di mana, itu perlu detail,” kata Fadli, dikutip dari Tribun Jateng, Jumat (14/8/2026).
Lebih lanjut, Fadli menyebut bahwa pemberian uang pada momen tertentu—seperti Lebaran, akhir tahun, dan ulang tahun—dikatakan telah menjadi kebiasaan dalam lingkungan pemerintahan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak menafikan adanya pemberian, tetapi menuntut ketepatan data terkait jumlah dan waktu kejadian.
Menurut penjelasan kuasa hukum, meski pemberian tersebut digambarkan sebagai kebiasaan, tindakan semacam itu tetap dapat dikategorikan sebagai gratifikasi secara hukum. Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas dakwaan yang juga memasukkan unsur penerimaan gratifikasi dalam perkara.
Dengan demikian, persidangan memusat pada dua pokok uraian yang berbeda. Pertama, dugaan adanya keuntungan yang mengalir melalui PT RNB dari proyek outsourcing Pemkab Pekalongan, dengan rincian transaksi sekitar Rp 46 miliar dan komposisi sekitar Rp 22 miliar untuk gaji tenaga serta sekitar Rp 24 miliar untuk keuntungan. Kedua, dakwaan tentang penerimaan gratifikasi sekitar Rp 2,9 miliar dari pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Di tengah paparan angka dan konstruksi perkara tersebut, penegasan dari pihak Fadia lebih menonjol pada kebutuhan detail pembuktian terkait nominal, waktu, tempat, serta pihak penerima. Sementara jaksa memegang versi bahwa aliran transaksi dari kontrak outsourcing dan penerimaan gratifikasi merupakan bagian dari rangkaian perbuatan yang didakwakan.
Persidangan pun terus menjadi ruang pengujian terhadap hubungan antara perusahaan outsourcing, proses pengadaan di perangkat daerah, serta keterkaitan Fadia dalam dugaan penerimaan keuntungan maupun gratifikasi. Dari uraian yang disampaikan dalam dakwaan dan respons kuasa hukum, perkara ini diarahkan untuk menjawab apakah nilai transaksi serta penerimaan gratifikasi tersebut memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.












