Hukum & Kriminal

Ngemis Online di Medsos Makin Marak, Muhammadiyah Nilai Haram dalam Islam

×

Ngemis Online di Medsos Makin Marak, Muhammadiyah Nilai Haram dalam Islam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Fenomena Medsos : Ngemis Online pun Marak, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

jurnalistik.co.id – Fenomena meminta-minta lewat media sosial kini semakin mudah dijumpai, mulai dari siaran langsung hingga unggahan di berbagai platform digital. Aktivitas yang dikemas seolah sekadar mencari uluran, namun dinilai banyak pihak menyimpang dari tuntunan ibadah dan etika sosial dalam Islam.

Di tengah sorotan itu, Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Sopa, menilai tindakan meminta-minta pada dasarnya tidak dibenarkan. Menurutnya, umat Islam diperintahkan memenuhi kebutuhan hidup melalui usaha dan kerja yang halal.

Sopa menegaskan bahwa ajaran Nabi mengarahkan umat agar tidak menjadi beban bagi orang lain maupun masyarakat. Ia menyampaikan, “Dalam hadis Nabi itu mengajarkan kita jangan sampai menjadi beban bagi orang lain atau bagi masyarakat. Maka Islam itu tidak membenarkan untuk meminta-minta. Pekerjaannya itu harus pekerjaan yang halal. Di dalam hadis Nabi, di antara pekerjaan yang halal adalah berniaga atau jual beli atau perdagangan,”.

Pandangan itu, lanjut Sopa, diperkuat dengan peringatan tegas dalam sejumlah hadis terhadap kebiasaan meminta-minta tanpa alasan yang dibenarkan. Ia juga mengatakan, “Beberapa hadis Nabi memberikan semacam warning, semacam ancaman bagi orang yang meminta-minta. Itu akan diancam dengan siksaan neraka,”.

Islam mendorong kemandirian dan kehormatan diri

Lebih jauh, Sopa menjelaskan bahwa Muhammadiyah memandang persoalan ngemis online berlandaskan Al-Qur’an dan hadis. Islam, katanya, menghargai kerja keras serta kemandirian, sehingga meminta-minta tidak semestinya dijadikan mata pencaharian.

Ia menuturkan, “Ya kita di Muhammadiyah sesuai dengan pedomannya kepada Al-Qur’an dan hadis, kita sangat menghargai untuk bekerja atau bekerja keras sehingga ia tidak dibenarkan untuk meminta-minta,”. Dalam kerangka itu, Islam juga menempatkan kehormatan diri sebagai nilai yang harus dijaga.

Sopa menambahkan, “Di dalam Islam itu dianjurkan kita harus punya sifat menjaga diri dan kehormatan dari minta-minta. Kalau minta-minta itu merendahkan martabat kita, harga diri kita itu turun sampai tingkat yang serendah-rendahnya,”. Karena itulah, praktik meminta-minta—termasuk yang dilakukan melalui media sosial—dinilai menggeser martabat manusia dari semangat usaha menuju ketergantungan.

Ia kemudian mengimbau agar pemilik akun media sosial memanfaatkan teknologi digital secara lebih kreatif dan produktif. Sopa menyatakan, “Menurut saya, cobalah yang lebih positif. Bisa diarahkan untuk kegiatan yang lain, misalnya kalau jualan online, kemudian tutorial online. Akhirnya di situ nanti Allah memberikan ganjaran berupa ada peluang usaha untuk mendapatkan uang,” tuturnya.

Menurutnya, peluang memperoleh penghasilan tidak berhenti pada aktivitas jual beli. Pemilik akun media sosial juga dapat menawarkan jasa promosi atau endorsement terhadap produk tertentu, asalkan dilakukan dengan niat dan cara yang memberikan manfaat.

Ia menekankan bahwa peluang penghasilan tetap terbuka ketika seseorang membuat konten yang memberi manfaat bagi masyarakat. “Jadi saran saya, digital dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dengan yang kreatif. Tapi nanti niat awalnya bagaimana memberikan kontribusi, manfaat kepada orang banyak. Nanti dari situ Tuhan akan memberikan ganjaran, apakah nanti jadi endorse atau apa, nanti ada,” ujarnya.

Hukum ngemis online disamakan dengan praktik meminta-minta pada umumnya

Selain Sopa, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani, menegaskan bahwa hukum ngemis online pada dasarnya sama dengan praktik mengemis secara umum. Artinya, tindakan meminta-minta tanpa dasar yang dibenarkan tetap dipandang bermasalah dalam pandangan Islam.

Menurut Agus Tri Sundani, kemasan di media sosial tidak mengubah substansi perbuatan. Meski dilakukan lewat fitur digital, dorongan untuk memperoleh penghasilan melalui meminta-minta tetap dianggap tercela bila tidak ada alasan yang sesuai ketentuan syariat.

Dari penjelasan tersebut, Muhammadiyah memusatkan perhatian pada dua hal sekaligus: larangan menjadikan meminta-minta sebagai kebiasaan, serta dorongan agar masyarakat mencari rezeki melalui cara yang halal dan tidak menanggalkan kehormatan diri. Dalam konteks ini, penggunaan media sosial diharapkan bergeser dari praktik ketergantungan menuju kreativitas produktif yang lebih bermanfaat.