Hukum & Kriminal

MT Kembalikan Rp 60 Juta ke Kejati Maluku Terkait Dugaan Korupsi Jalan Danar-Tetoat

×

MT Kembalikan Rp 60 Juta ke Kejati Maluku Terkait Dugaan Korupsi Jalan Danar-Tetoat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Danar-Tetoat Kembalikan Rp 60 Juta ke Kejati Maluku

jurnalistik.co.id – MT, terdakwa dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 60 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Pengembalian uang itu dilakukan melalui penasihat hukum MT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku pada Selasa (18/8/2026). Langkah tersebut disampaikan ke publik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dalam perkara yang sedang berjalan.

Menurut Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Adjid Latuconsina, pengembalian dilakukan kepada JPU Bidang Pidsus Kejati Maluku. Latuconsina menyebut pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 60 juta tersebut dilakukan pada hari yang sama.

Latuconsina menegaskan, pengembalian uang tidak otomatis membuat MT terbebas dari proses hukum. “Terdakwa tetap akan menjalani persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Latuconsina.

Peran terdakwa dalam proyek

Dalam perkara ini, MT disebut menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku. Pada proyek Jalan Danar-Tetoat tahun 2023, MT berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Proyek yang dipersoalkan adalah pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat dengan nilai kontrak Rp 7,2 miliar. Pengelolaan proyek tersebut menjadi bagian dari dugaan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan terhadap rencana kerja dan capaian di lapangan.

Atas kontrak tersebut, pekerjaan seharusnya diselesaikan dalam waktu 210 hari kalender. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan jadwal sehingga masa pengerjaan diperpanjang melalui adendum menjadi 262 hari kalender.

Meski tenggat waktu diperpanjang, proyek disebut tetap tidak selesai. Dalam rentang kontrak, pembayaran oleh pihak terkait dilaporkan telah dicairkan hingga 100 persen, tetapi penyelesaian fisik di lapangan tidak mencapai target sebagaimana mestinya.

Ketika masa kontrak berakhir, progres pekerjaan tercatat hanya mencapai 53 persen. Situasi ini kemudian menjadi salah satu dasar penilaian bahwa terdapat kerugian keuangan negara dalam proyek yang dikelola Dinas PUPR Maluku tersebut.

Jumlah tersangka dan status penahanan

Dalam kasus ini, Kejati Maluku telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain MT, tiga tersangka lainnya adalah mantan Kepala Dinas PUPR Maluku berinisial IU, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial RT, serta pihak swasta berinisial NP.

Keempat tersangka saat ini menjalani penahanan. MT berada di Rutan Ambon, sedangkan tersangka lain juga ditahan di lembaga pemasyarakatan yang berbeda, termasuk Lapas Perempuan Ambon.

Pengembalian Rp 60 juta oleh MT menjadi bagian dari dinamika perkara yang memasuki tahap persidangan. Meski demikian, pernyataan Kejati menekankan bahwa proses peradilan tetap berjalan dan pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana yang didakwakan.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar. Angka tersebut menjadi rujukan penetapan kerugian dalam perkara, yang kemudian dipertimbangkan bersama bukti-bukti lain selama proses pemeriksaan dan persidangan.

Dengan pengembalian kerugian negara tersebut, perhatian publik beralih pada bagaimana majelis hakim nantinya menilai keseluruhan rangkaian peristiwa. Mulai dari ketidaksesuaian jadwal, capaian progres pekerjaan, hingga peran masing-masing pihak dalam proses penganggaran, pencairan pembayaran, dan pelaksanaan proyek.

Pengembalian kerugian negara tersebut juga menempatkan MT dalam posisi yang terus dipantau proses hukumnya. Pihak Kejati menyampaikan bahwa langkah mengembalikan uang tidak mengubah substansi perkara, karena penilaian terhadap perbuatan yang didakwakan tetap akan ditelaah dalam persidangan.

Dalam perjalanan perkara, rincian pelaksanaan proyek menjadi bagian penting yang dijadikan pijakan. Proses pekerjaan yang semestinya selesai dalam 210 hari kalender kemudian diperpanjang lewat adendum menjadi 262 hari, namun progres fisik yang tercatat hanya 53 persen, sementara pencairan pembayaran dilaporkan telah mencapai 100 persen. Kondisi ini kemudian dikaitkan dengan temuan adanya kerugian keuangan negara.