jurnalistik.co.id – Polda Bangka Belitung (Babel) mengumumkan pengungkapan penyelundupan pasir timah yang terjadi pada Agustus 2026. Dalam rangkaian operasi, polisi membongkar empat kasus dengan total pasir timah 90,151 ton atau setara 1.871 karung, serta mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp 90,1 miliar.
Kapolda Babel, Irjen Viktor T Sihombing, menyampaikan bahwa pasir timah tersebut ditujukan untuk dikirim ke Malaysia. Ia menekankan nilai potensi kerugian negara yang diselamatkan dari penindakan tersebut.
“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih 90,1 miliar rupiah,” ujar Viktor saat jumpa pers pada Jumat (21/8/2026).
Pengungkapan dilakukan melalui tim gabungan dari Polda Babel, Satlap Tricakti, Bareskrim Polri, Polres Belitung, dan Polres Belitung Timur. Menurut penjelasan yang disampaikan, rangkaian penindakan dimulai dari upaya pengamanan di lokasi-lokasi penampungan dan pengumpulan bahan yang diduga akan diselundupkan.
Pengungkapan pertama di Belitung
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (4/8/2026) di sebuah rumah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Dari lokasi itu, tim gabungan berhasil mengamankan 1.072 karung pasir timah dengan total berat 52.524 kilogram atau sekitar 52,5 ton.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka. AC disebut berperan sebagai Direktur CV, HJP dan YO berperan sebagai pengatur lapangan, HA bertindak sebagai kolektor, ED berperan sebagai penjaga rumah atau gudang penampungan, sedangkan FK disebut sebagai kolektor atau pengumpul dana dari AC.
Polda Babel juga menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan CV Mitra PT Timah dalam proses pembelian pasir timah secara ilegal serta penampungan pasir yang diduga akan dijual ke luar negeri. Dari penindakan pada kasus awal ini, polisi menyatakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai kurang lebih Rp 52 miliar.
Berita Terkait
Kasus berikutnya dan pengembangan di lapangan
Pengungkapan kedua dilakukan pada Minggu (9/8/2026) di Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Pada lokasi tersebut, petugas gabungan mengamankan 56 karung pasir timah dengan total berat 1.680 kilogram atau sekitar 1,68 ton.
Dalam pengungkapan kedua ini, polisi menyebutkan pihak yang diduga terlibat berhasil melarikan diri. Meski demikian, aparat masih menemukan barang bukti sehingga penyelidikan berlanjut untuk mengungkap identitas pelaku serta pihak lain yang terlibat.
Selang beberapa hari kemudian, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Babel kembali menggagalkan penyelundupan pasir timah di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Dari lokasi itu, polisi mengamankan 28 ton pasir timah.
Dengan rangkaian penindakan yang telah dilakukan, total empat kasus yang dibuka sepanjang Agustus 2026 berujung pada pengamanan 90,151 ton pasir timah atau 1.871 karung. Kapolda Babel menyatakan potensi kerugian negara dalam kasus-kasus tersebut mencapai Rp 90,1 miliar yang diselamatkan melalui operasi penegakan hukum.
Polisi mengungkap bahwa pengungkapan-penindakan ini merupakan bagian dari upaya mengantisipasi peredaran pasir timah yang diduga diproses untuk tujuan pengiriman ke luar negeri. Setelah beberapa lokasi penampungan dan pengumpulan diamankan, proses penyelidikan tetap diarahkan untuk memperjelas keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tersebut.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi tidak hanya melakukan penangkapan di satu titik, tetapi juga menyasar alur mulai dari penampungan hingga pengumpulan bahan yang disebut akan diselundupkan. Upaya pengamanan dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, dengan penekanan pada proses yang diduga mengarah pada pengiriman ke luar negeri, termasuk tujuan Malaysia.
Selain mengamankan pasir timah dalam jumlah besar, penyidik juga menetapkan peran para tersangka sesuai keterangan yang disampaikan. Para pelaku disebut terlibat dalam skema pembelian melalui CV, pengaturan di lapangan, fungsi kolektor serta penjaga di tempat penampungan, hingga pengumpul dana. Meski pada salah satu pengungkapan ada pihak yang diduga sempat melarikan diri, aparat menyatakan penyelidikan tetap dilanjutkan untuk melengkapi identitas dan keterhubungan pihak lain dalam jaringan.












