jurnalistik.co.id – Pemerintah Jepang menetapkan kenaikan biaya pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing mulai Oktober 2026. Penyesuaian berlaku untuk perpanjangan maupun perubahan status izin tinggal, hingga pengajuan status penduduk tetap (permanent residency).
Kenaikan tersebut dinilai cukup signifikan, terutama pada biaya pengajuan status penduduk tetap. Pemerintah Jepang menaikkan tarif yang sebelumnya sebesar 10.000 yen menjadi 200.000 yen, setara sekitar Rp22,2 juta.
Ketentuan ini diadopsi pemerintah Jepang melalui peraturan yang diterbitkan pada periode Juni 2026. Menurut laporan The Japan Times, pada Minggu (30/6/2026), pemerintah pada Selasa mengadopsi peraturan yang menaikkan biaya untuk warga negara asing yang memperpanjang atau mengubah status izin tinggal di Jepang.
Dalam skema yang sebelumnya berlaku, biaya izin tinggal dipatok seragam sebesar 6.000 yen. Mulai Oktober, tarif tersebut akan berubah menjadi maksimal 75.000 yen, tergantung kebutuhan perpanjangan status.
Untuk pengurusan langsung di loket kantor administrasi, pemerintah menetapkan biaya perpanjangan izin tinggal hingga tiga bulan sebesar 10.000 yen atau sekitar Rp1,1 juta. Perpanjangan selama satu tahun dibebankan 33.000 yen, setara sekitar Rp3,66 juta.
Selanjutnya, perpanjangan izin tinggal selama tiga tahun hingga kurang dari lima tahun dikenakan biaya 64.000 yen atau sekitar Rp7,1 juta. Sementara itu, izin tinggal selama lima tahun atau lebih akan dikenakan biaya 75.000 yen atau sekitar Rp8,32 juta.
Kenaikan paling tajam terjadi pada pengajuan status penduduk tetap. Biaya sebelumnya 10.000 yen atau sekitar Rp1,1 juta naik menjadi 200.000 yen atau sekitar Rp22,2 juta, atau setara sekitar 20 kali lipat dibanding tarif lama.
Berita Terkait
Perubahan biaya tersebut merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi yang disahkan pada Mei. Di tengah penyesuaian tarif, pemerintah juga memperluas kelompok warga asing yang berpotensi memperoleh pengurangan biaya berdasarkan pertimbangan tertentu.
Pedoman Badan Layanan Imigrasi Jepang sebelumnya mengatur bahwa pengurangan biaya bisa diberikan menjadi 10.000 yen untuk izin tinggal sementara. Untuk status penduduk tetap, pengurangan dapat menjadi 20.000 yen atau sekitar Rp2,22 juta, dengan syarat memenuhi dua ketentuan.
Dua syarat tersebut adalah mengalami kesulitan keuangan yang setara dengan penerima bantuan kesejahteraan berdasarkan undang-undang bantuan publik. Selain itu, pemohon juga harus membutuhkan pertimbangan kemanusiaan.
Setelah menerima masukan dari publik, cakupan pengurangan biaya atas dasar pertimbangan kemanusiaan diperluas. Keringanan kini mencakup warga negara asing yang seorang diri melindungi dan membesarkan anak kandung dari warga negara Jepang atau warga asing dengan status penduduk tetap khusus.
Keringanan juga dapat diberikan kepada warga asing yang apabila izin tinggalnya ditolak akan menghadapi kondisi yang dinilai tidak manusiawi. Pemerintah menegaskan bahwa perluasan kriteria tersebut berangkat dari pertimbangan kemanusiaan yang muncul dalam masukan publik.
Status penduduk tetap khusus merujuk pada orang-orang yang telah tinggal di Jepang sejak sebelum Perang Dunia II dan kehilangan kewarganegaraan Jepang setelah perang. Ketentuan tersebut juga mencakup keturunan dari pihak yang memenuhi kriteria tersebut.
Dalam undang-undang yang telah direvisi, pemerintah Jepang juga menetapkan batas maksimal biaya. Untuk izin tinggal sementara, batas maksimal ditetapkan sebesar 100.000 yen atau sekitar Rp11,1 juta, sedangkan untuk izin tinggal permanen atau status penduduk tetap, batas maksimal mencapai 300.000 yen atau sekitar Rp33,3 juta.
Meski batas maksimal sudah ditetapkan, besaran biaya spesifik yang harus dibayarkan akan ditentukan melalui peraturan terkait. Dengan demikian, tarif yang dibayar nantinya bergantung pada ketentuan teknis yang mengatur masing-masing jenis dan durasi izin tinggal.








