jurnalistik.co.id – PPATK bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan kejahatan siber lintas negara yang menjalankan modus manipulasi melalui surat elektronik perusahaan. Pengungkapan ini dilakukan pada 30 Agustus 2026, dan mengarah pada temuan kerugian yang nilainya menembus lebih dari US$350.000.
Dalam skema yang disebut sebagai business email compromise (BEC), para pelaku menyiapkan alamat email yang tampil sangat mirip dengan email resmi milik perusahaan mitra korban. Cara tersebut digunakan untuk mengelabui pihak yang menjadi target agar melakukan tindakan sesuai arahan yang tampak berasal dari pengirim yang tepercaya.
Kasus ini diketahui menargetkan perusahaan di Amerika Serikat dalam konteks transaksi bisnis yang berkaitan dengan hardware komputer. Berdasarkan penjelasan aparat, penipuan tersebut berkaitan dengan keterlibatan dua perusahaan dalam proses transaksi yang sedang berjalan.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi, menyebut bahwa modus yang dijalankan tersangka menunjukkan pola yang terorganisasi. “Modus operandi yang dijalankan para tersangka sangat terorganisasi, dalam bentuk pembuatan alamat surat elektronik (email) yang sangat identik dengan email resmi milik perusahaan mitra korban,” ungkap Deddy, dikutip dari situs resmi PPATK, Minggu (30/8/2026).
Setelah komunikasi dilakukan melalui saluran yang telah dimanipulasi, pihak korban di Amerika Serikat akhirnya terperdaya dan mengirimkan dana sebesar US$350.325,20. Nilai tersebut, dalam keterangan perkara, setara dengan sekitar Rp6,22 miliar, yang ditujukan ke rekening bank perusahaan tertentu sebagai rekening penampung hasil kejahatan.
Kolaborasi PPATK dan Polri tidak berhenti pada penangkapan peran yang terlibat di sisi jaringan. Upaya pengungkapan juga memusatkan perhatian pada penelusuran aliran transaksi keuangan yang mencurigakan, sekaligus menilai bagaimana dana bergerak hingga akhirnya sampai ke rekening penampung yang disiapkan pelaku.
Dalam proses pengungkapan, identifikasi peran masing-masing anggota jaringan dilakukan untuk memperjelas keterkaitan setiap tindakan dalam menjalankan modus penipuan. Tersangka LPK disebut bertugas merekrut direktur fiktif untuk mendirikan perseroan terbatas (PT), yang kemudian menjadi bagian dari struktur yang digunakan untuk menjalankan operasi penipuan.
Sementara itu, tersangka LJ berperan memerintahkan penyiapan akta pendirian perusahaan sekaligus rekening bank yang dipakai untuk menampung hasil kejahatan. Pemilihan dan penyiapan sarana tersebut menjadi elemen penting agar transfer dana dari korban dapat dialihkan ke tempat yang telah ditentukan pelaku.
Berita Terkait
Adapun tersangka CW yang dideteksi berada di Tiongkok disebut berperan sebagai eksekutor. Dalam keterangan perkara, CW diduga meretas email serta berkomunikasi langsung dengan korban, sehingga komunikasi yang diterima pihak target tidak hanya berupa “pesan acak”, tetapi diarahkan sesuai skema penipuan yang telah dirancang.
Dengan adanya penguasaan atas akses komunikasi melalui email yang dimanipulasi, korban terpengaruh untuk mengikuti instruksi yang dianggap berasal dari pihak resmi. Kondisi inilah yang mendasari kerugian yang akhirnya tercatat pada nilai US$350.325,20, sebagaimana disebut dalam pengungkapan.
Terkait aspek hukum, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Salah satunya adalah Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berkaitan dengan manipulasi dokumen elektronik.
Selain itu, jaringan tersebut juga dikenai Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, sesuai ketentuan yang disebutkan dalam perkara.
PPATK dalam pengungkapan ini berperan menelusuri serta menganalisis transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan. Peran tersebut diarahkan untuk membaca pola pergerakan dana dan menghubungkannya dengan indikasi aktivitas kejahatan transnasional yang dilakukan melalui jaringan siber.
PPATK juga disebut terus mengoptimalkan upaya pemulihan aset korban. Di sisi lain, penanganan perkara diarahkan untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional yang memanfaatkan celah teknologi dan rekayasa identitas digital.
Kolaborasi PPATK dan Polri diharapkan memberikan efek jera, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha dari ancaman kejahatan siber lintas negara. Dengan begitu, pengungkapan kasus ini tidak hanya dipandang sebagai penindakan terhadap pelaku, tetapi juga sebagai penguatan respons atas praktik BEC yang dapat menargetkan pihak di berbagai yurisdiksi.
Melalui rangkaian tindakan yang melibatkan penyiapan infrastruktur perusahaan fiktif, penentuan rekening penampung, hingga manipulasi email dan komunikasi langsung dengan korban, kasus ini memperlihatkan bahwa kejahatan siber lintas negara dapat dijalankan secara berlapis. Karena itu, penanganan yang memadukan penelusuran finansial dan kerja teknis di bidang siber menjadi bagian penting untuk memastikan proses penindakan berjalan menyeluruh.












