jurnalistik.co.id – Jakarta kembali menjadi sorotan ketika Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa membahas dugaan pengemplangan pajak di sektor industri baja. Dalam sidang Debottlenecking pada Rabu (26/8/2026), ia menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah menyiapkan langkah pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan.
Purbaya mengungkapkan hal tersebut saat ditemui awak media di Gedung Juanda, Jakarta, pada Minggu (30/8/2026). Ia menyebut sudah memiliki daftar perusahaan yang akan diperiksa terkait dugaan tersebut.
“Saya punya daftar 40 perusahaan. Baru diperiksa satu,” ujar Purbaya kepada awak media saat ditemui di Gedung Juanda, Jakarta, dikutip Minggu (30/8/2026). Pernyataan itu menegaskan bahwa proses penelusuran masih berjalan, dan pemeriksaan belum menjangkau seluruh entitas dalam daftar.
Menurut Purbaya, hasil penelusuran tim Kementerian Keuangan menunjukkan potensi pajak yang diduga bocor dari perusahaan-perusahaan tersebut. Ia menyampaikan kisaran nilainya mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.
Ia merinci, potensi kerugian negara tersebut bukan hanya berasal dari satu jenis aktivitas usaha. Purbaya menyebut bahwa besaran dampak juga dipengaruhi kondisi operasional perusahaan yang dimaksud, serta pola bisnis yang terjadi di sepanjang rantai sektor terkait.
“Dari sektor industri baja yang tidak beroperasi, sesuai aturan seperti beberapa perusahaan asal Tiongkok potensi kerugian negara bisa lebih dari Rp5 triliun. Dari sektor bahan bangunan yang pola kerjanya sama, potensinya juga lebih dari Rp5 triliun,” kata Purbaya.
Purbaya menegaskan pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan pengemplangan pajak yang telah teridentifikasi sejak awal tahun ini. Ia menempatkan target perbaikan pada periode berikutnya agar penerimaan negara dan daya saing pelaku usaha nasional dapat meningkat.
“Tahun depan masalah ini akan kita selesaikan agar penerimaan negara lebih baik dan perusahaan nasional bisa lebih kompetitif. Perusahaan baja nasional saat ini memang tidak bisa bersaing karena tertekan,” ujar Purbaya.
Berita Terkait
- Andy Burnham Umumkan Perubahan Skema Pembebasan Awal: Pelaku Pembunuhan PC Andrew Harper Tetap Dipenjara
- Grup WhatsApp dipakai untuk mengirim jutaan uang tunai guna membiayai kejahatan dan ekstremisme tanpa jejak dokumen
- Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Dugaan Modus Pengemplangan Pajak oleh 40 Perusahaan Baja
Ia juga menyoroti bahwa kendala penanganan muncul pada urusan kepatuhan perpajakan di beberapa jenis pungutan. Di sektor yang sama, Purbaya menyebut perkara terkait Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Bea Masuk.
Menurutnya, persoalan kepatuhan tersebut belum tertangani tuntas pada tahun berjalan. Purbaya menilai lambatnya proses penanganan di direktorat terkait menjadi faktor yang membuat penyelesaian belum mencapai tahap yang diharapkan.
Dalam penjelasannya, Purbaya menautkan modus pengemplangan pajak dengan praktik impor yang dinilai tidak sesuai semangat kepatuhan. Ia menyatakan bahwa fokus utama pada dua sektor tersebut berkaitan erat dengan praktik impor bodong yang kemudian barangnya dapat diperdagangkan secara bebas di dalam negeri.
Menurut Purbaya, banyaknya arus barang yang masuk dan dijual di pasar domestik ikut memengaruhi luasnya persoalan. Ia menyampaikan bahwa jumlahnya sangat banyak sehingga penjelasan rinci satu per satu akan membuat pembahasan menjadi rumit.
“Banyak praktik impor bodong untuk barang-barang yang kemudian dijual bebas di pasar dalam negeri. Jumlah barangnya sangat banyak, kalau saya sebutkan satu per satu nanti menjadi rumit. Selama ini penanganannya belum terlalu serius, dan saya akan membereskannya,” tegasnya.
Dengan penegasan tersebut, Purbaya menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berhenti pada proses identifikasi daftar perusahaan, tetapi juga menyiapkan pembenahan terhadap pola yang dianggap menjadi akar masalah. Ia menekankan perlunya keseriusan dalam penanganan agar pelanggaran tidak terus berulang dan dampak terhadap penerimaan negara dapat ditekan.
Di sisi lain, pernyataannya juga mengarah pada tujuan perbaikan ekosistem industri agar perusahaan yang menjalankan usaha secara sah memiliki ruang kompetisi yang lebih adil. Purbaya menyampaikan bahwa penataan masalah pajak menjadi prasyarat untuk memperkuat daya saing perusahaan nasional.
Seiring pemeriksaan yang masih berlangsung, daftar 40 perusahaan yang disebut Purbaya menjadi rujukan awal untuk proses penelusuran lanjutan. Langkah berikutnya diarahkan untuk menyelesaikan masalah kepatuhan dan memastikan potensi pajak yang diduga bocor dapat dipulihkan.












