Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Amankan Terduga Pencuri Handphone di Wilayah Gorontalo

×

Polda Gorontalo Amankan Terduga Pencuri Handphone di Wilayah Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polisi Amankan Terduga Pencuri HP di Gorontalo

jurnalistik.co.id – Polda Gorontalo mengamankan seorang terduga pelaku pencurian handphone (HP) setelah polisi melacak jejak barang bukti yang dilaporkan hilang oleh warga.

Tim URC Ditreskrimum Polda Gorontalo mengamankan IHP (30), terduga pelaku pencurian HP, di wilayah Luwoo, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/9/2026).

Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat. Korban melaporkan bahwa handphone milik anaknya hilang dari rumah kos di Kota Gorontalo pada 3 Juli 2026.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan upaya penelusuran atau tracking terhadap perangkat yang dinyatakan hilang. Proses pelacakan kemudian mengarah pada ditemukannya indikasi keberadaan HP tersebut di wilayah Dungingi.

Hasil penyelidikan menyebutkan, handphone yang dilaporkan hilang tersebut telah digadaikan oleh terduga pelaku kepada seorang pria berinisial NK. Barang itu digadaikan seharga Rp600 ribu.

Barang bukti lalu diamankan polisi untuk keperluan pendalaman. Dari hasil proses tersebut, polisi kemudian berhasil menemukan dan mengamankan IHP sebagai terduga pelaku.

IHP selanjutnya dibawa ke Mako Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan rangkaian peristiwa sesuai hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Ipda Tommy Podungge menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus hasil penyelidikan terkait keberadaan barang bukti. Ia juga menjelaskan, “Terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.”

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit OPPO A6X warna ungu muda. Dugaan sementara, pencurian dilakukan karena faktor ekonomi.

Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada laporan awal, melainkan berlanjut pada pelacakan barang bukti hingga penetapan pihak yang diduga terlibat. Dengan adanya pengamanan terduga pelaku dan barang bukti, proses hukum selanjutnya dapat dilakukan melalui tahapan yang ditangani penyidik.

Dalam penanganannya, aparat memusatkan perhatian pada jejak barang yang sempat dilaporkan hilang. Dari tahap pelacakan, informasi yang terkumpul kemudian mengerucut pada dugaan lokasi perangkat berada, sehingga proses penindakan tidak berhenti pada pencatatan awal laporan.

Penelusuran tersebut akhirnya mengarah pada wilayah Dungingi, yang menjadi titik penting dalam rangkaian peristiwa. Setelah ada indikasi kuat keberadaan HP, polisi melanjutkan ke proses pendalaman untuk memastikan keterkaitan perangkat dengan laporan masyarakat, sebelum menetapkan pihak yang diduga terlibat.

Berdasarkan hasil pendalaman, handphone yang dinyatakan hilang itu ternyata sudah digadaikan oleh IHP kepada seorang pria berinisial NK. Perjanjian gadai disebut berlangsung dengan nilai Rp600 ribu, dan informasi ini menjadi dasar bagi polisi dalam mengamankan barang bukti untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, perangkat yang menjadi barang bukti diamankan guna memastikan kelengkapan berkas penyelidikan. Polisi kemudian melakukan langkah pengamanan terhadap IHP sebagai terduga pelaku pencurian, agar pemeriksaan berikutnya dapat dilakukan dengan memastikan rangkaian kejadian sesuai dengan temuan di lapangan.

IHP kemudian dibawa ke Mako Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan. Proses pemeriksaan ini bertujuan memastikan keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan saling bersesuaian, sehingga tahapan penanganan perkara dapat berlanjut ke proses hukum oleh penyidik.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit OPPO A6X warna ungu muda. Dugaan sementara yang disampaikan adalah pencurian dilakukan karena faktor ekonomi, sekaligus menunjukkan bahwa penanganan kasus diarahkan pada pembuktian melalui barang bukti dan pihak yang diduga terlibat.

Pengamanan terduga pelaku beserta barang bukti juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara berkelanjutan. Mulai dari pelacakan perangkat yang dilaporkan hilang hingga pemeriksaan, langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindak lanjut laporan masyarakat menuju proses hukum yang ditangani penyidik.